Profile

Jumat, 22 Februari 2013

contoh Duplik perkara perdata


I.    DALAM KONPENSI
  1. DALAM EKSEPSI
1.    Bahwa Tergugat tetap pada eksepsi yang disampaikan terhadap surat gugatan Penggugat;
B.   DALAM POKOK PERKARA
1.    Bahwa memang benar 80 % (delapan puluh persen) pengunjung penginapan milik Tergugat adalah wisatawan Indonesia dan sisanya adalah wisatawan asing, namun perlu Penggugat ketahui bahwa isu terorisme juga mempengaruhi kunjungan wisatawan Indonesia, sehingga jumlah kunjungan penginapan milik Tergugat juga mengalami penurunan yang signifikan.
2.    Bahwa terhadap bantahan Penggugat yang menyatakan Tergugat mempunyai aset yang nilainya milyaran rupiah, jadi bila hanya rugi puluhan juta rupiah, dampaknya tidak akan signifikan mempengaruhi kondisi keuangan tergugat, Tergugat memberikan sanggahan sebagai berikut:
a. Bahwa memang benar penggugat mempunyai aset yang nilainya milyaran rupiah, namun semua aset Tergugat telah diajukan sebagai agunan pinjaman di Bank;
b. Bahwa jumlah pengeluaran Tergugat kaitannya untuk cicilan Bank, ataupun biaya operasional penginapan sangat besar, ditambah berkurangnya jumlah kunjungan wisatawan sehingga, uang puluhan juta sangat berarti kaitannya untuk mempengaruhi kondisi keuangan Tergugat.
II. DALAM REKONPENSI
-       Bahwa TERGUGAT KONPENSI sekarang dalam kedudukannya selaku PENGGUGAT REKONPENSI akan mereplik JAWABAN REKONPENSI oleh PENGGUGAT KONPENSI dalam kedudukannya sekarang selaku TERGUGAT REKONPENSI.
-       Dalil-dalil TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI yang terurai dalam pokok perkara Duplik diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dianggap diulang kembali/mutatis mutandis dalam Replik Rekonpensi ini.
A. DALAM EKSEPSI
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI menolak seluruh Eksepsi Rekonpensi dari TERGUGAT REKONPENSI dengan alasan- alasan sebagai berikut:
·         Bahwa gugatan kurang pihak;
-       Dalam eksepsinya, Tergugat Rekonpensi berdalih bahwa gugatan yang diajutak Penggugat Rekonpensi tidak mencantumkan Bambang Wisnuaji secara in persoon karena telah memberikan izin kepada Tergugat Rekonpensi untuk menggunakan gudang penginapan milik Penggugat Rekonpensi hingga melebihi batas kesepakatan dan telah menolak pertanggungjawaban Tergugat Rekonpensi atas rusaknya pagar milik Penggugat Rekonpensi
-       Bahwa tindakan hukum yang dilakukan Bambang Wisnuaji diatas untuk dan atas nama PT Khayangan Indah, hal tersebut secara tegas termuat dalam akta pendirian PT Khayangan Indah pasal xxxx, sehingga tindakan Bambang Wisnuaji merupakan tindakan PT Khayangan Indah, dan tidak ada sejarahnya seseorang mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri.
B. DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengenai Tergugat Rekonpensi yang menempati gudang Penginapan milik Penggugat Rekonpensi melebihi kesepakatan antara kedua-belah pihak, dan truck yang digunakan untuk mengangkut barang milik Tergugat Rekonpensi menabrak pagar penginapan milik Penggugat Rekonpensi hingga roboh.
a.    Bahwa menanggapi hal tersebut, Tergugat Rekonpensi, berdalih bahwa ketika jatuh tempo penggunaan gudang penginapan milik Penggugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi tidak menegur Tergugat Rekonpensi bahkan malah bersikap baik dengan Tergugat Rekonpensi, sehingga hal tersebut oleh Tergugat Rekonpensi sebagai persetujuan untuk menggunakan gudang melebihi persetujuan. Terhadap rusaknya pagar, Tergugat Rekonpensi sudah berniat bertanggungjawab, namun secara halus ditolak oleh Penggugat Rekonpensi.
b.    Bahwa terhadap dalih Tergugat Rekonpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi menegaskan bahwa pada dasarnya Penggugat rekonvensi akan menegur Tergugat Rekonvensi, namun karena Penggugat Rekonpensi masih menjunjung tinggi etika, bahwa Penggugat Rekonpensi masih mempunyai pinjaman terhadap Tergugat Rekonpensi dan belum sanggup mengembalikan, sehingga dengan sungkan kiranya Penggugat Rekonpensi untuk menegur atau bahkan meminta Tergugat Rekonpensi meninggalkan gudang milik Tergugat Rekonpensi.
c.    Bahwa Terhadap pertanggungjawaban Tergugat Rekonpensi, sebenarnya Penggugat Rekonpensi mau-mau saja untuk menerima pertanggungjawaban Tergugat Rekonpensi, namun lagi-lagi adanya rasa “pekewuh”  dari Penggugat Rekonpensi untuk menerima pertanggungjawaban dari Tergugat Rekonpensi, mengingat masih punya pinjaman yang besarnya berlipat-lipat ganda bila dibandingkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi. Sehingga seharusnya Tergugat Rekonpensi menyadari tindakannya merupakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta menyadari kalau harus membayar terhadap timbulnya kerugian yang ada.
2.    Mengenai Tergugat Rekonpensi yang harus membayar uang sewa penggunaan gudang milik Penggugat Rekonpensi selama 3 (tiga) bulan melebihi kesepakatan;
a.    Bahwa karena Tergugat Rekonpensi telah menggunakan gudang milik Penggugat Rekonpensi tanpa adanya kesepakatan yang mendasarinya, maka dari itu sudah sewajarnya Tergugat Rekonpensi membayar uang sewa selama tiga bulan pemakaiannya, senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tiap bulannya.
Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di atas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta lewat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

