Profile

Minggu, 09 Juni 2013

historis / sejarah pertanahan jogjakarta

Landasan Historis

Sejarah keberadaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terlepas dari adanya Kraton yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kraton Yogyakarta didirikan oleh Sultan Hamengku Buwono I pada 1756 M. Sebelum mendiami keraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono I, yang memiliki nama lengkap Sri Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalogo Ngabdulrahman Sayidin Panotogomo Kalifatullah, tinggal di Kabupaten Sleman. Kraton sendiri digunakan sebagai pusat pemerintahan kesultanan Yogyakarta. Kadipaten Pakualaman atau Negeri Pakualaman atau Praja Pakualaman adalah salah satu dari empat Kerajaan Jawa (Praja Kejawen) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1813.
Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi dalam beberapa periode yaltu, Periode sebelum tahun 1918. Padai masa ini tanah merupakan Domein Raja. Raja berhak sepenuhnya atas tanah dan rakyat mempunyai hak menggarap dengan dibebani menyerahkan hasil dari menggarap tanah sebesar 1/3. Kemudian periode tahun 1918 – 1954, pada periode ini semua tanah yang tidak dapat dibuktikan dengan Hak Eigendom oleh pihak lain adalah Domein Kraton Ngayogyakarta atau Puro Pakualaman. Di sini Kraton memberikan Hak Anggaduh (Hak untuk mengelola tanah) ke Kelurahan. Selain itu Kraton memberikan tanah turun temurun kepada rakyat yang akan dipergunakan rakyat. Tanah ini dikenal dengan Sultan Ground.
Sultan Ground adalah Tanah Keraton yang belum diberikan haknya kepada penduduk maupun kepada pemerintah desa, masih merupakan milik keraton sehingga siapapun yang akan menggunakannya harus meminta ijin kepada pihak Keraton. Tanah di Yogyakarta dengan status Sultan Ground merupakan kesinambungan antara masa lalu dan masa kini untuk menghormati Kasultanan Yogyakarta. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HB IX, secara resmi mengakui keberadaan Kraton Yogyakarta, termasuk tanah tanahnya yang berstatus sebagai keprabon dalem dan dede keprabon dalem. Walaupun tanah tanah itu telah mengalami perkembangan dalam penguasaan dan penggunaannya, namun status hukumnya senantiasa disesuaikan dengan konsep kerajaan, dimana Sultan adalah penguasa tunggal. Berdasarkan Rijksblaad Kasultanan 1918 Nomor 16 jo. Risjkblaad 1915 Nomor 23, dilakukan reorganisasi dengan tujuan memberikan hak atas tanah kepada rakyat biasa dengan hak hak yang kuat. Tanah sultan ground dibagi dua yaitu Crown Domain atau Tanah Mahkota dan Sultanaad Ground. Crown Domain atau Tanah Mahkota tidak bisa diwariskan itu yang merupakan atribut pemerintahan Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, diantaranya Keraton, Alun-alun, Kepatihan, Pasar Ngasem, Pesanggrahan Ambarukmo, Pesanggrahan Ambarbinangun, Hutan Jati di Gunungkidul, Masjid Besar dan sebagainya. Sedangkan tanah Sultanaad Ground (tanah milik Kasultanan) adalah tanah-tanah yang bisa diberikan dan dibebani hak. Tanah tersebut merupakan wilayah kerajaan Ngayogyokarto Hadiningrat yang tanahnya bisa dikuasai oleh rakyat.

Kemudian Periode  tahun 1954 – 1984 urusan agraria atau pertanahan merupakan urusan rumah tangga Daerah Istimewa Yogyakarta yang memberikan hak milik turun temurun (Erfelijk lndividuaeel Bezzits Recht) atas bidang tanah kepada Warga Negara Indonesia (Hak Milik). Sedangkan Kelurahan / Desa diberi hak untuk mengurus dan mengatur administrasi pertanahan di Kelurahan / Desa. Adapun tanda Sah Hak Milik di Provinsi DIY diluar Kota Praja adalah model D, E dan Daftar (Register) letter C. Periode Tahun 1984 sampai sekarang. Sejak tanggal 1 April 1984 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berlaku sepenuhnya di DIY berdasarkan Keppres No. 33 Tahun 1984 dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 24 September 1984 berdasarkan SK Mendagri No. 66 Tahun 1984.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tersebut merupakan bukti bahwa Hak Atas Tanah di DIY sebelum tahun 1984 tetap diakui, sedangkan Hak Tanah bekas Hak Barat yaitu Groose Akte sebelum tanggal 24 September 1961 dan Sertifikat Hak Atas Tanah sesudah tanggal 24 September 1961. Sedangkan tanah-tanah yang tidak ada tanda bukti haknya sebagaimana diatas merupakan tanah SG atau PAG.
Sebagai tanda bukti Hak Atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria meliputi Sertifikat yang meliputi: Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Wakaf dan Hak Tanggungan serta Hak Milik Satuan Rumah Susun. Sedangkan peraturannya sebagai payung hukum yang mengatur status tanah di Provinsi.

Tanah D.I. Yogyakarta Sekarang mejelaskan bahwa pertanahan Yogyakarta diatur dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya. Namun dalam praktek pelaksanaan pelayanan pertanahan di DIY masih memperhatikan kebijakan Pemerintah Provinsi DIY daerah swapraja. Sebagaimana dijelaskan dalam UUPA, hak dan wewenang dari swapraja atau bekas tanah swapraja yang masih ada pada waktu berlakunya undang undang ini hapus dan beralih kepada negara. Hal-hal yang bersangkutan dengan huruf a diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Tapi sampai sekarang, peraturan pemerintah itu belum dibuat. Karena itulah UUPA di Yogyakarta belum dilaksanakan sepenuhnya. Maka untuk menyelesaikan persoalan tersebut dikeluarkan Undang Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta yang mana memberi delegasi kepada pemerintah yogyakarta untuk mengatur keistimewaan Yogyakarta dalam bidang pertanahan.



