SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA ARMADA ALAT BERAT
Pada hari ini Senin, tanggal 5 November tahun 2012 Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama lengkap : Roy Ferdinand
Usia : 20 tahun
Alamat : jl. Sapen Gk. 1 No.639 yogyakarta
Nama lengkap : Axel Ferdinand
Usia : 14 tahun
Alamat : jl. Sapen Gk. 1 No.639 yogyakarta
Wali demi hukum: Ny. Nani Van Persie
Status : Ibu kandung
daru Axel Ferdinand
Usia :46 tahun
Alamat : jl. Sapen Gk. 1
No.639 yogyakarta
Kedua duanya untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Sutiyoso Markoso
Jabatan : Direktur Keuangan
Nama Perusahaan : PT.Gundul Plontos
Alamat : jl. Adi Sucipto No. 21 yogyakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.Gundul Plontos berdasarkan anggaran
dasar perusahaan untuk selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat
untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa alat berat dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan alat berat
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA
alat berat yang di sewa yaitu :
Jenis alat berat : Dump Truck
1.
Merk : Mitsubisi
Nomor Polisi :
AB 8064 jk
Warna : Merah
2.
Merk : Mitsubisi
Nomor Polisi :
AB 4658 hh
Warna : biru
3.
Merk : Mitsubisi
Nomor Polisi :
AB 3976
Warna : Kuning
4.
Merk : Mitsubisi
Nomor Polisi :
AB 2098 er
Warna : Hijau
5.
Merk : Mitsubisi
Nomor Polisi :
AB 7320 HK
Warna : Kuning
Merah
Pasal 2
Perjajian sewa menyewa ini
dilakukan untuk jangka waktu kontrak satu (1) tahun, terhitung mulai tanggal 1 bulan Desember tahun 2012 s/d tanggal 1
bulan november Tahun 2013.
Pasal 3
Dump truck hanya boleh
dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Pasal 4
HARGA SEWA
1. Biaya sewa menyewa dihitung dengan system bulanan :
• Jumlah armada yang disewakan 5 unit.
• Harga Rp. 3.000.000 per bulan Per unit.
• Jadi harga Rp. 3.000.000 x 5 unit = Rp. 15.000.000/bulan.
1. Biaya sewa menyewa dihitung dengan system bulanan :
• Jumlah armada yang disewakan 5 unit.
• Harga Rp. 3.000.000 per bulan Per unit.
• Jadi harga Rp. 3.000.000 x 5 unit = Rp. 15.000.000/bulan.
Pasal 5
Pembayaran sewa dilakukan
tiap bulan dengan cara mentransfer ke rekening Ny.Nani Van Persie (ibu kandung
PIHAK PERTAMA).
Pasal
6
HAK DAN KEWAJIBANPIHAK PERTAMA :
1. Berhak untuk menarik unit yang disewakan
apabila terjadi keterlambatan pembayaran selambat lambatnya 20 hari dari awal
bulan (tanggal 20).
2. Wajib mempersiapkan kendaraan yang akan
disewakan dalam keadaan siap pakai.
3. Wajib mempersiapkan segala
keperluan suratmenyurat / administrasi kendaraan yang disewakan
(STNK, Keur dan surat ijin usaha).
4. Bertanggung jawab apabila ada tuntutan
dari pihak lain mengenai administrasi kendaraan yangdisewakan.
5. Tidak di perkenankan menarik unit selama
ikatan sewa menyewa ini berjalan, kecuali ada konfirmasi dan persetujuan serta
wanprestasi dari pihak kedua.
6. Saling berkoordinasi dengan pihak kedua
apabila ada permasalahan yang timbul pada kendaraan yang disewakan.
PIHAK KEDUA :
1. Tidak berhak atas unit yang disewakan dari
pihak pertama untuk diperjualbelikan, dipindahtangankan atau didijadikan
jaminan kepada pihak ketiga.
2. Saling berkoordinasi dengan pihak pertama
apabila ada permasalahan yang timbul padakendaraan yang akan disewakan.
3. Berkewajiban membayar sewa unit tersebut
setiap bulannya.
4.
PIHAK KEDUA wajib mengansuransikan dengan jenis ALL
RISK semua alat berat, atas nama PIHAK PERTAMA kepada perusahaan asuransi yang
ditunjuk.
Pasal 7
1.
Dalam hal force majeur
, maka kedua belah pihak dibebaskan dari segala tuntutan/Klaim.
2.
Yang dimaksud dengan
force majeur adalah : Topan, Angin rebut, Banjir, Perang, Wabah penyakit,
Longsor dan Lain-lain diluar kekuatan manusiawi / Act of God, termasuk perturan
pemerintah mengenahi keadaan darurat Negara.
Pasal 8
Segala sesuatu yang belum
diatur dalam surat perjanjian sewa menyewa ini akan ditentukan secara
musyawarah dan tertulis.
Pasal 9
Apabila terjadi perselisihan
dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat,
kedua belah pihak bersepakat musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri
Yogyakarta.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000
|
(Roy Ferdinand) (Ny. Nani Van Persie) (Sutiyoso Markoso)
Saksi
Broery Sutedjo Dewi
Yulianti
Tersedia berbagai macam oli hydraulic 32/46/68/100, gearbox oil 150/220/320
BalasHapusdan juga cutting coolant, quenching oil,anti karat
info lebih lanjut WA : 081310849918
Tommy.k