Primair
  1. DALAM EKSEPSI
1.      MenerimadanmengabulkanseluruheksepsiTergugat.
2.      MenyatakangugatanPenggugattidakdapatditerima (nietontvankelijkverklaard).

  1. DALAM KONPENSI :
1.        Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2.        Menyatakan perbuatan TERGUGAT tidak sepenuhnya melakukan wanprestasi.
3.        Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Tergugat  dalam perkara ini.
4.        Menghukum PENGGUGAT untukmembayarseluruhbiayaperkara.

  1. DALAM REKONPENSI:
1.        Menerima dan mengabulkan dalil- dalil gugatan PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI seluruhnya.
2.        Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI adalah wanprestasi.
3.        Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI adalah wanprestasi.
4.        Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar kerugian sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).

D. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar seluruh biaya perkata yang timbul dalam perkara ini
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta  yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aqueo et bono).
Demikian Jawaban Tergugat dan Rekonpensi ini, atas kebijaksanaan Majelis Hakim mempertimbangkan Jawaban Tergugat dan Rekonpensi ini, kami ucapkan terima kasih. Akhir kata kami ucapkanterimakasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



Ida Ayu Khrisna, S.H., LL.M.                      Vera Sihombing, S.H., LL.M








Jaminan fidusia


1. Pengertian Jaminan Fidusia
Dalam hukum Romawi lembaga fidusia ini dikenal dengan nama fiducia cum creditore contracta (artinya janji kepercayaan yang dibuat kreditor). Isi janji yang dibuat oleh debitor dengan kreditornya adalah debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda sebagai jaminan utangnya dengan kesepakatan bahwa debitor tetap akan menguasai secara fisik benda tersebut dan kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor bilamana utangnya sudah dibayar lunas. Dalam hal fiducia cum creditore pemberi fidusia tetap menguasai benda yang menjadi objek fidusia. Dengan tetap menguasai benda tersebut , pemberi fidusia dapat menggunakan benda dimaksudkan dalam menjalankan usahanya. Fidusia ini berasal dari kata  fiduciair  atau fides, yang artinya kepercayaan, yakni penyerahan hak milik atas benda secara kepercayaan sebagai jaminan (agunan) bagi pelunasan piutang kreditor. Penyerahan hak milik atas benda ini dimaksudkan hanya sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, dimana memberikan kedudukan yang dutamakan kepada penerima fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya. Senada dengan pengertian diatas, ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan :
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dari perumusan diatas, dapat diketahui unsur-unsur fidusia itu, yaitu :
a. pengalihan hak kepemilikan suatu benda
b. dilakukan atas dasar kepercayaan
c. kebendaannya tetap dalam penguasaan pemilik benda
Dengan demikian , artinya bahwa dalam fidusia telah terjadi penyerahan dan pemindahan dalam kepemilikan atas suatu benda yang dilakukan atas dasar  fiduciair dengan syarat bahwa benda yang hak kepemilikannya tersebut diserahkan atau dipindahkan kepada penerima fidusia tetap dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia). Dalam hal ini yang diserahkan dan dipindahkan itu dari pemiliknya kepada kreditor(penerima fidusia) adalah hak kepemilikan atas suatu benda yang dijadikan sebagai jaminan, sehingga hak  kepemilikan secara yuridis atas benda yang dijaminkan beralih kepada kreditor (penerima fidusia). Sementara itu hak kepemilikan secara ekonomis atas benda yang dijaminkan tersebut tetap berada di tangan atau dalam penguasaan pemiliknya, Dengan adanya penyerahan “hak kepemilikan” atas kebendaan jaminan fidusia ini, tidak berarti kreditor penerima fidusia akan betul-betul menjadi pemilik kebendaan yang dijaminkan dengan fidusia tersebut. Dalam kedudukan sebagai kreditor (penerima fidusia), dia mempunyai hak untuk menjual kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya “seolah-olah” dia menjadi atau sebagai pemilik dari kebendaan jaminan fidusia dimaksud, bila debitor(pemberi fidusia) wanprestasi. Dengan kata lain, selama debitor (pemberi fidusia)belum melunasi utangnya,selama itu pula kreditor(penerima fidusia) mempunyai hak untuk menjual kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya. Ini berarti bila utang debitor(pemberi fidusia) lunas, maka kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya tersebut akan diserahkan kembali kepadanya oleh kreditor(penerima fidusia).
2. Ciri-ciri Lembaga Jaminan Fidusia
Seperti halnya Hak Tanggungan , lembaga jaminan fidusia mempunyai ciri-ciri :
1. Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada Kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya ( Pasal 27 UU Jaminan Fidusia ).  Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadibobjek jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia. Hak yang didahulukan yang dimaksud adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia. 
2. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada”(droit de suite) (Pasal 20 UU Jaminan Fidusia). Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan ini mengakui prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan ( in rem ). 
 fidusia yang dibuat notaris sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.
b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.

