Petitum
Gugatan
Dalam membuat petitum dalam
suatu gugatan maka dalil-dalil yang
akan dituntut dalam petitum harus diuraikan lebih dulu dalam bagian posita,
baru dapat dimntaakan dalan bagian petitumnya. Jadi kalau tidak pernah
diuraikan terlebih dulu alasan-alasan hukumnya pada bagian posita maka hal itu
tak dapat dituntut dan diajukan pada bagian petitumnya. Secara standar yang dimuat
pertama kali pada petitum dalam perkara wan prestasi adalah klausul :
“Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya”;
“Menyatakan
secara hukum Tergugat telah cidera janji “
“Menyatakan
batal demi hukum atau menyatakan sah demi hukum perjanjian…..”
“Menyatakan
secara hukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi…..”
Bila
ada persengketaan bezitrecht maka klausulnya adalah “ Menghukum Tergugat/para
Tergugat atau siapapun yang memperoleh
dari Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan aquo kepada
Penggugat dalam keadaan kosong dan baik”.
“Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan”.
“Menghukum
Tergugat/para Tergugat untum membayar dwangsom sebesar……”.
“dan
seterusnya sesuai dengan masalahnya.
“
Biaya perkara menurut hokum.
Kemudian
kebanyakan ditambah pula petitum subsidairnya dengan klausul,
“
A t a u, bila Mejelis berpandangan lain mohon diberikan putusan seadil-adilnya
berdasarkan Ketuhanan YME”.
Sedangkan
kalau gugatan itu merupakan gugatan melawan hukum maka petitum yang
diajukan adalah ;
“Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya”.
“Menyatakan
bahwa Tergugat/para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”
“Menghukum
Tergugat/para Tergugat untuk membayar ganti rugi (secara tanggung renteng) secara
tunai kepada Penggugat meliputi,
- Ganti
rugi materiil sebesar……..
- Ganti
rugi immateril sebesar…
“Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan”
“Menghukum Tergugat/para Tergugat membayar dwangsom
sebesar….”
“.Biaya
perkara menurut hukum”
Dapat
pula dimasukkan permohonan subsidair atau ex aquo et bono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar