Profile

Rabu, 24 April 2013

Contoh Surat tuntutan Pidana

KEJAKSAAN  NEGERI
BANDUNG
“UNTUK KEADILAN”
 P-42



SURAT TUNTUTAN PIDANA

No. Reg. Perkara: PDM------------------------

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa :---------------------------------------------

       I.            IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap            :Firmansyah bin Firman Utina
Tempat Lahir               : Boyolali
Umur/Tanggal Lahir    : 23 (dua puluh tiga) tahun/ 21 Juli 1985
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat tinggal              :Perumahan Surya Indah Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Buruh
Pendidikan                  : SMA

            Berdasarkan Surat penetapan Hakim pada pengadilan negeri Bandung nomor: 1512/Pen.Pid/2011/PN.Bdg tanggal 1 Juli 2011 (Acara Pemeriksaan Biasa), terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :-------------------------------

KESATU
---------Bahwa ia Terdakwa, Firmansyah bin Firman Utina, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2008, bertempat di Perumahan Surya Indah Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni terhadap korban Sri Magdalena (40 tahun) dan korban Ronald Alimudin (44 tahun) adapun Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
-----------Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas seperti biasanya Terdakwa mengurusi Korban Ronald Alimudin, sekitar pukul 06.00 WIB seperti biasanya Saksi Dina Sari datang untuk bekerja mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan sekitar pukul 06.45 WIB Korban Sri Magdalena keluar rumah dengan mengendarai mobil untuk pergi ke salon memotong rambut. Sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa menyatakan keluhannya kepada Saksi Dina Sari tentang kenaikan gaji, Terdakwa juga menceritakan jika Terdakwa pernah terjatuh saat bekerja karena telah bekerja 24 jam merawat Korban Ronald Alimudin. Saat itu Terdakwa sudah menyimpan dendam yang amat sangat mendalam akibat dari siksaan dan perilaku sewenang-wenang yang Terdakwa terima selama bekerja di rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin. Terdakwa yang sudah menyimpan dendam mengeluarkan linggis dari gudang penyimpanan barang dan meletakkannya di dekat dapur. Pada saat itu Saksi Dina Sari meminta izin kepada Terdakwa untuk pulang ke rumah lebih awal karena ada keperluan yang sebelumnya Saksi Dina Sari telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Korban Sri Magdalena terkait kepulangannya yang lebih awal. Kemudian Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Saat itu Terdakwa meminjam uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa dan bertanya “Bapak belum dikasi makan kan? Gimana sih Man, kamu kerja disini sudah lama, tapi kerjanya gak bener”. Terdakwa menjawab, “Saya kerja sudah bener kok”.
-----------Terdakwa merasa diberi perlakuan tidak menyenangkan oleh Korban Sri Magdalena, ketika Terdakwa berada di halaman belakang rumah untuk membuka saluran drainase menggunakan linggis. Namun seketika Firmansyah mengurungkan niatnya untuk membersihkan saluran drainase setibanya di halaman belakang, karena merasa kesal atas perlakuan Korban Sri Magdalena di warung tadi. Kekesalan dan rasa benci tersebut tidak bisa dibendung lagi, Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang Terdakwa bawa dari halaman belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang sedang berbaring di atas sofa menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut yang berjarak 15 meter dari halaman belakang pada pukul 12.00 WIB. Seketika juga Terdakwa langsung memukul leher Korban Sri Magdalena menggunakan linggis sebanyak dua kali yang menyebabkan Korban Sri Magdalena terjatuh dari sofa sambil berteriak, “Aduh!” dan menjatuhkan satu pukulan lagi menggunakan linggis ke wajah Korban Sri Magdalena. Kemudian Terdakwa mendengar namanya dipanggil oleh korban Ronald Alimudin, Terdakwa yang masih memegan linggis, berjalan kekamar Korban Ronald Alimudin. Terdakwa bertanya kepada Korban Ronald Alimudin “Bapak mau disembuhkan?” dan Korban Ronald Alimudin menjawab “Ya saya mau sembuh”. Seketika Terdakwa memukulkan linggis kearah leher Ronald Alimudin yang sedang berbaring di atas kasur sebanyak 3 kali. Terdakwa lalu menurunkan Korban Ronald Alimudin dari kasur, dan menyeretnya kekamar mandi. Sesampainya di kamar mandi Terdakwa mengencingi mayat Korban Ronald Alimudin. Setelah itu sambil masih membawa linggis ke ruang tengah dan memukul kembali muka Korban Sri Magdalena sebanyak satu kali dan juga menyeretnya kekamar mandi. Setelah selesai mengumpulkan kedua majikannya di kamar mandi, Terdakwa mengambil golok yang disimpan di lemari ruang tengah. Selanjutnya Terdakwa memotong leher Korban Ronald Alimudin sampai putus terpisah dari badannya. Dilanjutkan dengan memotong kepala Korban Sri Magdalena sampai terpisah dari tubuhnya dan memotong kedua lengannya seperti apa yang dilakukanya pada Korban Ronald Alimudin.
------------Kemudian Terdakwa berjalan kearah pintu depan, sambil membawa dua buah tas, yang isinya adalah dua mayat majikannya yang sudah dipotong-potong. Lalu dia keluar dari rumah tersebut dan berjalan ke arah pintu keluar perumahan tersebut. Sesampainya di pintu keluar, Terdakwa bertemu dengan petugas keamanan perumahan tersebut. Petugas keamanan bertanya kepada Terdakwa, “mau kemana Man?” Terdakwa menjawab sambil berjalan dan menunjuk kearah luar perumahan (Jalan Budi Kota Bandung). Setelah berhasil keluar dari perumahan, Terdakwa berjalan menuju tempat pembuangan sampah yang terletak didepan perumahan yang berjarak 50 meter dari perumahan tersebut dan menaruh kedua buah tas yang berisi dua mayat majikannya dan meneruskan perjalanannya. Keesokan harinya pada tanggal 31 Agustus pukul 05.00 WIB, seorang pemulung menemukan kedua tas yang berisi mayat dan segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 200890/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
Luka-luka:
Tampak Kepala terpisah dan leher setinggi tulang leher ketiga;
-          Pada potongan kepala tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata pada beberapa sisi membentuk sudut warna merah kecoklatan;
-          Kulit Kepala dan wajah teraba keras berwarna coklat kehitaman;
-          Bagian leher, setinggi tulang leher keempat sampai pertengahan tulang leher keenam tidak ada;
Bagian Tubuh:
Tampak tubuh terpisah dari leher setinggi tulang leher keenam;
-          Pada potongan tubuh tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata, pada beberapa sisi membentuk sudut, terdapat resapan darah, tidak terdapat jembatan jaringan warna merah;
-          Pada dada, empat sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, delapan sentimeter dari puncak bahu terdapat sekumpulan luka lecet ukuran sembilan sentimeter kali delapan sentimeter terpanjang enam sentimeter, terpendek dua koma tujuh sentimeter, berbentuk garis tepi arah melintang, warna kemerahan;
Lengan kanan:
Tampak lengan kanan terpisah dari tubuh dengan tepi luka rata bergerigi, tampak otot tulang dan lemak, tidak terdapat jembatan jaringan, warna merah kecoklatan;
Kesimpulan:
Kematian mayat tersebut di atas akibat benturan benda tumpul di daerah kepala yang menyebabkan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, hancurnya tulang dasar tengkorak sebelah kiri depan, robeknya selaput tebal otak sebelah kiri depan, resapan darah pada otak besar dan akibat benturan benda tajam pada leher yang menyebabkan terpisahnya kepala dari tubuh;
-          Ditemukan pada luka terbuka pada rahang bawah dan lengan kiri akibat benturan benda tajam;
-          Ditemukan luka terbuka pada wajah, luka lecet pada wajah dan punggung, memar pada bokong kiri dan kedua lengam, patah tulang pada pangkal jari manis akibat benturan benda tumpul;
Bahwa Korban Ronald Alimudin meninggal dunia berdasarkan Visum et RepertumNomor 200893/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Luka-luka:
Kepala:
-          Pada dahi, tepat pada sudut dalam alis kanan, terdapat luka terbuka berbentuk persegi, ukuran dua koma delapan kali nol koma dua sentimeterm dalam nol koma satu sentimeter, tepi ratam arah luka serong kanan atas, batas tegas, tidak ada jembatan jaringan, dasar otot, warna merah, terdapat resapan daerah;
-          Pada wajah, tepat pada sudut dalam mata kanan terdapat luka memar berukuran satu koma lima sentimeter kali dua koma dua sentimeter bentuk tidak berukuran, batas tidak tegas, warna merah keunguan;
-          Pada kelopak mata kanan, tiga koma lima sentimeter dan sudut dalam mata, nol koma dua sentimeter dari ujung bawah tirai mata, terdapat luka memar ukuran nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan;
-          Pada hidung, satu sentimeter dari garis tengah hidung kea rah kiri, terdapat sekumpulan luka lecet dengan luas tiga kali satu sentimeter, dengan ukuran luka terbesar duka koma dua kali nol koma tiga sentimeter dan ukuran kecil nol koma empat kali nol koma satu sentimeter;
Leher:
Sebelas sentimeter dari ujung dagu, terdapat luka memar, ukuran enam belas koma delapan sentimeter kali empat belas koma empat sentimeter persegi, tepi kanan terletak delapan koma lima dari garis tengah depan, bentuk melintang, batas tidak tegas warna keunguan;
Pada leher sebelah kanan, tiga sentimeter dari garis tengah depan, sembilan koma sembilan dari tepi dagu, terdapat luka terbuka, bentuk oval, tepi tidak rata, warna kemerahan dasar jaringan lunak, terdapat resapan darah dan jembatan jaringan, arah serong dari kanan atas ke kiri bawah, ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter;
Dada:
-          Pada dada kanan, empat sentimeter dari garis tengah, tiga koma satu sentimeter dari pangkal leher, seratus dua puluh sentimeter dari tumit kanan, terdapat luka terbuka, bentuk oval, batas tegas, tepi ratam dasar luka otot, warna kemerahan, arah luka tegak lurus, arah luka serong dari kanan atas kiri bawah, sudut kiri tumpul, sudut kanan lancip, terdapat resapan darah, ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma delapan sentimeter kedalaman satu sentimeter. Di sekeliling luka tersebut terdapat luka memar berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, ukuran tiga koma delapan kali tiga kalo nol koma satu sentimeter persegi;
Kesimpulan:
-          Kematian orang tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda tumpul pada leher dan dada yang mengakibatkan luka terbuka, luka lecet dan memar pada leher, resapan darah pada otot-otot leher, patah tulang lidah, patah tulang rawan gondok, patah tanduk tulang rawan gondok kiri dan kanan, resapan darah dan patah pada tulang rawan cincin batang tenggorokan, benturam benda tumpul di dada menyebabkan lecet dan memar di dada, patah tulang dada, resapan darah pada jaringan di bawah kulit dada, memar pada sekat jantung dan paru-paru kanan;
Ditemukan luka lecet pada kepala, lengan kiri dan kanan, tungkai kiri dan kanan, memar pada kepala leher, lengan kiri, resapan darah pada kulit bagian dalam, resapan darah pada otak besar akibat benturan benda tumpul;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Yakni Barangsiapa Sengaja Dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu Merampas Nyawa Orang Lain,Diancam,Karena Pembunuhan Dengan Rencana,Dengan Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup  Atau Selama Waktu Tertentu,Paling Lama Dua Puluh Tahun---------

KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa, Firmansyah bin Firman Utina, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2008, bertempat di Perumahan Surya Indah Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; telah melakukan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni terhadap korban Sri Magdalena (40 tahun) dan korban Ronald Alimudin (44 tahun) adapun Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------
-----------Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas seperti biasanya Terdakwa mengurusi Korban Ronald Alimudin, sekitar pukul 06.00 WIB seperti biasanya Saksi Dina Sari datang untuk bekerja mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan sekitar pukul 06.45 WIB Korban Sri Magdalena keluar rumah dengan mengendarai mobil untuk pergi ke salon memotong rambut. Sekitar pukul 07.30 WIB, Terdakwa menyatakan keluhannya kepada Saksi Dina Sari tentang kenaikan gaji, Terdakwa juga menceritakan jika Terdakwa pernah terjatuh saat bekerja karena telah bekerja 24 jam merawat Korban Ronald Alimudin. Saat itu Terdakwa sudah menyimpan dendam yang amat sangat mendalam akibat dari siksaan dan perilaku sewenang-wenang yang Terdakwa terima selama bekerja di rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin. Terdakwa yang sudah menyimpan dendam mengeluarkan linggis dari gudang penyimpanan barang dan meletakkannya di dekat dapur. Pada saat itu Saksi Dina Sari meminta izin kepada Terdakwa untuk pulang ke rumah lebih awal karena ada keperluan yang sebelumnya Saksi Dina Sari telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Korban Sri Magdalena terkait kepulangannya yang lebih awal. Kemudian Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Saat itu Terdakwa meminjam uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa dan bertanya “Bapak belum dikasi makan kan? Gimana sih Man, kamu kerja disini sudah lama, tapi kerjanya gak bener”. Terdakwa menjawab, “Saya kerja sudah bener kok”.
-----------Terdakwa merasa diberi perlakuan tidak menyenangkan oleh Korban Sri Magdalena, ketika Terdakwa berada di halaman belakang rumah untuk membuka saluran drainase menggunakan linggis. Namun seketika Firmansyah mengurungkan niatnya untuk membersihkan saluran drainase setibanya di halaman belakang, karena merasa kesal atas perlakuan Korban Sri Magdalena di warung tadi. Kekesalan dan rasa benci tersebut tidak bisa dibendung lagi, Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang Terdakwa bawa dari halaman belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang sedang berbaring di atas sofa menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut yang berjarak 15 meter dari halaman belakang pada pukul 12.00 WIB. Seketika juga Terdakwa langsung memukul leher Korban Sri Magdalena menggunakan linggis sebanyak dua kali yang menyebabkan Korban Sri Magdalena terjatuh dari sofa sambil berteriak, “Aduh!” dan menjatuhkan satu pukulan lagi menggunakan linggis ke wajah Korban Sri Magdalena. Kemudian Terdakwa mendengar namanya dipanggil oleh korban Ronald Alimudin, Terdakwa yang masih memegan linggis, berjalan kekamar Korban Ronald Alimudin. Terdakwa bertanya kepada Korban Ronald Alimudin “Bapak mau disembuhkan?” dan Korban Ronald Alimudin menjawab “Ya saya mau sembuh”. Seketika Terdakwa memukulkan linggis kearah leher Ronald Alimudin yang sedang berbaring di atas kasur sebanyak 3 kali. Terdakwa lalu menurunkan Korban Ronald Alimudin dari kasur, dan menyeretnya kekamar mandi. Sesampainya di kamar mandi Terdakwa mengencingi mayat Korban Ronald Alimudin. Setelah itu sambil masih membawa linggis ke ruang tengah dan memukul kembali muka Korban Sri Magdalena sebanyak satu kali dan juga menyeretnya kekamar mandi. Setelah selesai mengumpulkan kedua majikannya di kamar mandi, Terdakwa mengambil golok yang disimpan di lemari ruang tengah. Selanjutnya Terdakwa memotong leher Korban Ronald Alimudin sampai putus terpisah dari badannya. Dilanjutkan dengan memotong kepala Korban Sri Magdalena sampai terpisah dari tubuhnya dan memotong kedua lengannya seperti apa yang dilakukanya pada Korban Ronald Alimudin.
------------Kemudian Terdakwa berjalan kearah pintu depan, sambil membawa dua buah tas, yang isinya adalah dua mayat majikannya yang sudah dipotong-potong. Lalu dia keluar dari rumah tersebut dan berjalan ke arah pintu keluar perumahan tersebut. Sesampainya di pintu keluar, Terdakwa bertemu dengan petugas keamanan perumahan tersebut. Petugas keamanan bertanya kepada Terdakwa, “mau kemana Man?” Terdakwa menjawab sambil berjalan dan menunjuk kearah luar perumahan (Jalan Budi Kota Bandung). Setelah berhasil keluar dari perumahan, Terdakwa berjalan menuju tempat pembuangan sampah yang terletak didepan perumahan yang berjarak 50 meter dari perumahan tersebut dan menaruh kedua buah tas yang berisi dua mayat majikannya dan meneruskan perjalanannya. Keesokan harinya pada tanggal 31 Agustus pukul 05.00 WIB, seorang pemulung menemukan kedua tas yang berisi mayat dan segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 200890/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
Luka-luka:
Tampak Kepala terpisah dan leher setinggi tulang leher ketiga;
-          Pada potongan kepala tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata pada beberapa sisi membentuk sudut warna merah kecoklatan;
-          Kulit Kepala dan wajah teraba keras berwarna coklat kehitaman;
-          Bagian leher, setinggi tulang leher keempat sampai pertengahan tulang leher keenam tidak ada;
Bagian Tubuh:
Tampak tubuh terpisah dari leher setinggi tulang leher keenam;
-          Pada potongan tubuh tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata, pada beberapa sisi membentuk sudut, terdapat resapan darah, tidak terdapat jembatan jaringan warna merah;
-          Pada dada, empat sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, delapan sentimeter dari puncak bahu terdapat sekumpulan luka lecet ukuran sembilan sentimeter kali delapan sentimeter terpanjang enam sentimeter, terpendek dua koma tujuh sentimeter, berbentuk garis tepi arah melintang, warna kemerahan;
Lengan kanan:
Tampak lengan kanan terpisah dari tubuh dengan tepi luka rata bergerigi, tampak otot tulang dan lemak, tidak terdapat jembatan jaringan, warna merah kecoklatan;
Kesimpulan:
Kematian mayat tersebut di atas akibat benturan benda tumpul di daerah kepala yang menyebabkan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, hancurnya tulang dasar tengkorak sebelah kiri depan, robeknya selaput tebal otak sebelah kiri depan, resapan darah pada otak besar dan akibat benturan benda tajam pada leher yang menyebabkan terpisahnya kepala dari tubuh;
-          Ditemukan pada luka terbuka pada rahang bawah dan lengan kiri akibat benturan benda tajam;
-          Ditemukan luka terbuka pada wajah, luka lecet pada wajah dan punggung, memar pada bokong kiri dan kedua lengam, patah tulang pada pangkal jari manis akibat benturan benda tumpul;
Bahwa Korban Ronald Alimudin meninggal dunia berdasarkan Visum et RepertumNomor 200893/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Luka-luka:
Kepala:
-          Pada dahi, tepat pada sudut dalam alis kanan, terdapat luka terbuka berbentuk persegi, ukuran dua koma delapan kali nol koma dua sentimeterm dalam nol koma satu sentimeter, tepi ratam arah luka serong kanan atas, batas tegas, tidak ada jembatan jaringan, dasar otot, warna merah, terdapat resapan daerah;
-          Pada wajah, tepat pada sudut dalam mata kanan terdapat luka memar berukuran satu koma lima sentimeter kali dua koma dua sentimeter bentuk tidak berukuran, batas tidak tegas, warna merah keunguan;
-          Pada kelopak mata kanan, tiga koma lima sentimeter dan sudut dalam mata, nol koma dua sentimeter dari ujung bawah tirai mata, terdapat luka memar ukuran nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan;
-          Pada hidung, satu sentimeter dari garis tengah hidung kea rah kiri, terdapat sekumpulan luka lecet dengan luas tiga kali satu sentimeter, dengan ukuran luka terbesar duka koma dua kali nol koma tiga sentimeter dan ukuran kecil nol koma empat kali nol koma satu sentimeter;
Leher:
Sebelas sentimeter dari ujung dagu, terdapat luka memar, ukuran enam belas koma delapan sentimeter kali empat belas koma empat sentimeter persegi, tepi kanan terletak delapan koma lima dari garis tengah depan, bentuk melintang, batas tidak tegas warna keunguan;
Pada leher sebelah kanan, tiga sentimeter dari garis tengah depan, sembilan koma sembilan dari tepi dagu, terdapat luka terbuka, bentuk oval, tepi tidak rata, warna kemerahan dasar jaringan lunak, terdapat resapan darah dan jembatan jaringan, arah serong dari kanan atas ke kiri bawah, ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter;
Dada:
-          Pada dada kanan, empat sentimeter dari garis tengah, tiga koma satu sentimeter dari pangkal leher, seratus dua puluh sentimeter dari tumit kanan, terdapat luka terbuka, bentuk oval, batas tegas, tepi ratam dasar luka otot, warna kemerahan, arah luka tegak lurus, arah luka serong dari kanan atas kiri bawah, sudut kiri tumpul, sudut kanan lancip, terdapat resapan darah, ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma delapan sentimeter kedalaman satu sentimeter. Di sekeliling luka tersebut terdapat luka memar berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, ukuran tiga koma delapan kali tiga kalo nol koma satu sentimeter persegi;