Sejalan dengan sifat perjanjian penjaminan yang merupakan perjanjian  accessoir, sudah seharusnya bila dalam Akta Jaminan Fidusia disebutkan pula dasar hubungan hukum yang melandasi pembebanan benda dengan jaminan fidusia tersebut. Menurut Penjelasan atas Pasal 6 sub b UndangUndang Fidusia dikatakan, bahwa uraian mengenai “data”perjanjian pokok yang dijamin
Hak Pemberi Fidusia :
1. Menguasai benda fidusia dan dapat mengalihkan benda persediaan.
2. Menerima sisa hasil penjualan benda fidusia.
3. Menerima kembali hak milik atas benda fidusia , jika telah melunasi utangnya.
Kewajiban Pemberi Fidusia :
1. Menjaga dan merawat benda fidusia agar tidak turun nilainya.
2. Melaporkan keadaan benda fidusia kepada penerima fidusia.
3. Melunasi utangnya
Hak Penerima Fidusia :
1. Mengawasi dan mengontrol benda fidusia.
2. Menjual benda fidusia jika debitor wanprestasi.
3. Mengambil piutangnya dari hasil penjualan benda fidusia.
4. Memindahkan benda fidusia , jika benda fidusia tidak dirawat pemberi fidusia.
Kewajiban Penerima Fidusia :
1. Melaksanakan pendafaran Akta jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran fidusia.
2. Memberikan kekuasaan kepada pemberi fidusia atas benda fidusia secara pinjam pakai.
3. Menyerahkan kelebihannya kepada pemberi fidusia.
4. Menyerahkan kembali hak milik atas benda fidusia kepada pemberi fidusia, jika piutangnya telah dilunasi oleh debitor.
Obyek Jaminan Fidusia
Pasal 2 Undang-Undang  Fidusia telah ditentukan batas ruang lingkup untuk membebani benda dengan jaminan fidusia, dan dipertegas dengan rumusan dalam Pasal 3 yang menyatakan dengan tegas bahwa Undang-Undang Fidusia tidak berlaku terhadap :
a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar.
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20(dua puluh) m3 atau lebih.
c. Hipotek atas pesawat terbang dan,
d. Gadai.
Berdasarkan Undang-Undang  Fidusia , maka yang menjadi obyek dari fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan kepemilikannya baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar, bergerak    atau tidak bergerak, dengan syarat benda tersebut tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Apabila kita memperhatikan pengertian benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia tersebut maka yang dimaksud dengan benda adalah termasuk juga piutang (  receivables  ). Khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, undang-undang mengatur bahwa jaminan fidusia meliputi hasil tersebut dan juga klaim asuransi kecuali diperjanjikan lain.   Dalam praktek hanya piutang yang berupa piutang atas nama yang sering menjadi obyek fidusia, penyerahan mengenai hal tersebut dinamakan  cessi  dan dilakukan menurut syarat tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa  cessi  sebagai jaminan adalah fidusia atas piutang atas nama
Pendaftaran jaminan fidusia
Tujuan pendaftaran fidusia adalah melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia, memberi kepastian kepada kreditor lain mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia dan memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditor dan untuk memenuhi asas publisitas karena kantor pendaftaran terbuka untuk umum. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada Penerima Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda tersebut. Berdasarkan hal tersebut , dan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat ( 2) dan Pasal 13 ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia , perlu diatur tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Proses pendaftaran jaminan Fidusia dimulai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris yang kemudian dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia , menerbitkan, dan menyerahkan sertifikat Jaminan Fidusia. Pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris dikenakan biaya.
Pasal 29 Undang-Undang Fidusia menyatakan bahwa apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a. Pelaksanaan titel eksekutorial
Melalui pelelangan umum atas dasar pelaksanaan titel eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bank ( penerima fidusia ) dapat langsung melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum ( lewat pejabat lelang swasta ) atas objek jaminan fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun Sertifikat Jaminan Fidusia bukan merupakan atau pengganti dari putusan pengadilan, yang jelas, walaupun bukan putusan pengadilan, karena Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang “sama” dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia berdasarkan  grosse Sertifikat Jaminan Fidusia atau dengan titel eksekutorial
b. Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia   atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia, jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.Prinsipnya adalah bahwa penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia harus melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi. Namun demikian dalam hal penjualan melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi yang menguntungkan baik pemberi fidusia ataupun penerima fidusia, maka dimungkinkan penjualan di bawah tangan asalkan hal tersebut disepakati oleh pemberi fidusia dan penerima fidusia dan syarat jangka waktu pelaksanaan penjualan tersebut dipenuhi.    

Contoh replik perkara perdata



Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
No.Reg.Perk.
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl.


Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini                                                                      , para advokat pada                                        , beralamat di Jalan                                            berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 8/B&B/XI/2007 tertanggal 25 Januari 2007, yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim  yang terhormat pada persidangan tanggal 29 Januari 2007 dalam perkara ini bertindak untuk dan atas nama : PT. BANK CAHAYA, yang berkedudukan di Jl. Ibda Tut  No. 45 Kel. Muju-muju, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putri Mentari Angelo, S.E.,MM., direktur utama.
Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil dan hal- hal lain yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh TERGUGAT.




