Profile

Jumat, 22 Februari 2013

contoh Duplik perkara perdata


I.    DALAM KONPENSI
  1. DALAM EKSEPSI
1.    Bahwa Tergugat tetap pada eksepsi yang disampaikan terhadap surat gugatan Penggugat;
B.   DALAM POKOK PERKARA
1.    Bahwa memang benar 80 % (delapan puluh persen) pengunjung penginapan milik Tergugat adalah wisatawan Indonesia dan sisanya adalah wisatawan asing, namun perlu Penggugat ketahui bahwa isu terorisme juga mempengaruhi kunjungan wisatawan Indonesia, sehingga jumlah kunjungan penginapan milik Tergugat juga mengalami penurunan yang signifikan.
2.    Bahwa terhadap bantahan Penggugat yang menyatakan Tergugat mempunyai aset yang nilainya milyaran rupiah, jadi bila hanya rugi puluhan juta rupiah, dampaknya tidak akan signifikan mempengaruhi kondisi keuangan tergugat, Tergugat memberikan sanggahan sebagai berikut:
a. Bahwa memang benar penggugat mempunyai aset yang nilainya milyaran rupiah, namun semua aset Tergugat telah diajukan sebagai agunan pinjaman di Bank;
b. Bahwa jumlah pengeluaran Tergugat kaitannya untuk cicilan Bank, ataupun biaya operasional penginapan sangat besar, ditambah berkurangnya jumlah kunjungan wisatawan sehingga, uang puluhan juta sangat berarti kaitannya untuk mempengaruhi kondisi keuangan Tergugat.
II. DALAM REKONPENSI
-       Bahwa TERGUGAT KONPENSI sekarang dalam kedudukannya selaku PENGGUGAT REKONPENSI akan mereplik JAWABAN REKONPENSI oleh PENGGUGAT KONPENSI dalam kedudukannya sekarang selaku TERGUGAT REKONPENSI.
-       Dalil-dalil TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI yang terurai dalam pokok perkara Duplik diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dianggap diulang kembali/mutatis mutandis dalam Replik Rekonpensi ini.
A. DALAM EKSEPSI
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI menolak seluruh Eksepsi Rekonpensi dari TERGUGAT REKONPENSI dengan alasan- alasan sebagai berikut:
·         Bahwa gugatan kurang pihak;
-       Dalam eksepsinya, Tergugat Rekonpensi berdalih bahwa gugatan yang diajutak Penggugat Rekonpensi tidak mencantumkan Bambang Wisnuaji secara in persoon karena telah memberikan izin kepada Tergugat Rekonpensi untuk menggunakan gudang penginapan milik Penggugat Rekonpensi hingga melebihi batas kesepakatan dan telah menolak pertanggungjawaban Tergugat Rekonpensi atas rusaknya pagar milik Penggugat Rekonpensi
-       Bahwa tindakan hukum yang dilakukan Bambang Wisnuaji diatas untuk dan atas nama PT Khayangan Indah, hal tersebut secara tegas termuat dalam akta pendirian PT Khayangan Indah pasal xxxx, sehingga tindakan Bambang Wisnuaji merupakan tindakan PT Khayangan Indah, dan tidak ada sejarahnya seseorang mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri.
B. DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengenai Tergugat Rekonpensi yang menempati gudang Penginapan milik Penggugat Rekonpensi melebihi kesepakatan antara kedua-belah pihak, dan truck yang digunakan untuk mengangkut barang milik Tergugat Rekonpensi menabrak pagar penginapan milik Penggugat Rekonpensi hingga roboh.
a.    Bahwa menanggapi hal tersebut, Tergugat Rekonpensi, berdalih bahwa ketika jatuh tempo penggunaan gudang penginapan milik Penggugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi tidak menegur Tergugat Rekonpensi bahkan malah bersikap baik dengan Tergugat Rekonpensi, sehingga hal tersebut oleh Tergugat Rekonpensi sebagai persetujuan untuk menggunakan gudang melebihi persetujuan. Terhadap rusaknya pagar, Tergugat Rekonpensi sudah berniat bertanggungjawab, namun secara halus ditolak oleh Penggugat Rekonpensi.
b.    Bahwa terhadap dalih Tergugat Rekonpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi menegaskan bahwa pada dasarnya Penggugat rekonvensi akan menegur Tergugat Rekonvensi, namun karena Penggugat Rekonpensi masih menjunjung tinggi etika, bahwa Penggugat Rekonpensi masih mempunyai pinjaman terhadap Tergugat Rekonpensi dan belum sanggup mengembalikan, sehingga dengan sungkan kiranya Penggugat Rekonpensi untuk menegur atau bahkan meminta Tergugat Rekonpensi meninggalkan gudang milik Tergugat Rekonpensi.
c.    Bahwa Terhadap pertanggungjawaban Tergugat Rekonpensi, sebenarnya Penggugat Rekonpensi mau-mau saja untuk menerima pertanggungjawaban Tergugat Rekonpensi, namun lagi-lagi adanya rasa “pekewuh”  dari Penggugat Rekonpensi untuk menerima pertanggungjawaban dari Tergugat Rekonpensi, mengingat masih punya pinjaman yang besarnya berlipat-lipat ganda bila dibandingkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi. Sehingga seharusnya Tergugat Rekonpensi menyadari tindakannya merupakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta menyadari kalau harus membayar terhadap timbulnya kerugian yang ada.
2.    Mengenai Tergugat Rekonpensi yang harus membayar uang sewa penggunaan gudang milik Penggugat Rekonpensi selama 3 (tiga) bulan melebihi kesepakatan;
a.    Bahwa karena Tergugat Rekonpensi telah menggunakan gudang milik Penggugat Rekonpensi tanpa adanya kesepakatan yang mendasarinya, maka dari itu sudah sewajarnya Tergugat Rekonpensi membayar uang sewa selama tiga bulan pemakaiannya, senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tiap bulannya.
Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di atas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta lewat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

Primair
  1. DALAM EKSEPSI
1.      MenerimadanmengabulkanseluruheksepsiTergugat.
2.      MenyatakangugatanPenggugattidakdapatditerima (nietontvankelijkverklaard).

  1. DALAM KONPENSI :
1.        Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2.        Menyatakan perbuatan TERGUGAT tidak sepenuhnya melakukan wanprestasi.
3.        Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Tergugat  dalam perkara ini.
4.        Menghukum PENGGUGAT untukmembayarseluruhbiayaperkara.

  1. DALAM REKONPENSI:
1.        Menerima dan mengabulkan dalil- dalil gugatan PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI seluruhnya.
2.        Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI adalah wanprestasi.
3.        Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI adalah wanprestasi.
4.        Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar kerugian sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).

D. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar seluruh biaya perkata yang timbul dalam perkara ini
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta  yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-aqueo et bono).
Demikian Jawaban Tergugat dan Rekonpensi ini, atas kebijaksanaan Majelis Hakim mempertimbangkan Jawaban Tergugat dan Rekonpensi ini, kami ucapkan terima kasih. Akhir kata kami ucapkanterimakasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat



Ida Ayu Khrisna, S.H., LL.M.                      Vera Sihombing, S.H., LL.M








Tidak ada komentar:

Posting Komentar