Kesimpulan:
-          Kematian orang tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda tumpul pada leher dan dada yang mengakibatkan luka terbuka, luka lecet dan memar pada leher, resapan darah pada otot-otot leher, patah tulang lidah, patah tulang rawan gondok, patah tanduk tulang rawan gondok kiri dan kanan, resapan darah dan patah pada tulang rawan cincin batang tenggorokan, benturam benda tumpul di dada menyebabkan lecet dan memar di dada, patah tulang dada, resapan darah pada jaringan di bawah kulit dada, memar pada sekat jantung dan paru-paru kanan;
Ditemukan luka lecet pada kepala, lengan kiri dan kanan, tungkai kiri dan kanan, memar pada kepala leher, lengan kiri, resapan darah pada kulit bagian dalam, resapan darah pada otak besar akibat benturan benda tumpul;
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Yakni  Barangsiapa Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain ,Diancam Karena Pembunuhan,Dengan Pidana Penjara Paling Lama Lima Belas Tahun---------
KETERANGAN SAKSI
a.      Saksi  SUTARMAN KHAIRUDIN, Probolinggo, 18 Maret 1978, Islam, Wiraswasta,Laki-laki, Indonesia,  JL. Pacuan Kuda 63, Arcamanik Bandung, di depan persidangan dan dibawah  sumpah saksi menyatakan sebagai berikut:
-          Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-          Saksi kenal dengan terdakwa dan korban tetapi tidak ada hubunga keluarga.
-          Bahwa saksi mengenal terdakwa maupun korban karena saksi dulu bekerja dirumah korban sebagai penjaga warung korban.
-          Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian yang terjadi antara terdakwa dan korban pada 30 Agustus 2008 karena saksi sudah tidak bekerja dirumah korban sejak januari 2008.
-          Bahwa saat bekerja dirumah korban saksi pernah melihat terdakwa di bentak-bentak oleh korban karena tidak menyapu halaman.
-          Bahwa terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa terdakwa akan membalas perlakuan korban
-          Bahwa keterangan saksi ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada yang disalahkan oleh terdakwa.
b.      Saksi  DINA SARI, Tasikmalaya, 21 juli 1983, Kristen Katolik Wiraswasta, Perempuan, Indonesia, Jl. Geger Arum 11A, Bandung, Jawa Barat, didepan persidangan dan dibawah sumpah saksi menyatakan sebagai berikut:
-          Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-          Saksi kenal dengan terdakwa dan korban tetapi tidak memiliki hubungan keluarga.
-          Saksi mengenal terdakwa dan korban karena saksi bekerja dirumah korban sebagai pembantu rumah tangga.
-          Bahwa saksi  sempat berada dirumah korban pada hari dan tanggal kejadian.
-          Bahwa saksi melihat terdakwa membawa sebuah linggis kedapur dan sempat menanyakan perihal linggis tersebut.
-          Bahwa saksi melihat pada saat bertemu di dapur terdakwa dalam keadaan marah dan sedikit bingung, sehingga saat saksi bertanya terdakwa tidak langsung menjawab dan terlihat gugup
-          Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
c.       Saksi I NYOMAN JOKO SUPARTOMO, Semarang, 22 Januari 1967,Hindu,Laki-Laki,Indonesia,Wiraswasta,Jalan Goranggareng Rt.09/08 kel.caturmanik Cimahi Bandung,Dipersidangan dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa saksi dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani serta tidak keberatan untuk memberikan kesaksian di depan persidangan
-          Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah teman kerja saksi di rumah korban
-          Bahwa saksi adalah sopir pribadi dari kedua korban dan masih bekerja  untuk kedua korban
-          Bahwa saat kejadian berlangsung saksi berada di depan rumah sedang membersihkan mobil majikannya
-          Bahwa pada saat kejadian pembunuhan oleh terdakwa berlangsung terdengar suara majikannya bilang ‘’aduh’’ tetapi saksi diam saja karena dianggapnya majikannya mungkin sedang terjatuh atau terpeleset karena saksi pernah melihat korban sering terjatuh sendiri
-          Bahwa setelah mendengar suara majikannya saksi pun pergi meninggalkan rumah karena ada keperluan keluarga yaitu mengantar anak saksi yang sedang sakit ke puskesmas
-          Bahwa keterangan saksi ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada yang tidak dibenarkan oleh terdakwa
d.      Saksi PAIJO , Bekasi ,01 Maret 1957, Laki Laki, Indonesia, Swasta, Jalan Tegalrejo Rt 04/01 Kel. Cicarut Gondang Bandung, Dipersidangan dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berkeberatan dan tanpa paksaan memberikan kesaksian di depan persidangan
-          Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan korban karena saksi satuan pengamanan kompleks perumahan korban
-          Bahwa saksi pernah melihat terdakwa membawa bungkusan plastik berwarna hitam dan ada sedikit bercak darah berwarna merah di plastic tersebut
-          Bahwa saat ditanya oleh saksi, bawa apa kamu firmansyah kok repot amat kayaknya ya?mau dibantuin gak?terdakwa menjawab gak perlu pak bos ini cuma peralatan rumah tangga yang udak gak dipakai makanya saya buang
-          Bahwa saksi bertanya kenapa barang-barang bekas peralatan rumah tangga ada bekas darah itu?kemudian terdakwa menjawab ‘’’oohh itu bangkai tikus yang aku bunuh tadi malam pak bos,rumah bapak ibu majikan saya banyak tikusnya,hehe
-          Bahwa saat ditanya oleh saksi,si terdakwa tidak gugup dan santai karena terdakwa dan saksi adalah teman minum kopi saat jam malam
-          Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
e.       Saksi ROMLAH SARI, Jember,24 Oktober 1970 , Budha, Perempuan, Indonesia, Ibu Rumah Tangga, Kompleks Ciptagraha Blok C No 9, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung,Dipersidangan dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dan tanpa paksaan memberikan keterangan di depan persidangan
-          Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan korban karena saksi adalah tetangga korban
-          Bahwa saat itu saksi membeli beberapa bumbu dapur di rumah korban
-          Bahwa saat membeli bumbu untuk masakan di warung korban,saksi melihat yang melayani took adalah terdakwa dan saksi menanyakan kepada terdakwa’’loh ibunya mana mas kok yang menjaga took kamu?kemudian terdakwa menjawab..oh si ibu lagi tidur bapak juga tidur di dalam