DALAM KONPENSI
A.  Dalam Pokok Perkara
1.    Mengenai Tergugat Konpensi Tidak Dapat Memenuhi Prestasinya Karena Force Majeure.
1.1              Bahwa tidak terpenuhinya perjanjian utang piutang  bukanlah suatu tindakan WANPRESTASI oleh TERGUGAT. TERGUGAT tidak dapat membayar utang kepada pihak PENGGUGAT dikarenakan adanya force majeur (keadaan memaksa), yaitu berupa isu terorisme yang terjadi di Indonesia yang mana hal ini diluar batas kemampuan TERGUGAT. Hal ini terbukti dengan keterangan dari para saksi- saksi:
a.    Saksi ahli, Putri yang merupakan Pegawai Dinas Pariwisata. Dengan dibawah sumpah menjelaskan sebagai berikut:
·         Travel Warning adalah himbuan untuk tidak pergi ke suatu negara yang dianggap tidak aman. Dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk melindungi warga negaranya yang akan mengunjungi negara yang dikenakan Travel Warning.
·         Bahwa pengaruh Travel Warning itu amat kuat terhadap kunjungan wisata. Maka apabila suatu negara mengeluarkan Travel Warning kemungkinan besar warganya akan memenuhi Travel Warning tersebut.
·         Bahwa benar sejak November 2007 – Mei 2008 Indonesia dikenai Travel Warning oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat, Italia, Australia, Jepang dan Rusia.
·         Bahwa Travel Warning tersebut diberikan berkaitan dengan isu isu terorisme yang melanda Indonesia selama tahun 2007 sampai dengan awal tahun 2008.
·         Bahwa semenjak adanya isu terorisme dan dikeluarkannya Travel Warning, kunjungan wisata negara negara tersebut turun drastis dibanding waktu sebelumnya.
2.1       Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T7 terlampir Artikel-artikel berita yang memberitakan tentang isu terorisme yang terjadi di Indonesia, dan telah terjadi penggerebekan terorisme dari tahun 2007 akhir hingga awal tahun 2008. Hal ini Membuktikan bahwa memang benar ada isu terorisme di Indonesia, dan terdapat beberapa teroris yang ditangkap oleh aparat.
3.1       Bahwa memang benar sebagian besar pengunjung penginapan milik TERGUGAT adalah wisatawan Indonesia. Namun penting untuk ketahui bahwa isu terorisme juga mempengaruhi kunjungan wisatawan Indonesia, sehingga jumlah kunjungan penginapan milik Tergugat juga turut mengalami penurunan yang signifikan.
4.1       Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T6 terlampir Fotokopi laporan kunjungan wisatawan asing di Yogyakarta, Dinas Pariwisata DIY dari tahun 2007 hingga tahun 2008 yang telah di nasigheling. Maka berdasarkan alat bukti tersebut jelaslah bahwa memang telah terjadi penurunan kunjungan wisata di Yogyakarta.
5.1       Bahwa doktrin yang dikutip dari buku Prof. Abdulkadir Muhammad S.H. Keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan dimana tidak terpenuhinya prestasi oleh debitur dikarenakan peristiwa yang tidak dapat diketahui dan tidak dapat diduga oleh debitur. Dan debitur tidak dapat disalahkan karenakeadaan ini timbul diluar kemauan dankemampuan debitur.
6.1       Bahwa menurut Pasal 1244 KUHPerdata, jika terjadi hal-hal yang  tidak terduga yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut bukan termasuk dalam kategori wanprestasi kontrak, melainkan termasuk kedalam kategori force majeure.
7.1       Bahwa TERGUGAT tidak dapat membayar utang kepada PENGGUGAT dikarenakan adanya “keadaan memaksa yang bersifat subjektif”, yaitu dikeluarkannya Warning Travel oleh beberapa negara terhadap Indonesia terkait dengan isu terorisme. Peristiwa ini mengakibatkan TERGUGAT kesulitan dalam memenuhi prestasi tersebut.
8.1       Bahwa menurut pasal 1245 KUHPerdata TERGUGAT tidak harus membayar biaya kerugian dan bunga apabila salah satu pihak berhalangan berprestasi akibat dari kejadian memaksa atau kejadian yang tidak terduga tau akibat hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.