Contoh surat dakwaan Pidana p-29

KEJAKSAAN  NEGERI
BANDUNG
“UNTUK KEADILAN”
 P-29



SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-23/BANDUNG/10/2008



       I.            IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap            :Firmansyah bin Firman Utina
Tempat Lahir               : Boyolali
Umur/Tanggal Lahir    : 23 (dua puluh tiga) tahun/ 21 Juli 1985
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat tinggal       :PerumahanSurya Indah Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Buruh
Pendidikan                  : SMA

    II.            PENAHANAN
-       Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polisi Resort Bandungdengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 1 September 2008sampai dengan tanggal 21 September 2008;
-       Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandungdengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 22 September 2008 sampai dengan 13 Oktober 2008. Dengan perpanjangan penahanan dari 14 Oktober 2008 sampai dengan 27 Oktober 2008;

 III.            DAKWAAN:
KESATU

PRIMAIR
            Bahwa ia Terdakwa, Firmansyah bin Firman Utina, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2008, bertempat di Perumahan Surya Indah Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Sri Magdalena (40 tahun) dan korban Ronald Alimudin (44 tahun), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-          Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena sejak Oktober 2007. Korban Ronald Alimudin menderita penyakit yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas apapun, dan harus selalu berbaring di tempat tidur. Di keluarga tersebut, tugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald Alimudin. Selain Terdakwa, Keluarga tersebut juga mempekerjakan pembantu rumah tangga lain yaitu Saksi Dina Sari. Yang mengurus pekerjaan rumah tangga yang lainnya dengan waktu bekerja dari pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB;
-          Bahwa selama bekerja pada pasangan Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena, Terdakwa menerima gaji sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan waktu kerja selama 24 jam tiap harinya. Selama bekerja disana, Terdakwa sering menerima perlakuan tidak menyenangkan seperti diberi makan makanan basi dan dimarahi oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa merasa tidak betah untuk terus bekerja pada keluarga itu, namun dia tidak bisa pergi karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijasahnya ditahan oleh Korban Sri Magdalena;
-          Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2008, seperti biasanya Terdakwa mengurusi Korban Ronald Alimudin, sekitar pukul 06.00 WIB seperti biasanya Saksi Dina Sari datang untuk bekerja mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan sekitar pukul 06.45 WIB Korban Sri Magdalena keluar rumah dengan mengendarai mobil untuk pergi ke salon memotong rambut serta belanja kebutuhan warung milik korban Sri Magdalenayang berada di depan kanan rumah korban Sri Magdalena. Sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa menyatakan keluhannya kepada Saksi Dina Sari tentang kenaikan gaji, “Dinaa udah naik gaji belum?” Saksi Dina Sari menjawab, “Belum Man”. Selanjutnya, Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa tidak menerima kenaikan gaji, dan menceritakan kalau KTP dan Ijazahnya ditahan oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa juga menceritakan jika Terdakwa pernah terjatuh saat bekerja karena telah bekerja 24 jam merawat Korban Ronald Alimudin. Saat itu Terdakwa sudah menyimpan dendam yang sangat mendalam akibat dari siksaan dan perilaku sewenang-wenang yang Terdakwa terima selama bekerja di rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin;
-          Bahwa pada sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengeluarkan linggis dari gudang penyimpanan barang dan meletakkannya di dekat dapur. Saksi Dina Sari pun sempat bertanya kepada Terdakwa, “Mau untuk apa Man linggisnya kok diletakkan sembarang tempat seperti ini?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Oh, itu nanti mau saya pakai. Ada yang mau saya benarkan di halaman belakang.” Linggis ini sebenarnya disiapkan Terdakwa untuk memuluskan rencana Terdakwa yang sudah dibalut oleh dendam ketika itu;
-          Bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Dina Sari meminta izin kepada Terdakwa untuk pulang ke rumah lebih awal karena ada keperluan yang sebelumnya Saksi Dina Sari telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Korban Sri Magdalena terkait kepulangannya yang lebih awal. Terdakwa memperbolehkan saksi Dina Sari untuk pulang dan sebelum pulang Saksi Dina Sari menitipkan pesan kepada Terdakwa, “Apabila ibu sudah pulang tolong sampaikan kepada ibu saya pulang pukul 10.00 WIB.” Terdakwa menjawab, “Iya.”, selanjutnya Saksi Dina Sari meninggalkan rumah dan yang berada di dalam rumah hanya tinggal Terdakwa dan Korban Ronald Alimudin;
-          Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Terdakwa membantu memasukkan belanjaan kebutuhan rumah tangga berupa tabung gas, beras dan telur disimpan di dapur yang terletak di belakang rumah. Sedangkan kebutuhan warung berupa kopi, rokok dan belanjaan yang lainnya disimpan di warung milik korban Sri Magdalena. Setelah Terdakwa menyimpan barang belanjaan di warung, Terdakwa meminjam uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian korban Sri Magdalena ke dapur dan tidak lama kemudian kembali ke warung menanyakan kepada Terdakwa “Si Dina kemana?”, dijawab oleh Terdakwa “pulang”, korban Sri Magdalena menanyakan lagi : “kenapa pulang?”, dijawab oleh Terdakwa “karena ada bapaknya datang dari Garut”, dijawab oleh korban Sri Magdalena ”kenapa sama kamu diizinkan”, dijawab oleh Terdakwa: “karena sebelumnya Dina Sari katanya telah meminta izin sama ibu”. Selanjutnya korban Sri Magdalena mengatakan kepada Terdakwa “Kamu kan Man bekerja sudah lama harus tegas dong, tambah di warung banyak permen yang hilang”, dijawab oleh Terdakwa : “Kan suka diganti sama saya kalau ada yang hilang mah”, korban Sri Magdalena mengatakan lagi “Ngasih obat sama Bapak telat, yang benar kamu sekarang kerjanya, lalu Terdakwa menjawab “Saya sudah benar kerjanya”. Kemudian korban Sri Magdalena pergi ke ruangan tengah dan Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memperlihatkan roman yang tidak senang dengan Terdakwa;
-          Bahwa atas kata-kata korban Sri Magdalena tersebut di atas, Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memarahi Terdakwa selama beberapa bulan terakhir, Terdakwa merasa korban Sri Magdalena semakin sering memarahi Terdakwa. Kemudian dari warung, Terdakwa ke halaman belakang rumah korban Sri Magdalena, jarak antara warung dengan halaman belakang rumah kurang lebih 15 meter, Terdakwa mengambil linggis yang sudah disiapkan semulanya. Terdakwa merasa emosi akibat kata-kata korban Sri Magdalena, ketika Terdakwa memegang linggis di halaman belakang rumah, timbul niat pada diri Terdakwa untuk memukul korban Sri Magdalena dengan menggunakan linggis. Ketika amarah tersebut tidak bisa dibendung lagi dan memang tidak tersalurkan, Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang Terdakwa bawa dari halaman belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang sedang berbaring di atas sofa menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut dari halaman belakang pada sekitar pukul 12.00 WIB. Seketika juga Terdakwa langsung memukul leher Korban Sri Magdalena menggunakan linggis sebanyak dua kali yang menyebabkan Korban Sri Magdalena terjatuh dari sofa sambil berteriak, “Aduh!” dan menjatuhkan satu pukulan lagi menggunakan linggis ke wajah Korban Sri Magdalena;
-          Bahwa kemudian Terdakwa mendengar namanya dipanggil oleh Korban Ronald Alimudin melalui bel panggilan, dari arah kamar Korban Ronald Alimudin. Terdakwa yang masih memegang linggis, langsung berjalan ke kamar Korban Ronald Alimudin yang berjarak 5 meter dari ruang tengah. Korban Ronald Alimudin bertanya kepada Terdakwa “Ada apa kok ribut-ribut?” lalu Terdakwa balik bertanya kepada Korban Ronald Alimudin “Bapak mau disembuhkan?” dan Korban Ronald Alimudin menjawab “Ya saya ingin sembuh”. Seketika Terdakwa memukulkan linggis ke arah leher Ronald Alimudin yang sedang berbaring di atas kasur sebanyak 3 kali. Terdakwa lalu menurunkan Korban Ronald Alimudin dari kasur, dan menyeretnya kekamar mandi di dalam rumah bagian selatan. Sesampainya di kamar mandi Terdakwa mengencingi mayat Korban Ronald Alimudin.Terdakwa memukul lagi dada, perut dan wajah korban Ronald alimudin masing-masing sebanyak satu kali ;