-          Bahwa saksi melihat terdakwa basah kuyup mukanya da noda bercak sedikit darah di lengan kanan terdakwa kemudian saksi bertanya,,kenapa tangannya berdarah mas?kemudian terdakwa menjawab oh ini tadi abis mengupas buah kelapa untuk bapak gak sengaja lengan saya kena golok saya sendiri hehe
-          Bahwa kemudian saksi membayar belanjaannya dan pergi dari rumah korban
-          Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
f.       Saksi SUPARTO SOIMIN, Surabaya,14 September 1960, KongHuChu, Laki-Laki, Indonesia,PNS Pemkot Bandung, Kompleks Ciptagraha Blok C No 7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, ,Dipersidangan dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak keberatan untuk memberikan kesaksian di depan persidangan
-          Bahwa saksi kenal dengan korban dan terdakwa karena saksi tetangga korban
-          Bahwa saat itu saksi sedang ke warung milik korban untuk membeli satu pack rokok
-          Bahwa saat itu yang keluar melayani saksi adalah terdakwa
-          Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa seperti melakukan pekerjaan berat dan kemudian saksi bertanya,habis ngapain mas bro?kemudian terdakwa menjawab ini saya habis memandikan bapak Ronald tadi pak,kemudian saksi diam saja
-          Bahwa sebelum saksi membeli rokok di warung milik korban,saksi pernah melihat terdakwa diberi makanan kotor dan bau di depan rumah oleh korban Magdalena dan dibentak-bentak disuruh makan makanan tersebut dan saksi diam saja karena merasa bukan urusan dia mencampuri urusan tetangganya
-          Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
KETERANGAN AHLI
Dr.SYAMSIDAR BAGUS RAKA PURBA,Sp.f, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Adi Buana/Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina Bandung, Jalan Muncak Jaya Kompleks Kembangan Rt 07/09 Cimahi Bandung Selatan Bandung, Hindu Laki-Laki, Indonesia, memberikan keterangan di persidangan dan dibawah sumpah
-          Bahwa benar saksi tidak keberatan untuk memberikan keterangan di depan persidangan tanpa adanya paksaan
-          Bahwa benar saksi adalah seorang dokter ahli forensic pada RS.Umum Pusat Pertamina Bandung sudah 10 (sepuluh) tahun lebih
-          Bahwa benar saksi diajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam melakukan otopsi terhadap mayat keduia korban yaitu Ronald dan Magdalena
-          Bahwa benar VER Nomor 200893/IKFFM/VIII/2008 dan  VER Nomor: 200890/IKFFM/VIII/2008 dibuat dan ditandatangani oleh Dr.SYAMSIDAR BAGUS RAKA PURBA,Sp.f
-          Bahwa benar kedua korban meninggal dunia karena adanya benturan keras di kepala dikarenakan benda tumpul yang menyebabkan kematian
-          Bahwa benar kedua korban terpotong-potong anggota tubuhnya yang disebabkan benda tajam menurut VER Nomor 200893/IKFFM/VIII/2008 dan  VER Nomor: 200890/IKFFM/VIII/2008
-          Bahwa benar keterangan saksi ahli dibenarkan oleh terdakwa
KETERANGAN TERDAKWA
FIRMANSYAH, yang intinya menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------
-          Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangannya      di persidangan.
-          Bahwa benar Terdakwa bekerja sebagai pembantu korban Ronald Alimudin dan Sri Magdalena.
-          Bahwa benar kejadian yang pembunuhan yang disertai mutilasi yang didakwakan kepada terdakwa terjadi pada tanggal 30 Agustus 2008 dan yang menjadi korban adalah pasangan suami-istri Ronald Alimudin dan Sri Magdalena.
-          Bahwa benar Terdakwa melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap kedua majikannya.
-          Bahwa benar Terdakwa mengakui telah menghabisi nyawa pasangan suami-istri yang menjadi majikannya dengan alasan dendam yang telah lama dipendam dikarenakan sering diperlakukan  kejam oleh kedua majikannya.
-          Bahwa benar Terdakwa diperlakukan dengan kejam seperti seringnya diberi makan nasi yang sudah basi oleh kedua majikannya.
-          Bahwa benar Terdakwa melakukan aksinya di rumah korban yaitu di Kompleks Ciptagraha Blok C No 6, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
-          Bahwa benar Terdakwa  melakukan adegan pembunuhan dengan berbagai cara yaitu korban Ronald Alimudin ditemukan tewas di kamar mandi depan dengan luka tusukan di sejumlah tubuh dan leher. Sementara istrinya Sri Madgalena ditemukan di kamar mandi belakang, dimutilasi.
-          Bahwa benar Terdakwa pertama kali mengeksekusi Sri di kamar mandi belakang dengan cara dipukul menggunakan kunci Inggris di bagian muka.
-          Bahwa benar Terdakwa Khawatir perbuatannya ketahuan, Firman lalu mendatangi korban Ronald.
-          Bahwa benar Terdakwa langsung menemui korban Ronald dan langsung memukulkan kunci Inggris ke leher korban (Ronald) yang mengakibatkan tewas seketika dengan luka berdarah akibat tersayat ujung kunci di perbatasan dada-leher kiri.
-          Bahwa benar Terdakwa kembali menemui korban Sri yang ternyata masih menggelepar di lantai dan dengan golok yang sudah disediakan, dia langsung memotong putus leher dan kedua lengan korban.
-          Bahwa benar Terdakwa memenggal kepala dan kedua lengan dari korban Sri Magdalena lalu merebus kepala korban Sri Magdalena untuk menghilangkan darah dan noda luka di wajah korban.
-          Bahwa benar Terdakwa juga menyiram lantai kedua kamar mandi untuk membersihkannya dari darah kedua korban.
-          Bahwa benar alat pembunuhan yang digunakan Terdakwa adalah berupa linggis dan sebilah golok.
-          Bahwa benar Terdakwa mengakui di sela-sela eksekusi, dirinya sempat melayani satu-dua tetangga yang belanja ke warung kelontong korban di bagian depan rumah.
-          Bahwa benar sehari setelah membunuh dan memutilasi kedua korban Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban.
-          Bahwa benar terdakwa ditangkap di rumah saudaranya di Saguling, Kabupaten Bandung Barat.
-          Bahwa benar terdakwa mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal.
PETUNJUK
            Adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara saksi yang satu dengan yang lain maupun tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan para saksi,keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan bukti terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, yang menimbulkan petunjuk tentang adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa FIRMANSYAH.