2.    Mengenai Tergugat Konpensi Tidak Dapat Memenuhi Prestasinya Karena Kesalahan Yang Juga Dilakukan Oleh Penggugat.
Bahwa tidak terpenuhinya perjanjian utang piutang dikarenakan kondisi  keuangan TERGUGAT sedang dalam krisis yang disebabkan oleh PENGGUGAT, yaitu PENGGUGAT dengan semena-mena dalam menggunakan gudang penginapan yang pada awalnya disepakati hanya 1 (satu) bulan, namun pada pelaksanaannya gudang TERGUGAT tersebut digunakan selama 4 (empat) bulan, sehingga TERGUGAT terpaksa harus membangun bangunan semi permanen untuk menyimpan benda benda milik TERGUGAT yang nilainya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal ini terbukti dengan keterangan dari para saksi- saksi:
a.     Saksi ahli, Hade Daniel yang merupakan Kasubbag Konstruksi PT. KAYANGAN INDAH. Dengan dibawah sumpah menjelaskan sebagai berikut:
·         Bahwa Penggugat telah menggunakan gudang milik Tergugat melebihi kesepakatan.
·         Bahwa karena hal tersebut Tergugat harus mendirikan gudang baru.
·         Bahwa pendirian gudang baru itu suatu keharusan mengingat pada bulan juni 2005 Tergugat mengganti perabotan penginapan, sehingga harus mencari tempat seketika untuk menaruh perabotan lama.
·         Bahwa dari pendirian gudang baru, dihabiskan dana sekitar 50 juta.
2.1             Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T9 terlampir Kuitansi pengeluaran pembangunan gudang baru PT Khayangan Indah. Maka terbukti besarnya pengeluaran PT Khyanagan Indah berkaitan dengan pembangunan gudang baru oleh TERGUGAT.
3.1             Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T8 terlampir Laporan keuangan PT Khayangan Indah bulan januari 2008 – april 2008. Maka terbukti kondisi keuangan PT Khayangan Indah dalam keadaan krisi.
4.1             Selain itu pada tanggal 1 (satu) September tahun 2005 ketika Penggugat akan mengangkut benda miliknya dari gudang di penginapan milik Tergugat, kendaraan yang digunakan oleh Penggugat yang berupa dump truck menabrak pagar depan penginapan milik Tergugat sehingga menyebabkan kerusakan dan kerugian materil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Hal ini terbukti dengan keterangan dari para saksi- saksi:
a.    Saksi ahli, Hade Daniel yang merupakan Kasubbag Konstruksi PT. KAYANGAN INDAH. Dengan dibawah sumpah menjelaskan sebagai berikut:
·         Bahwa pada saat akan mengambil barangnya, truck PENGGUGAT yang digunakan untuk mengambil menabrak pagar depan penginapan milik TERGUGAT hingga roboh, karena hal tersebut TERGUGAT harus membangun pagar baru senilai 30juta.
·         Bahwa menurut saksi yang juga merupakan ahli dibidang kontrakan karena memiliki puluhan rumah yang dikontrakan. Bahwa melihat keadaan tempat, lokasi tempat, bangunan, luas tempat, kisaran  harga sewa gudang penginapan kayangan indah itu bisa mencapai 15 juta untuk setiap tahunnya.
5.1       Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T10 terlampir Kuitansi pengeluatan renovasi pagar PT Khayangan Indah. Membuktikan besarnya pengeluaran TERGUGAT  berkaitan dengan renovasi pagar.
6.1       Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T11 terlampir Foto Pagar PT Khayangan Indah yang roboh akibat ditabrak oleh Dumptruck PENGGUGAT saat mengangkut benda miliknya.