-          Bahwa Terdakwa masih memegang linggis kembali ke ruangan tengah tempat korban Sri Magdalena, Terdakwa dengan menggunakan linggis memukul lagi wajah korban Sri Magdalena sebanyak satu kali, Terdakwa memegang kaki dan menyeret korban Sri Magdalena ke kamar mandi di dalam rumah bagian utara, Terdakwa membuka baju, celana dan pakaian korban Sri Magdalena. Terdakwa kembali ke ruangan tengah untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai dengan menggunakan kain pel warna merah, Terdakwa mendengar ada orang yang ingin belanja, Terdakwa membersihkan kedua tangannya dengan menggunakan air, lalu Terdakwa ke warung melayani 2 anak kecil yang tidak dikenal oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa melayani 2 anak kecil, Terdakwa menuju ke ruang tengah untuk mengambil golok, Terdakwa kembali ke kamar mandi utara, Terdakwa dengan tangan kanan memegang golok memotong leher korban Sri Magdalena hingga putus dari badan, kepala korban Sri Magdalena diletakkan di samping atas badan korban Sri Magdalena. Setelah itu ada lagi orang yang ingin belanja, Terdakwa membersihkan tangannya dengan menggunakan air dan langsung Terdakwa melayani saksi Alfan yang membeli 2 bungkus sukro, saksi Alfan mengajak Terdakwa berbicara namun Terdakwa menolak tawaran saksi Alfan, lalu Terdakwa ke dapur mengambil panci dan Terdakwa kembali ke kamar mandi utara, Terdakwa memasukkan kepala korban Sri Magdalena ke dalam panci lalu dibawa ke dapur, Terdakwa memasukkan air ke dalam panci kemudian panci yang berisikan kepala korban dan air diletakkan diatas kompor gas langsung kompor gas dinyalakan. Sementara kompor menyala, Terdakwa kembali ke kamar mandi utar dan dengan tangan kanan memegang golok, Terdakwa memotong tangan kiri korban Sri Magdalena mulai dari bahu sehingga tangan kiri korban Sri Magdalena putus dari badan, lalu tangan kiri korban Sri Magdalena dimasukkan ke dalam emberoleh Terdakwa.
-          Bahwa setelah Terdakwa memotong tangan kiri korban Sri Magdalena, Terdakwa menuju ke depan sambil membawa handuk untuk mengusap keringat di kepala karena ada yang ingin belanja, Terdakwa melayani saksi Wawa yang membeli rokok Djarum Super sebanyak 3 batang, saksi Wawa mengajak Terdakwa mengobrol, namun dengan alasan sibuk, Terdakwa menolak mengobrol dengan saksi Wawa. Terdakwa kembali ke kamar mandi utara, Terdakwa dengan tangan kanan memegang golok memotong tangan kanan korban Sri Magdalena hingga tangan kanan korban Sri Magdalena putus dari badan dan tangan kanan korban Sri Magdalena dimasukkan kedalam ember. Selanjutnya Terdakwa mencuci tangan dan mengeringkannya dengan handuk karena ada 2 orang anak kecil yang tidak dikenal membeli Aqua gelas sebanyak 2 gelas. Lalu Terdakwa ke dapur mematikan kompor gas, membawa panci berisikan kepala korban Sri Magdalena ke kamar mandi belakang dan Terdakwa menumpahkan air yang mendidih dan kepala korban Sri Magdalena ke lantai kamar mandi. Dilanjutkan dengan memotong kepala korban Ronald Alimudin sampai terpisah dari tubuhnya dan memotong kedua lengannya seperti apa yang dilakukan kepada korban Sri Magdalena di kamar mandi selatan. lalu mengambil air mendidih dari panci yang telah dipanaskan kompor untuk menyiram potongan kepala mayat Korban Ronald Alimudin supaya menyamarkan bau daging dan darah bagian tubuh Korban Ronald Alimudin. ;
-          Pada sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa mulai membersihkan darah yang ada dilantai ruang tengah menggunakan kain pel dan membersihkan darah yang ada dikasur dan dilantai kamar Korban Ronald Alimudin menggunakan kain pel yang sama. Setelah itu Terdakwa mengambil dua kantong sampah berwarna hitam berukuran besar di warung, yang kemudian kantong tersebut digunakan untuk menyimpan tubuh kedua korban. Terdakwa membagi peletakan tubuh korban, yaitu satu korban satu kantong sampah. Kemudian Terdakwa meletakkan kantong sampah yang berisi potongan tubuh kedua korban di ruang tengah dan berjalan kembali kekamar mandi untuk membersihkan darah menggunakan kain pel yang sama. Lalu, Terdakwa berjalan ke arah dapur untuk membersihkan tangan dan mukanya, serta melepas pakaian dan celananya yang penuh dengan darah. Setelah masuk kekamarnya dan mengganti pakaiannya, Terdakwa berjalan ke kamar Korban Sri Magdalena, sesampainya disana Terdakwa mengobrak-abrik lemari pakaian Korban Sri Magdalena untuk mencari KTP dan Ijazah yang ditahan oleh Korban Sri Magdalena, tetapi Terdakwa tidak berhasil menemukannya;
-          Pada sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa berjalan kearah pintu depan, sambil membawa dua buah tas, yang isinya adalah dua mayat majikannya yang sudah dipotong-potong. Lalu dia keluar dari rumah tersebut dan berjalan ke arah pintu keluar perumahan tersebut. Sesampainya di pintu keluar, Terdakwa bertemu dengan petugas keamanan perumahan tersebut. Petugas keamanan bertanya kepada Terdakwa, “mau kemana Man?” Terdakwa menjawab sambil berjalan dan menunjuk kearah luar perumahan (Jalan Budi Kota Bandung). Setelah berhasil keluar dari perumahan, Terdakwa berjalan menuju tempat pembuangan sampah yang terletak didepan perumahan yang berjarak 50 meter dari perumahan tersebut dan menaruh kedua buah tas yang berisi dua mayat majikannya dan meneruskan perjalanannya;
-          Bahwa keesokan harinya pada tanggal 31 Agustus 2008, sekitar pukul 05.00 WIB, seorang pemulung menemukan kedua tas yang berisi mayat. Pemulung tersebut panik dan menarik perhatian warga yang berada disekitar tempat pembuangan sampah tersebut. Sekitar Pukul 06.00 WIB, Saksi Dina Sari seperti biasanya datang kerumah majikanya untuk bekerja. Namun sesampainya di dalam rumah, Saksi Dina Sari tidak bisa menemukan Terdakwa dan Korban Sri Magdalena. Kemudian Saksi Dina Sari, mengecek kamar tidur majikannya, tetapi Saksi Dina Sari terkejut karena melihat kamar tersebut berantakan dan melihat Korban Ronald Alimudin tidak ada ditempat tidur. Seketika Saksi Dina Sari panik dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan perumahan;
-          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas Korban Sri Magdalena meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 200890/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani olehdr. Syamsidar, Sp.F. dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran/Rumah Sakit Umum Pusat DR. Hasan Sadikin Bandung, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
Luka-luka : Tampak Kepala terpisah dan leher setinggi tulang leher ketiga ;
-          Pada potongan kepala tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata pada beberapa sisi membentuk sudut warna merah kecoklatan ;
-          Kulit kepala dan wajah teraba keras berwarna coklat kehitaman ;
-          Bagian leher, sehingga tulang leher keempat sampai pertengahan tulang leher keenam tidak ada ;
Bagian Tubuh : Tampak tubuh terpisah dari leher setinggi tulang leher keenam;
-          Pada potongan tubuh tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata, pada beberapa sisi membentuk sudut, terdapat resepan darah, tidak terdapat jembatan jaringan, warna merah ;
-          Pada dada, empat sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, delapan centimeter dari puncak bahu terdapat sekumpulan luka lecet ukuran sembilan sentimeter kali delapan sentimeter terpanjang enam sentimeter, terpendek dua koma tujuh sentimeter, berbentuk garis tepi rata arah melintang, warna kemerahan ;
Bagian Lengan kanan: Tampak lengan kanan terpisah dari tubuh dengan tepi luka rata bergerigi, tampak otot tulang dan lemak, tidak terdapat jembatan jaringan, warna merah kecoklatan ;
Kesimpulan :
Kematian mayat tersebut di atas akibat benturan benda tumpul di daerah kepala yang menyebabkan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, hancurnya tulang dasar tengkorak sebelah kiri depan, robeknya selaput tebal otak sebelah kiri depan, resapan darah pada otak besar, dan akibat benturan benda tajam pada leher yang menyebabkan terpisahnya kepala dari tubuh ;
-          Ditemukan pula luka terbuka pada rahang bawah dan lengan kiri akibat benturan benda tajam ;
-          Ditemukan luka terbuka pada wajah, luka lecet pada wajah dan punggung, memar pada bokong kiri dan kedua lengan, patah tulang pada pangkal jari manis akibat benturan benda tumpul ;