BARANG BUKTI
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan adalah
1.      Sebuah linggis
2.      Sebuah golok berukuran sedang
3.      Tempat plastic yang digunakan terdakwa untuk membungkus kedua korban
4.      Pakaian terdakwa yang berlumuran darah
5.      Pakaian kedua korban yang masih ada bercak-bercak darah
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum,karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian,
Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan oleh terdakwa dibenarkan.

            Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu Kesatu pasal 340 atau Kedua pasal 338 tentang Kejahatan Terhadap Nyawa
Selanjutnya oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka kami yang akan membuktikan dakwaan Kesatu dan Kedua kami dengan unsur-unsur sebagai berikut :

1.      Setiap Orang
Adalah setiap orang sebagai subyek tanpa terkecuali,dalam kaitannya dengan perkara sesuai keterangan saksi-saksi,surat dan barang bukti yang diajukan sehubungan dengan kasus posisi yang tertuang dalam surat dakwaan,maka jelaslah dengan Barang Siapa adalah terdakwa yaitu Terdakwa FIRMANSYAH,sebagaimana telah dihadapkan dan diperiksa dalam persidangan serta pada diri terdakwa tidak ada alas an pemaaf dan pembenar sehingga dapat dipertanggungjawabkan menurut hokum.
Oleh karena itu unsur barang siapa telah terpenuhi
2.      Melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap kedua korban yaitu Ronald dan Magdalena