I.     DALAM REKONPENSI
A.  Dalam Pokok Perkara
1.    Mengenai Tergugat Rekonpensi yang Menempati Gudang Penginapan Milik Penggugat Rekonpensi Melebihi Kesepakatan Antara Kedua Belah Pihak.
          i.     Bahwa menurut Pasal 1320 KUHPerdata, syarat dari sahnya suatu perjanjian adalah kesepakatan diantara para pihak, yang berarti bahwa kesepakatan tersebut dapat berbentuk secara lisan maupun tertulis, selama ada kesepakatan dantara kedua belah pihak tersebut.
        ii.     Bahwa Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi telah mencapai kesepakatan secara lisan, sesuai dengan kesaksian yang diberikan oleh saksi Kidy dalam perseidangan, mengenai penggunaan/peminjaman gudang milik penggugat rekonpensi selama 1 bulan untuk menyimpan barang-marang milik Tergugat Rekonpensi, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2005.
      iii.     Bahwa alasan dari Penggugat Rekonpensi untuk memberikan gudang miliknya digunakan oleh Tergugat Rekonpensi adalah sebagai bentuk itikad baik/balas budi dari Penggugat Rekonpensi atas pinjaman yang diberikan oleh Tergugat Rekonpensi.
      iv.     Bahwa pada kenyataannya, Tergugat Rekonpensi menggunakan gudang tersebut melwati batas waktu yang disepakati bersama, dan menggunakannya sampai dengan tanggal 1 September 2005, sesuai dengan kesaksian yang diberikan oleh saksi Danang dalam persidangan, dimana pada tanggal tersebut Tergugat Rekonpensi baru mulai untuk memindahkan barangnya keluar dari gudang yang dipinjam.
        v.     Bahwa dalam rencana peningkatan kualitas pelayanan hotel milik Penggugat Rekonpensi pada bulan Juli 2005, perabotan-perabotan lama yang sudah mulai kurang layak pakai, akan diganti dengan perabotan-perabotan yang baru, yang pengiriman barangnya akan mulai dilakukan pada tanggal 17 Juni 2005 sehingga diperlukan tempat penyimpanan sementara untuk barang-barang tersebut.
      vi.     Bahwa gudang yang dipinjam oleh Tergugat Rekonpensi seharusnya dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara perabot-perabot yang dibeli oleh Penggugat Rekonpensi, namun karena gudang tersebut masih digunakan oleh Tergugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi terpaksa untuk membangun gudang baru untuk menyimpan perabot-perabot tersebut.
    vii.     Bahwa alasan dari Penggugat Rekonpensi untuk memilih membangun gudang baru dibandingkan “mengusir” Tergugat Rekonpensi dari gudang tersebut adalah lagi-lagi karena bentuk balas budi dan itikad baiknya terhadap Penggugat Rekonpensi yang telah memberikan pinjaman uang kepadanya. 
  viii.     Bahwa menurut keterangan saksi Daniel dalam persidangan, pembangunan gudang baru tersebut menelan biaya sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) (vide. Alat Bukti PR-xx yaitu kwitansi biaya pembangunan gudang baru).
      ix.     Bahwa dengan menggunakan gudang milik Penggugat Rekonpensi sampai dengan tanggal 1 September, Tergugat Rekonpensi telah malakukan wanprestasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi, “Debitur dinyatakan lalai, dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
        x.     Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonpensi menggunakan gudang yang dpinjamnya sampai dengan 3 bulan melewati batas waktu yang telah disepakati, sehingga Penggugat Rekonpensi harus membangun gedung baru, selain itu Penggugat Rekonpensi juga mengalami opportunity loss, karena apabila gudang tersebut tidak ditempati oleh Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi dapat menyewakan gudang tersebut kepada pihak lain, dan memperoleh keuntungan dari hal itu. Sehingga Tergugat Rekonpensi harus membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi.
      xi.     Bahwa gudang tersebut apabila disewakan, menurut saksi Daniel dalam kesaksiannya dalam persidangan, mempertimbangkan lokasi dan luas dari gudang tersebut, maka uang sewa pantas apabila gudang tersebut disewakan adalah sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tiap bulannya, yang berarti untuk 3 bulan, jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
    xii.     Bahwa, dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Kidy memberitahukan juga bahwa sebenarnya pada bulan Juli 2005, Saksi telah menyarankan kepada Tergugat Rekonpensi untuk pergi dan memindahkan barangnya dari gudang milik Penggugat Rekonpensi atau kalau tidak, membayarkan sejumlah uang sebagai biaya sewa kepada Penggugat Rekonpensi, tetapi terhadap saran yang diberikan Saksi, Tergugat Rekonpensi tidak peduli dan memilih untuk tetap menggunakan gudang tersebut tanpa membayar uang sewa.
  xiii.     Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Kidy dalam persidangan, diperoleh juga informasi bahwa alasan Tergugat Rekonpensi berbuat sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1.12, adalah karena dia menganggap bahwa Ia telah memberikan pinjama uang kepada Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi, sehingga selayaknya Tergugat Rekonpensi membalas budi kepadanya dan membiarkan dia tetap menggunakan gudang tersebut.
  xiv.     Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi yang diterangkan dalam butir 1.13 menunjukan bahwa Tergugat memanfaatkan dan menyalahgunakan itikad baik dari Penggugat Rekonpensi. Dimana berdasarkan fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Penggugat Rekonpensi juga meminjamkan gudang tersebut untuk membantu Tergugat Rekonpensi, namun Tergugat Rekonpensi justru berbuat seenaknya sendiri dan merugikan bagi Penggugat Rekonpensi
.
2.    Mengenai Truk yang Digunakan Tergugat Rekonpensi Untuk Mengangkut Barang Milik Tergugat Rekonpensi Menabrak Pagar Penginapan Milik Penggugat Rekonpensi Hingga Roboh.