·         Bahwa korban Ronald Alimudin meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 200894/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, Sp.F. dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran/Rumah Sakit Umum Pusat DR. Hasan Sadikin Bandung, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Kepala :
-          Pada dahi, tepat pada sudut dalam alis kanan, terdapat luka terbuka berbentuk persegi, ukuran dua koma delapan kali nol koma dua sentimeter, dalam nol koma satu sentimeter, tepi rata, arah luka serong kanan atas, batas tegas, tidak ada jembatan jaringan, dasar otot, warna merah, terdapat resapan darah ;
-          Pada wajah, tepat pada sudut dalam mata kanan terdapat luka memar berukuran satu koma lima sentimeter kali dua koma dua sentimeter bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan ;
-          Pada kelopak mata kanan, tiga koma lima sentimeter dan sudut dalam mata, nol koma dua sentimeter dari ujung bawah tirai mata, terdapat luka memar ukuran nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan ;
-          Pada hidung, satu sentimeter dari garis tengah hidung ke arah kiri, terdapat sekumpulan luka lecet dengan luas tiga kali satu sentimeter, dengan ukuran luka terbesar dua koma dua kali nol koma tiga sentimeter dan ukuran kecil nol koma empat kali nol koma satu sentimeter ;
Leher :
-          Sebelas sentimeter dari ujung dagu, terdapat luka memar, ukuran enam belas koma delapan sentimeter kali empat belas koma empat sentimeter persegi, tepi kanan terletak delapan koma lima dari garis tengah depan, bentuk melintang, batas tidak tegas warna keunguan ;
-          Pada leher sebelah kanan, tiga sentimeter dari garis tengah depan, sembilan koma sembilan dari tepi dagu, terdapat luka terbuka, bentuk oval, tepi tidak rata, warna kemerahan dasar jaringan lunak, terdapat resapan darah dan jembatan jaringan, arah serong dari kanan atas ke kiri bawah, ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter ;
Dada :
-          Pada dada kanan, empat sentimeter dari garis tengah, tiga koma satu sentimeter dari pangkal leher, seratus dua puluh sentimeter dari tumit kanan, terdapat luka terbuka, bentuk oval, batas tegas, tepi rata, dasar luka otot, warna kemerahan, arah luka tegak lurus, arah luka serong dari kanan atas kiri bawah, sudut kiri tumpul, sudut kanan lancip, terdapat resapan darah, ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma delapan sentimeter kedalaman satu sentimeter. Di sekeliling luka tersebut terdapat luka memar berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, ukuran tiga koma delapan kali tiga kali nol koma satu sentimeter persegi ;
-          Pada dada kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis tengah, enam sentimeter dari puncak bahu kiri, terdapat luka lecet, bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah kebiruan, ukuran empat koma lima kali satu koma lima sentimeter persegi. Di tengah luka lecet terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, tepi tidak rasa, terdapat jembatan jaringan dan resapan darah, dasar jaringan lunak, warna kemerahan, ukuran satu koma lima kali nol koma lima kali nol sentimeter kubik ;
Kesimpulan :
Kematian orang tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda tumpul pada leher dan dada yang mengakibatkan luka terbuka, luka lecet dan memar pada leher, resapan darah pada otot-otot leher, patah tulanglidah, patah tulang rawan gondok, patah tanduk tulang rawan gondok kiridan kanan, resapan darah dan patah pada tulang rawan cincin batangtenggorok, benturan benda tumpul di dada menyebabkan lecet danmemar di dada, patah tulang dada, resapan darah pada jaringan dibawah kulit dada, memar pada sekat jantung dan paru-paru kanan ;
-          Ditemukan luka lecet pada kepala, lengan kiri dan kanan, tungkai kiri dan kanan, memar pada kepala leher, lengan kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, resapan darah pada otak besar akibat benturan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);


SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Firmansyah Bin Firman Utina pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008, sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2008,bertempat di Perumahan Surya Indah, Blok E, Nomor 6, RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Sri Magdalena (40 tahun) dan korban Ronald Alimudin (44 tahun), dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
·         Bahwa Terdakwa sejak bulan Oktober 2007 tinggal dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pasangan suami istri Ronald Alimudin dan Sri Magdalena di Perumahan Surya Indah, Blok E, Nomor 6, RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung. Terdakwa sebagai pembantu rumah tangga menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan waktu kerja 24 jam setiap harinya berupa tugas utama yakni memberi makan, memberi obat, memandikan, dan membantu korban Ronald Alimudin untuk buang air besar dan buang air kecil. Keluarga tersebut juga memperkerjakan pembantu rumah tangga lain yaitu saksi Dina Sari dari pukul 06.00 WIB - 17.00 WIB ;
·         Selama bekerja disana, Terdakwa sering menerima perlakuan tidak menyenangkan seperti diberi makan makanan basi dan dimarahi oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa merasa tidak betah untuk terus bekerja pada keluarga itu, namun dia tidak bisa pergi karena Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Ijazahnya ditahan oleh Korban Sri Magdalena;
·         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008 seperti biasanya Terdakwa mengurusi korban Ronald Alimudin, sekitar pukul 06.00 WIB seperti biasanya saksi Dina Sari datang untuk bekerja mengurus pekerjaan rumah tangga dan sekitar pukul 06.40 Wib korban Sri Magdalena keluar rumah dengan mengendarai mobil untuk pergi ke salon memotong rambut serta belanja untuk kebutuhan warung milik Korban Sri Magdalena yang berada di depan kanan rumah korban Sri Magdalena;
·         Bahwa sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa menyampaikan keluhan kepada saksi Dina sari dengan berkata : “Dina udah naik gaji belum”, dijawab oleh saksi Dina sari:”Belum Man”, Selanjutnya, Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa tidak menerima kenaikan gaji, dan menceritakan kalau KTP dan Ijazahnya ditahan oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa juga menceritakan jika Terdakwa pernah terjatuh saat bekerja karena telah bekerja 24 jam merawat Korban Ronald Alimudin. Saat itu Terdakwa sudah menyimpan dendam yang sangat mendalam akibat dari siksaan dan perilaku sewenang-wenang yang Terdakwa terima selama bekerja di rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin;
·         Bahwa pada sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengeluarkan linggis dari gudang penyimpanan barang dan meletakkannya di dekat dapur. Saksi Dina Sari pun sempat bertanya kepada Terdakwa, “Mau untuk apa Man linggisnya kok diletakkan sembarang tempat seperti ini?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Oh, itu nanti mau saya pakai. Ada yang mau saya benarkan di halaman belakang.” Linggis ini sebenarnya disiapkan Terdakwa untuk memuluskan rencana Terdakwa yang sudah dibalut oleh dendam ketika itu;
·         Bahwa sekitar pukul 10.00 WIB saksi Dina sari meminta izin kepada Terdakwa untuk pulang kerumah lebih awal karena ada keperluan.Sebelumnya saksi Dina sari telah memberitahukan lebih dahulu kepada korban Sri Magdalena, Terdakwa memperbolehkan saksi Dina Sari untuk pulang dan sebelum pulang, saksi Dina Sari titip pesan kepada Terdakwa : “Apabila ibu sudah pulang bilangin kepada ibu, saya pulang pukul 10.00 Wib, dijawab oleh Terdakwa : “Iya”, selanjutnya saksi Dina sari meninggalkan rumah.Dengan keadaan yang berada di dalam rumah hanya Terdakwa dan korban Ronald Alimudin ;
·         Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib korban Sri Magdalena datang dengan membawa belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Terdakwa membantu memasukkan belanjaan kebutuhan rumah tangga berupa tabung gas, beras dan telur disimpan di dapur yang terletak di belakang rumah. Sedangkan kebutuhan warung berupa kopi, rokok dan belanjaan yang lainnya disimpan di warung milik korban Sri Magdalena. Setelah Terdakwa menyimpan belanjaan di warung, Terdakwa meminjam uang kepada korban Sri Magdalena sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), korban Sri Magdalena tidak keberatan dan menyerahkan uang pinjaman kepada Terdakwa.
·         Kemudian korban Sri Magdalena ke dapur dan tidak lama kemudian kembali ke warung menanyakan kepada Terdakwa “Dina kemana”, dijawab oleh Terdakwa “pulang”, korban Sri Magdalena menanyakan lagi : “kenapa pulang”, dijawab oleh Terdakwa “karena ada bapaknya datang dari Garut”, dijawab oleh korban Sri Magdalena ”kenapa sama kamu diizinkan”, dijawab oleh Terdakwa: “karena sebelumnya Dina  katanya telah meminta izin sama ibu”. Selanjutnya korban Sri Magdalena mengatakan kepada Terdakwa “Kamu kan Man bekerja sudah lama harus tegas dong, tambah di warung banyak permen yang hilang”, dijawab oleh Terdakwa : “Kan suka diganti sama saya kalau ada yang hilang mah”, korban Sri Magdalena mengatakan lagi “Ngasih obat sama Bapak telat, yang benar kamu sekarang kerjanya, lalu Terdakwa menjawab “Saya sudah benar kerjanya”. Kemudian korban Sri Magdalena masuk ke ruangan tengah dan Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memperlihatkan roman yang tidak senang dengan Terdakwa;
·         Bahwa atas kata-kata korban Sri Magdalena tersebut di atas, Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memarahi Terdakwa dan juga selama beberapa bulan terakhir, Terdakwa merasa korban Sri Magdalena semakin sering memarahi Terdakwa. Kemudian dari warung, Terdakwa ke halaman belakang rumah korban Sri Magdalena, jarak antara warung dengan halaman belakang rumah kurang lebih 15 meter, Terdakwa mengambil linggis yang sudah disiapkan semulanya, Terdakwa merasa emosi tidak tersalurkan atas kata-kata korban Sri Magdalena, ketika Terdakwa memegang linggis di halaman belakang rumahtimbul niat pada diri Terdakwa untuk memukul korban Sri Magdalena dengan menggunakan linggis ;
·         Bahwa Terdakwa dari halaman belakang rumah dengan memegang linggis menuju ke ruangan tengah pada sekitar pukul 12.00 WIB di mana korban Sri Magdalena sedang tidur-tiduran di atas sofa, langsung tanpa berkata-kata, Terdakwa dengan tangan kanan memegang linggis memukul leher korban Sri Magdalena sebanyak 2 kali, mengakibatkan korban Sri Magdalena terjatuh ke lantai dari tempat tidur sambil berteriak “aduh”, Terdakwa memukul lagi ke wajah korban Sri Magdalena sebanyak satu kali ;
·         Bahwa setelah Terdakwa memukul korban Sri Magdalena, Terdakwa mendengar suara bel panggilan dari kamar korban Ronald Alimudin, Terdakwa masih membawa linggis yang diselipkan di belakang pinggang menuju ke kamar korban Ronald alimudin yang jaraknya antara ruangan tengah dengan kamar korban Ronald Alimudin kurang lebih 5 meter, sesampainya Terdakwa di kamar korban Ronald Alimudin, dalam posisi tiduran korban Ronald Alimudin menanyakan kepada Terdakwa “Ada apa kok ribut-ribut”, dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada apa-apa” dan Terdakwa balik bertanya kepada korban Ronald Alimudin “Bapak ingin sembuh” dan dijawab oleh korban Ronald Alimudin “Ya”, langsung Terdakwa dengan tangan kanan memegang linggis memukul ke arah leher korban Ronald Alimudin sebanyak tiga kali, Terdakwa menurunkan korban Ronald Alimudin ke lantai dan menyeretnya ke kamar mandi dalam rumah bagian selatan, kemudian Terdakwa mengencingi mayat korban. Terdakwa memukul lagi dada, perut dan wajah korban Ronald Alimudin masing-masing sebanyak satu kali ;