Berdasarkan keterangan para saksi,surat dan barang bukti yang diajukan,bahwa      Bahwa ia Terdakwa, Firmansyah bin Firman Utina, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2008, bertempat di Perumahan Surya Indah Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Sri Magdalena (40 tahun) dan korban Ronald Alimudin (44 tahun), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-          Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena sejak Oktober 2007. Korban Ronald Alimudin menderita penyakit yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas apapun, dan harus selalu berbaring di tempat tidur. Di keluarga tersebut, tugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald Alimudin. Selain Terdakwa, Keluarga tersebut juga mempekerjakan pembantu rumah tangga lain yaitu Saksi Dina Sari. Yang mengurus pekerjaan rumah tangga yang lainnya dengan waktu bekerja dari pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB;
-          Bahwa selama bekerja di pasangan Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena, Terdakwa menerima gaji sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan dengan waktu kerja selama 24 jam tiap harinya. Selama bekerja disana, Terdakwa sering menerima perlakuan tidak menyenangkan seperti diberi makan makanan basi dan dimarahi oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa merasa tidak betah untuk terus bekerja pada keluarga itu, namun dia tidak bisa pergi karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijasahnya ditahan oleh Korban Sri Magdalena;
-          Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2008, seperti biasanya Terdakwa mengurusi Korban Ronald Alimudin, sekitar pukul 06.00 WIB seperti biasanya Saksi Dina Sari datang untuk bekerja mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan sekitar pukul 06.45 WIB Korban Sri Magdalena keluar rumah dengan mengendarai mobil untuk pergi ke salon memotong rambut. Sekitar pukul pukul 07.30 WIB, Terdakwa menyatakan keluhannya kepada Saksi Dina Sari tentang kenaikan gaji, “Ida udah naik gaji belum?” Saksi Dina Sari menjawab, “Belum Man”. Selanjutnya, Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa tidak menerima kenaikan gaji, dan menceritakan kalau KTP dan Ijazahnya ditahan oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa juga menceritakan jika Terdakwa pernah terjatuh saat bekerja karena telah bekerja 24 jam merawat Korban Ronald Alimudin. Saat itu Terdakwa sudah menyimpan dendam yang amat sangat mendalam akibat dari siksaan dan perilaku sewenang-wenang yang Terdakwa terima selama bekerja di rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin;
-          Bahwa pada pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengeluarkan linggis dari gudang penyimpanan barang dan meletakkannya di dekat dapur. Saksi Dina Sari pun sempat bertanya kepada Terdakwa, “Mau untuk apa Man linggisnya kok diletakkan sembarang tempat seperti ini?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Oh, itu nanti mau saya pakai. Ada yang mau saya benarkan di halaman belakang.” Linggis ini sebenarnya disiapkan Terdakwa untuk memuluskan rencana Terdakwa yang sudah dibalut oleh dendam ketika itu;
-          Bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Dina Sari meminta izin kepada Terdakwa untuk pulang ke rumah lebih awal karena ada keperluan yang sebelumnya Saksi Dina Sari telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Korban Sri Magdalena terkait kepulangannya yang lebih awal. Terdakwa memperbolehkan saksi Dina Sari untuk pulang dan sebelum pulang Saksi Dina Sari menitipkan pesan kepada Terdakwa, “Apabila ibu sudah pulang tolong sampaikan kepada ibu saya pulang pukul 10.00 WIB.” Terdakwa menjawab, “Iya.”, selanjutnya Saksi Dina Sari meninggalkan rumah dan yang berada di dalam rumah hanya tinggal Terdakwa dan Korban Ronald Alimudin;
-          Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Lalu Terdakwa membantu memasukan barang belanjaan kebutuhan rumah ke dapur dan barang belanjaan kebutuhan warung disimpan di warung milik Korban Sri Magdalena. Setelah Terdakwa menyimpan barang belanjaan di warung, Terdakwa meminjam uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian Korban Sri Magdalena kembali ke warung untuk menyerahkan uang pinjaman kepada Terdakwa dan bertanya pada Terdakwa, “Bapak belum dikasi makan kan? Gimana sih Man, kamu kerja disini sudah lama, tapi kerjanya gak bener”. Terdakwa menjawab, “Saya kerja sudah bener kok”. Kemudian Korban Sri Magdalena meninggalkan warung untuk masuk ruang bagian tengah di dalam rumah sambil menunjukan ekspresi wajah tidak senang dan menyuruh Terdakwa untuk membuka saluran drainase di halaman belakang dan membersihkannya;
-          Bahwa Terdakwa merasa diberi perlakuan tidak menyenangkan oleh Korban Sri Magdalena, ketika Terdakwa berada di halaman belakang rumah untuk membuka saluran drainase menggunakan linggis. Namun seketika Firmansyah mengurungkan niatnya untuk membersihkan saluran drainase setibanya di halaman belakang, karena merasa kesal atas perlakuan Korban Sri Magdalena di warung tadi. Terdakwa yang sudah mempersiapkan linggis di dapur tersebut benar-benar sudah tidak bisa mengontrol emosinya dan tidak menjalankan perintah Korban Sri Magdalena untuk membuka saluran drainase. Ketika amarah tersebut tidak bisa dibendung lagi dan memang tidak tersalurkan, Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang Terdakwa bawa dari halaman belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang sedang berbaring di atas sofa menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut yang berjarak 15 meter dari halaman belakang pada pukul 12.00 WIB. Seketika juga Terdakwa langsung memukul leher Korban Sri Magdalena menggunakan linggis sebanyak dua kali yang menyebabkan Korban Sri Magdalena terjatuh dari sofa sambil berteriak, “Aduh!” dan menjatuhkan satu pukulan lagi menggunakan linggis ke wajah Korban Sri Magdalena;