          i.     Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Danang yang diberikan dalam persidangan, pada tanggal 1 September 2005, truk yang digunakan oleh Penggugat Rekonpensi menabrak pagar hotel milik Tergugat Rekonpensi. Sebagaimana dibuktikan juga berdasarkan alat bukti PR-xx yaitu foto yang menunjukan kerusakan pagar milik Penggugat Rekonpensi.
        ii.     Bahwa pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Selain itu Pasal 1366 KUHPerdata juga menyatakan bahwa, “Setiap orang bertanggung-jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
      iii.     Bahwa kejadian truk milik Tergugat Rekonpensi yang menabrak pagar milik Penggugat Rekonpensi, baik hal tersebut terjadi karena kelalaiannya maupun tidak, telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi Penggugat Rekonpensi. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban bagi Tegugat Rekonpensi, berdasarkan pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat Rekonpensi.
      iv.     Bahwa berdasarkan alat bukti PR-xx, biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi untuk melakukan perbaikan terhadap pagarnya yang ditabrak oleh Tergugat Rekonpensi adalah sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), hal ini juga didukung oleh keterangan yang diberikan oleh saksi Daniel dalam persidangan, dimana saksi tersebut adalah orang yang bertanggung-jawab terhadap perbaikan pagar tersebut.
        v.     Bahwa terhadap dalih dari Tergugat Rekonpensi yang diajukan dalam replieknya, di poin 4.1, bahwa Penggugat Rekonpensi menolak pertanggung-jawaban yang telah ditawarkan oleh Penggugat Rekonpensi adalah tidak benar! Penggugat Rekonpensi pada saat itu tepatnya belum memberikan keputusan terhadap penawaran ganti rugi yang ditawarkan oleh Tergugat Rekonpensi, karena alasan balas budi terhadap Tergugat Rekonpensi yang telah memberikan pinjaman uang kepadanya,  dan pada saat itu belum ada indikasi bahwa Tergugat Rekonpensi akan membawa perkara dalam konpensi ke pengadilan. Sekarang setelah perkara konpensi telak diajukan ke pengadilan, maka tepat bagi Penggugat Rekonpensi juga untuk menuntut haknya yatu ganti rugi dari Tergugat Rekonpensi.
      vi.     Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang tealh disebutkan diatas, maka Tergugat Rekonpensi, harus membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi, sebesar biaya total perbaikan pagar tersebut, yaitu sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Berdasarkan argumentasi yang telah kami berikan dalam kesimpulan ini, Tergugat Konpensi/PEnggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut.

PRIMAIR
I.         Dalam Eksepsi
1.    Menerima eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

II.      Dalam Konpensi
1.    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2.    Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi.

III.   Dalam Rekonpensi
1.    Menerima dan mengabulkan dalil-dalil dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
2.    Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.
3.    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi sebesar:
a.    Opportunity Loss sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
b.    Biaya pembangunan gudang baru sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
c.    Biaya perbaikan pagar sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
4.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).

IV.   Dalam Konpensi dan Rekonpensi
1.    Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.

SUBSIDAIR
Ex Aequo Et Bono