·         Bahwa Terdakwa masih memegang linggis kembali ke ruangan tengah tempat korban Sri Magdalena, Terdakwa dengan menggunakan linggis memukul lagi wajah korban Sri Magdalena sebanyak satu kali, Terdakwa memegang kaki dan menyeret korban Sri Magdalena ke kamar mandi di dalam rumah bagian utara, Terdakwa membuka baju, celana dan pakaian dalam korban Sri Magdalena. Terdakwa kembali ke ruangan tengah untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai dengan menggunakan kain pel warna merah, Terdakwa mendengar ada orang yang ingin belanja, Terdakwa membersihkan kedua tangannya dengan menggunakan air, lalu Terdakwa ke warung melayani 2 anak kecil yang tidak dikenal oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa melayani 2 anak kecil, Terdakwa menuju ke ruang tengah untuk mengambil golok, Terdakwa kembali ke kamar mandi utara, Terdakwa dengan tangan kanan memegang golok memotong leher korban Sri Magdalena hingga putus dari badan, kepala korban Sri Magdalena diletakkan di samping atas badan korban Sri Magdalena. Setelah itu ada lagi orang yang ingin belanja, Terdakwa membersihkan tangannya dengan menggunakan air dan langsung Terdakwa melayani saksi Alfan yang membeli 2 bungkus sukro, saksi Alfan mengajak Terdakwa berbicara namun Terdakwa menolak tawaran saksi Alfan, lalu Terdakwa ke dapur mengambil panci dan Terdakwa kembali ke kamar mandi kamar utara, Terdakwa memasukkan kepala korban Sri Magdalena ke dalam panci lalu dibawa ke dapur, Terdakwa memasukkan air ke dalam panci kemudian panci yang berisikan kepala korban dan air diletakkan diatas kompor gas langsung kompor gas dinyalakan. Sementara kompor menyala, Terdakwa kembali ke kamar mandi utara dan dengan tangan kanan memegang golok, Terdakwa memotong tangan kiri korban Sri Magdalena mulai dari bahu sehingga tangan kiri korban Sri Magdalena putus dari badan, lalu tangan kiri korban Sri Magdalena dimasukkan ke dalam ember oleh Terdakwa;
·         Bahwa setelah Terdakwa memotong tangan kiri korban Sri Magdalena, Terdakwa menuju ke depan sambil membawa handuk untuk mengusap keringat di kepala karena ada yang ingin belanja, Terdakwa melayani saksi Wawa yang membeli rokok Djarum Super sebanyak 3 batang, saksi Wawa mengajak Terdakwa mengobrol, namun dengan alasan sibuk, Terdakwa menolak mengobrol dengan saksi Wawa. Terdakwa kembali ke kamar mandi belakang, Terdakwa dengan tangan kanan memegang golok memotong tangan kanan korban Sri Magdalena hingga tangan kanan korban Sri Magdalena putus dari badan dan tangan kanan korban Sri Magdalena dimasukkan kedalam ember. Selanjutnya Terdakwa mencuci tangan dan mengeringkannya dengan handuk karena ada 2 orang anak kecil yang tidak dikenal membeli aqua gelas sebanyak 2 gelas. Lalu Terdakwa ke dapur mematikan kompor gas, membawa panci berisikan kepala korban Sri Magdalena ke kamar mandi belakang dan Terdakwa menumpahkan air yang mendidih dan kepala korban Sri Magdalena ke lantai kamar mandi. Dilanjutkan dengan memotong kepala korban Ronald Alimudin sampai terpisah dari tubuhnya dan memotong kedua lengannya seperti apa yang dilakukan kepada korban Sri Magdalena di kamar mandi selatan. lalu mengambil air mendidih dari panci yang telah dipanaskan kompor untuk menyiram potongan kepala mayat Korban Ronald Alimudin supaya menyamarkan bau daging dan darah bagian tubuh Korban Ronald Alimudin.;
·         Bahwa pada sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa mulai membersihkan darah yang ada dilantai ruang tengah menggunakan kain pel dan membersihkan darah yang ada dikasur dan dilantai kamar Korban Ronald Alimudin menggunakan kain pel yang sama. Setelah itu Terdakwa mengambil dua kantong sampah berwarna hitam berukuran besar di warung, yang kemudian kantong tersebut digunakan untuk menyimpan tubuh kedua korban. Terdakwa membagi peletakan tubuh korban, yaitu satu korban satu kantong sampah. Kemudian Terdakwa meletakkan kantong sampah yang berisi potongan tubuh kedua korban di ruang tengah dan berjalan kembali kekamar mandi untuk membersihkan darah menggunakan kain pel yang sama. Lalu, Terdakwa berjalan ke arah dapur untuk membersihkan tangan dan mukanya, serta melepas pakaian dan celananya yang penuh dengan darah. Setelah masuk kekamarnya dan mengganti pakaiannya, Terdakwa berjalan ke kamar Korban Sri Magdalena, sesampainya disana Terdakwa mengobrak-abrik lemari pakaian Korban Sri Magdalena untuk mencari KTP dan Ijazah yang ditahan oleh KorbanSri Magdalena, tetapi Terdakwa tidak berhasil menemukannya;
·         Bahwa pada sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa berjalan kearah pintu depan, sambil membawa dua buah tas, yang isinya adalah dua mayat majikannya yang sudah dipotong-potong. Lalu dia keluar dari rumah tersebut dan berjalan ke arah pintu keluar perumahan tersebut. Sesampainya di pintu keluar, Terdakwa bertemu dengan petugas keamanan perumahan tersebut. Petugas keamanan bertanya kepada Terdakwa, “mau kemana Man?” Terdakwa menjawab sambil berjalan dan menunjuk kearah luar perumahan (Jalan Budi Kota Bandung). Setelah berhasil keluar dari perumahan, Terdakwa berjalan menuju tempat pembuangan sampah yang terletak didepan perumahan yang berjarak 50 meter dari perumahan tersebut dan menaruh kedua buah tas yang berisi dua mayat majikannya dan meneruskan perjalanannya;
·         Bahwa keesokan harinya pada tanggal 31 Agustus 2008, sekitar pukul 05.00 WIB, seorang pemulung menemukan kedua tas yang berisi mayat. Pemulung tersebut panik dan menarik perhatian warga yang berada disekitar tempat pembuangan sampah tersebut. Sekitar pukul 06.00 WIB, Saksi Dina Sari seperti biasanya datang kerumah majikanya untuk bekerja. Namun sesampainya didalam rumah, Saksi Dina Sari tidak bisa menemukan Terdakwa dan Korban Sri Magdalena. Kemudian Saksi Dina Sari, mengecek kamar tidur majikannya, tetapi Saksi Dina Sari terkejut karena melihat kamar tersebut berantakan dan melihat Korban Ronald Alimudin tidak ada ditempat tidur. Seketika Saksi Dina Sari panik dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan perumahan;
·         Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas korban Sri Magdalena meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 200890/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsida, Sp.F. dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran/Rumah Sakit Umum Pusat DR. Hasan Sadikin Bandung, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Luka-luka : Tampak Kepala terpisah dan leher setinggi tulang leher ketiga ;
-          Pada potongan kepala tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata pada beberapa sisi membentuk sudut warna merah kecoklatan ;
-          Kulit kepala dan wajah teraba keras berwarna coklat kehitaman ;
-          Bagian leher, sehingga tulang leher keempat sampai pertengahan tulang leher keenam tidak ada ;
Bagian Tubuh : Tampak tubuh terpisah dari leher setinggi tulang leher keenam;
-          Pada potongan tubuh tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata, pada beberapa sisi membentuk sudut, terdapat resepan darah, tidak terdapat jembatan jaringan, warna merah ;
-          Pada dada, empat sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, delapan centimeter dari puncak bahu terdapat sekumpulan luka lecet ukuran sembilan sentimeter kali delapan sentimeter terpanjang enam sentimeter, terpendek dua koma tujuh sentimeter, berbentuk garis tepi rata arah melintang, warna kemerahan ;
Bagian Lengan kanan: Tampak lengan kanan terpisah dari tubuh dengan tepi luka rata bergerigi, tampak otot tulang dan lemak, tidak terdapat jembatan jaringan, warna merah kecoklatan ;
Kesimpulan :
Kematian mayat tersebut di atas akibat benturan benda tumpul di daerah kepala yang menyebabkan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, hancurnya tulang dasar tengkorak sebelah kiri depan, robeknya selaput tebal otak sebelah kiri depan, resapan darah pada otak besar, dan akibat benturan benda tajam pada leher yang menyebabkan terpisahnya kepala dari tubuh ;
-          Ditemukan pula luka terbuka pada rahang bawah dan lengan kiri akibat benturan benda tajam ;
-          Ditemukan luka terbuka pada wajah, luka lecet pada wajah dan punggung, memar pada bokong kiri dan kedua lengan, patah tulang pada pangkal jari manis akibat benturan benda tumpul ;