-          Bahwa kemudian Terdakwa mendengar namanya dipanggil oleh Korban Ronald Alimudin, dari arah kamar Korban Ronald Alimudin. Terdakwa yang masih memegang linggis, langsung berjalan ke kamar Korban Ronald Alimudin yang berjarak 5 meter dari ruang tengah. Korban Ronald Alimudin bertanya kepada Terdakwa “Ada apa kok ribut-ribut?” lalu Terdakwa balik bertanya kepada Korban Ronald Alimudin “Bapak mau disembuhkan?” dan Korban Ronald Alimudin menjawab “Ya saya mau sembuh”. Seketika Terdakwa memukulkan linggis ke arah leher Ronald Alimudin yang sedang berbaring di atas kasur sebanyak 3 kali. Terdakwa lalu menurunkan Korban Ronald Alimudin dari kasur, dan menyeretnya ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi Terdakwa mengencingi mayat Korban Ronald Alimudin. Setelah itu sambil masih membawa linggis ke ruang tengah dan memukul kembali muka Korban Sri Magdalena sebanyak satu kali dan juga menyeretnya ke kamar mandi. Setelah selesai mengumpulkan kedua majikannya di kamar mandi, Terdakwa mengambil golok yang disimpan di lemari ruang tengah;
-          Bahwa pada pukul 13.00 WIB, sekembalinya Terdakwa dari ruang tengah menuju ke kamar mandi sambil membawa golok, kemudian Terdakwa memotong leher Korban Ronald Alimudin sampai putus terpisah dari badannya. Saat sedang di kamar mandi Terdakwa mendengar ada orang yang datang untuk berbelanja, kemudian Terdakwa membersihkan kedua tangannya yang berlumuran darah dan keluar melayani pelanggan yang membeli permen di warung dan langsung kembali ke kamar mandi. Sekembalinya Terdakwa menuju kamar mandi, Terdakwa memotong kedua lengan Korban Ronald Alimudin dari bagian tangan sampai bahu sampai terpisah dari tubuhnya. Kemudian datang lagi pembeli di warung, lalu Terdakwa membasuh kedua tangannya yang berlumuran darah dan mencuci mukanya kemudian melayani pelanggan di warung yang membeli satu bungkus rokok bermerek Gudang Garam. Pelanggan mengajak Terdakwa mengobrol tetapi Terdakwa segera meninggalkan warung dan mengatakan jika Terdakwa sedang sibuk kepada pelanggan. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah dapur mengambil air mendidih yang ada di dalam panci yang ada diatas kompor. Sekembalinya ke kamar mandi Terdakwa menyiramkan air mendidih ke kepala Korban Ronald Alimudin yang sudah terpisah dari badannya. Dilanjutkan dengan memotong kepala Korban Sri Magdalena sampai terpisah dari tubuhnya dan memotong kedua lengannya seperti apa yang dilakukanya pada Korban Ronald Alimudin;
-          Pada pukul 16.00 WIB, Terdakwa mulai membersihkan darah yang ada di lantai ruang tengah menggunakan kain pel dan membersihkan darah yang ada di kasur dan di lantai kamar Korban Ronald Alimudin menggunakan kain pel yang sama. Setelah itu Terdakwa mengambil dua kantong sampah berwarna hitam berukuran besar, yang kemudian kantong tersebut digunakan untuk menyimpan tubuh kedua korban. Terdakwa membagi peletakan tubuh korban, yaitu satu korban satu kantong sampah. Kemudian Terdakwa meletakkan kantong sampah yang berisi potongan tubuh kedua korban di ruang tengah dan berjalan kembali ke kamar mandi untuk membersihkan darah menggunakan kain pel yang sama. Lalu, Terdakwa berjalan ke arah dapur untuk membersihkan tangan dan mukanya, serta melepas pakaian dan celananya yang penuh dengan darah. Setelah masuk kekamarnya dan mengganti pakaiannya, Terdakwa berjalan ke kamar Korban Sri Magdalena, sesampainya disana Terdakwa mengobrak-abrik lemari pakaian Korban Sri Magdalena untuk mencari KTP dan Ijazah yang ditahan oleh Korban Sri Magdalena, tetapi Terdakwa tidak berhasil menemukannya;
-          Pada pukul 17.30 WIB, Terdakwa berjalan ke arah pintu depan, sambil membawa dua buah tas, yang isinya adalah dua mayat majikannya yang sudah dipotong-potong. Lalu dia keluar dari rumah tersebut dan berjalan ke arah pintu keluar perumahan tersebut. Sesampainya di pintu keluar, Terdakwa bertemu dengan petugas keamanan perumahan tersebut. Petugas keamanan bertanya kepada Terdakwa, “mau kemana Man?” Terdakwa menjawab sambil berjalan dan menunjuk ke arah luar perumahan (Jalan Budi Kota Bandung). Setelah berhasil keluar dari perumahan, Terdakwa berjalan menuju tempat pembuangan sampah yang terletak di depan perumahan yang berjarak 50 meter dari perumahan tersebut dan menaruh kedua buah tas yang berisi dua mayat majikannya dan meneruskan perjalanannya;
-          Bahwa keesokan harinya pada tanggal 31 Agustus pukul 05.00 WIB, seorang pemulung menemukan kedua tas yang berisi mayat. Pemulung tersebut panik dan menarik perhatian warga yang berada di sekitar tempat pembuangan sampah tersebut. Pukul 06.00 WIB, Saksi Dina Sari seperti biasanya datang kerumah majikanya untuk bekerja. Namun sesampainya di dalam rumah, Saksi Dina Sari tidak bisa menemukan Terdakwa dan Korban Sri Magdalena. Kemudian Saksi Dina Sari, mengecek kamar tidur majikannya, tetapi Saksi Dina Sari terkejut karena melihat kamar tersebut berantakan dan melihat Korban Ronald Alimudin tidak ada ditempat tidur. Seketika Saksi Dina Sari panik dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan perumahan;
-          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas Korban Sri Magdalena meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 200890/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Pemeriksaan Luar:
Luka-luka:
Tampak Kepala terpisah dan leher setinggi tulang leher ketiga;
-          Pada potongan kepala tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata pada beberapa sisi membentuk sudut warna merah kecoklatan;
-          Kulit Kepala dan wajah teraba keras berwarna coklat kehitaman;
-          Bagian leher, setinggi tulang leher keempat sampai pertengahan tulang leher keenam tidak ada;
Bagian Tubuh:
Tampak tubuh terpisah dari leher setinggi tulang leher keenam;
-          Pada potongan tubuh tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata, pada beberapa sisi membentuk sudut, terdapat resapan darah, tidak terdapat jembatan jaringan warna merah;
-          Pada dada, empat sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, delapan sentimeter dari puncak bahu terdapat sekumpulan luka lecet ukuran sembilan sentimeter kali delapan sentimeter terpanjang enam sentimeter, terpendek dua koma tujuh sentimeter, berbentuk garis tepi arah melintang, warna kemerahan;
Lengan kanan:
Tampak lengan kanan terpisah dari tubuh dengan tepi luka rata bergerigi, tampak otot tulang dan lemak, tidak terdapat jembatan jaringan, warna merah kecoklatan;
Kesimpulan:
Kematian mayat tersebut di atas akibat benturan benda tumpul di daerah kepala yang menyebabkan resapan darah di kulit kepala bagian dalam, hancurnya tulang dasar tengkorak sebelah kiri depan, robeknya selaput tebal otak sebelah kiri depan, resapan darah pada otak besar dan akibat benturan benda tajam pada leher yang menyebabkan terpisahnya kepala dari tubuh;
-          Ditemukan pada luka terbuka pada rahang bawah dan lengan kiri akibat benturan benda tajam;
-          Ditemukan luka terbuka pada wajah, luka lecet pada wajah dan punggung, memar pada bokong kiri dan kedua lengam, patah tulang pada pangkal jari manis akibat benturan benda tumpul;
Bahwa Korban Ronald Alimudin meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor 200893/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Luka-luka:
Kepala:
-          Pada dahi, tepat pada sudut dalam alis kanan, terdapat luka terbuka berbentuk persegi, ukuran dua koma delapan kali nol koma dua sentimeterm dalam nol koma satu sentimeter, tepi ratam arah luka serong kanan atas, batas tegas, tidak ada jembatan jaringan, dasar otot, warna merah, terdapat resapan daerah;
-          Pada wajah, tepat pada sudut dalam mata kanan terdapat luka memar berukuran satu koma lima sentimeter kali dua koma dua sentimeter bentuk tidak berukuran, batas tidak tegas, warna merah keunguan;
-          Pada kelopak mata kanan, tiga koma lima sentimeter dan sudut dalam mata, nol koma dua sentimeter dari ujung bawah tirai mata, terdapat luka memar ukuran nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan;
-          Pada hidung, satu sentimeter dari garis tengah hidung kea rah kiri, terdapat sekumpulan luka lecet dengan luas tiga kali satu sentimeter, dengan ukuran luka terbesar duka koma dua kali nol koma tiga sentimeter dan ukuran kecil nol koma empat kali nol koma satu sentimeter;
Leher:
Sebelas sentimeter dari ujung dagu, terdapat luka memar, ukuran enam belas koma delapan sentimeter kali empat belas koma empat sentimeter persegi, tepi kanan terletak delapan koma lima dari garis tengah depan, bentuk melintang, batas tidak tegas warna keunguan;
Pada leher sebelah kanan, tiga sentimeter dari garis tengah depan, sembilan koma sembilan dari tepi dagu, terdapat luka terbuka, bentuk oval, tepi tidak rata, warna kemerahan dasar jaringan lunak, terdapat resapan darah dan jembatan jaringan, arah serong dari kanan atas ke kiri bawah, ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter;
Dada:
-          Pada dada kanan, empat sentimeter dari garis tengah, tiga koma satu sentimeter dari pangkal leher, seratus dua puluh sentimeter dari tumit kanan, terdapat luka terbuka, bentuk oval, batas tegas, tepi ratam dasar luka otot, warna kemerahan, arah luka tegak lurus, arah luka serong dari kanan atas kiri bawah, sudut kiri tumpul, sudut kanan lancip, terdapat resapan darah, ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma delapan sentimeter kedalaman satu sentimeter. Di sekeliling luka tersebut terdapat luka memar berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, ukuran tiga koma delapan kali tiga kalo nol koma satu sentimeter persegi;
-          Pada dada kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis tengah, enam sentimeter dari puncak bahu kiri, terdapat luka lecet, bentuk tidak beraturan, batas tegas, warna merah kebiruan, ukuran empat koma lima kalo satu koma lima sentimeter persegi. Di tengah luka lecet terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan dan resapan darah, dasar jaringan lunak, warna kemerahan, ukuran satu koma lima kali nol sentimeter kubik;
Kesimpulan:
-          Kematian orang tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda tumpul pada leher dan dada yang mengakibatkan luka terbuka, luka lecet dan memar pada leher, resapan darah pada otot-otot leher, patah tulang lidah, patah tulang rawan gondok, patah tanduk tulang rawan gondok kiri dan kanan, resapan darah dan patah pada tulang rawan cincin batang tenggorokan, benturam benda tumpul di dada menyebabkan lecet dan memar di dada, patah tulang dada, resapan darah pada jaringan di bawah kulit dada, memar pada sekat jantung dan paru-paru kanan;
Ditemukan luka lecet pada kepala, lengan kiri dan kanan, tungkai kiri dan kanan, memar pada kepala leher, lengan kiri, resapan darah pada kulit bagian dalam, resapan darah pada otak besar akibat benturan benda tumpul;

Berdasarkan uraian diatas,maka unsur Melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap kedua korban telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum

Berdasarkan uraian –uraian tersebut diatas,kami Penuntut Umum dalam perkara ini.sekurang kurangnya telah ada 4 alat bukti yang sah serta ada keyakinan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana Setiap orang melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap kedua korban dan terdakwa FIRMANSYAH adalah pelakunya

Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa,perkenankan kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana

Hal-hal yang meringankan:
-          Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan
-          Terdakwa menyesal telah melakukan pembunuhan dengan motif balas dendam

Hal-hal yang memberatkan:
-          Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan tersebut jauh-jauh hari dengan membeli golok dan menyiapkan linggis

Berdasarkan uraian dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini,dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan

MENUNTUT
           
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1.      Menyatakan terdakwa FIRMANSYAH bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap kedua korban Ronald dan Magdalena
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun
3.      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,00(tiga ribu rupiah)

Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam siding hari ini senin tanggal 08 Juli 2011

Bandung,08 Juli 2011
Jaksa Penuntut Umum



Bunga Pratiwi, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA NIP.230017695