·         Bahwa korban Ronald Alimudin meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 200894/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, Sp.F dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran/Rumah Sakit Umum Pusat DR. Hasan Sadikin Bandung, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Kepala :
-          Pada dahi, tepat pada sudut dalam alis kanan, terdapat luka terbuka berbentuk persegi, ukuran dua koma delapan kali nol koma dua sentimeter, dalam nol koma satu sentimeter, tepi rata, arah luka serong kanan atas, batas tegas, tidak ada jembatan jaringan, dasar otot, warna merah, terdapat resapan darah ;
-          Pada wajah, tepat pada sudut dalam mata kanan terdapat luka memar berukuran satu koma lima sentimeter kali dua koma dua sentimeter bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan ;
-          Pada kelopak mata kanan, tiga koma lima sentimeter dan sudut dalam mata, nol koma dua sentimeter dari ujung bawah tirai mata, terdapat luka memar ukuran nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan ;
-          Pada hidung, satu sentimeter dari garis tengah hidung ke arah kiri, terdapat sekumpulan luka lecet dengan luas tiga kali satu sentimeter, dengan ukuran luka terbesar dua koma dua kali nol koma tiga sentimeter dan ukuran kecil nol koma empat kali nol koma satu sentimeter ;
Leher :
-          Sebelas sentimeter dari ujung dagu, terdapat luka memar, ukuran enam belas koma delapan sentimeter kali empat belas koma empat sentimeter persegi, tepi kanan terletak delapan koma lima dari garis tengah depan, bentuk melintang, batas tidak tegas warna keunguan ;
-          Pada leher sebelah kanan, tiga sentimeter dari garis tengah depan, sembilan koma sembilan dari tepi dagu, terdapat luka terbuka, bentuk oval, tepi tidak rata, warna kemerahan dasar jaringan lunak, terdapat resapan darah dan jembatan jaringan, arah serong dari kanan atas ke kiri bawah, ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter ;
Dada :
-          Pada dada kanan, empat sentimeter dari garis tengah, tiga koma satu sentimeter dari pangkal leher, seratus dua puluh sentimeter dari tumit kanan, terdapat luka terbuka, bentuk oval, batas tegas, tepi rata, dasar luka otot, warna kemerahan, arah luka tegak lurus, arah luka serong dari kanan atas kiri bawah, sudut kiri tumpul, sudut kanan lancip, terdapat resapan darah, ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma delapan sentimeter kedalaman satu sentimeter. Di sekeliling luka tersebut terdapat luka memar berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, ukuran tiga koma delapan kali tiga kali nol koma satu sentimeter persegi ;
-          Pada dada kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis tengah, enam sentimeter dari puncak bahu kiri, terdapat luka lecet, bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah kebiruan, ukuran empat koma lima kali satu koma lima sentimeter persegi. Di tengah luka lecet terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, tepi tidak rasa, terdapat jembatan jaringan dan resapan darah, dasar jaringan lunak, warna kemerahan, ukuran satu koma lima kali nol koma lima kali nol sentimeter kubik ;
Kesimpulan :
Kematian orang tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda tumpul pada leher dan dada yang mengakibatkan luka terbuka, luka lecet dan memar pada leher, resapan darah pada otot-otot leher, patah tulanglidah, patah tulang rawan gondok, patah tanduk tulang rawan gondok kiridan kanan, resapan darah dan patah pada tulang rawan cincin batangtenggorok, benturan benda tumpul di dada menyebabkan lecet danmemar di dada, patah tulang dada, resapan darah pada jaringan dibawah kulit dada, memar pada sekat jantung dan paru-paru kanan ;
-          Ditemukan luka lecet pada kepala, lengan kiri dan kanan, tungkai kiri dan kanan, memar pada kepala leher, lengan kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, resapan darah pada otak besar akibat benturan benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

DAN

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa, Firmansyah bin Firman Utina, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2008, bertempat di Perumahan Surya Indah, Blok E, Nomor 6, RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah membawa dan atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian terhadap Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena; yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-          Bahwa berdasarkan Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kesatu Subsidiair, Terdakwa telah memukul Korban Sri Magdalena sebanyak dua kali di bagian leher dan satu kali di bagian wajah. Dilanjutkan dengan memukul leher Korban Ronald Alimudin sebanyak tiga kali di bagian leher dan kembali ke ruang tengah untuk memukul satu kali muka Korban Sri Magdalena.
-          Bahwa berdasarkan visum et repertum No. 200890/IKFFN/VIII/2008 dan No.200894/IKFFN/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, Sp.F dokter pada bagian Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Hasan Sadikin Bandung yang menyimpulkan bahwa Korban Sri Magdalena meninggal karena pukulan keras benda tumpul pada bagian leher sebanyak dua kali dan bagian wajah sebanyak satu kali dan Korban Ronald Alimudin meninggal karena pukulan keras benda tumpul pada bagian leher sebanyak tiga kali. 
-          Bahwa setelah memukul Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin, pada sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa mengambil sebilah golok di lemari ruang tengah kemudian menuju ke kamar mandi utara untuk memotong leher korban Sri Magdalena sampai terputus terpisah dari badannya.
-          Bahwa Terdakwa membersihkan kedua tangannya sesaat ada pelanggan yang hendak dilayani untuk membeli permen di warung
-          Bahwa Terdakwa kembali ke kamar mandi untuk memotong lengan Korban Sri Magdalena dari tangan hingga bahu supaya terpisah dari tubuhnya,
-          Bahwa supaya tidak terlihat mencurigakan, Terdakwa membersihkan kedua tangan yang banyak darah dan mencuci muka untuk melayani pelangganwarung yang membeli tiga batang rokok Djarum Super.
-          Bahwa Terdakwa segera meninggalkan pelanggan warung  dengan alasan sibuk dan ada pekerjaan lain didalam rumah yang mendesak
-          Bahwa kemudian Terdakwa melanjutkan mengambil panci untuk merebus air beserta potongan kepala Korban Sri Magdalena yang diakhiri dengan menyiram air mendidih berisi kepala korban Sri Magdalena dari panci yang telah dipanaskan untuk menyamarkan bau daging dan darah bagian tubuh Korban Sri Magdalena.
-          Bahwa Terdakwa langsung menuju kamar mandi selatan untuk memotong leher korban Ronald Alimudin sehingga terpisah dari badan, serta kedua tangannya, lalu mengambil air mendidih dari panci yang telah dipanaskan kompor untuk menyiram potongan kepala mayat Korban Ronald Alimudin supaya menyamarkan bau daging dan darah bagian tubuh Korban Ronald Alimudin.
-          Bahwa sekitar pukul 16.00, Terdakwa mengambil satu kain pel untuk membersihkan bercak darah di lantai ruang tengah, pada kasur Korban Ronald Alimudin, dan di lantai kamar Korban Ronald Alimudin. Terdakwa setelah itu mengambil dua kantong sampah berwarna hitam di warung untuk memasukkan potongan tubuh Korban Ronald Alimudin dan Sri Magdalena.
-          Bahwa Terdakwa memakai dua kantong sampah hitam itu untuk memasukkan satu mayat pada satu kantong. Kantong sampah hitam pertama dimasukkan Korban Sri Magdalena dan kantong sampah kedua dimasukkan Korban Ronald Alimudin.
-          Bahwa kemudian kantong sampah hitam pertama dan kantong sampah hitam kedua diletakkan di ruang tengah. Namun di ruang tengah penuh bercak darah dan Terdakwa berinisiatif membersihkan dengan kain pel di kamar mandi yang telah digunakan Terdakwa sebelumnya.
-          Bahwa Terdakwa meninggalkan kedua kantong sampah hitam yang berisi Korban Ronalad Alimudin dan Korban Sri Magdalena, dan berjalan menuju kamar mandi untuk membersihkan kedua tangan dan muka yang berlumuran darah, serta mengganti pakaian dan celana Terdakwa yang meninggalkan bercak darah.
-          Bahwa Terdakwa kemudian memasuki kamar Korban Sri Magdalena dengan kondisi tubuh dan pakaian bersih untuk mencari KTP dan Ijazah yang ditahan Korban Sri Magdalena. Namun, Terdakwa tidak berhasil menemukan.
-          Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa membawa dua tas yang masing-masing berisi kantong sampah hitam menuju kearah pintu depan dan keluar perumahan.
-          Bahwa setibanya di depan pintu keluar perumahan, sempat Terdakwa bertemu dengan seorang petugas keamanan dan menyapa lalu Terdakwa langsung menuju ke pembuangan sampah diluar komplek perumahan.
-          Bahwa Terdakwa menaruh kedua tas itu di tempat pembuangan sampah yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari pintu keluar perumahan dengan tujuan membuang jenazah kedua korban
-          Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2008 sekitar pukul 05.00 WIB, seorang pemulung menemukan kedua tas yang di dalamnya terdapat kantung plastik hitam yang masing-masing berisi kedua mayat korban di tempat pembuangan sampah, kemudian panik dan menarik perhatian warga sekitar.
-          Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2008, sekitar pukul 06.00 WIB, Saksi Dina Sari datang ke rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin untuk bekerja. Namun sesampainya di rumah, Saksi Dina Sari tidak menemukan Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin serta Terdakwa. Maka Saksi Dina Sari melaporkan kejadian kepada petugas keamanan.
-          Bahwa berdasarkan rekonstruksi kejadian, maka Terdakwa bertujuan untuk menyembunyikan dan menghilangkan mayat Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181jo. pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bandung, 20 Oktober2008
JAKSA PENUNTUT UMUM



BILAWAL ANWAR, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA NIP.230018286




ALI AKBAR, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA NIP.230017695