NOTA
KEBERATAN
(EKSEPSI)
PENASIHAT
HUKUM TERDAKWA
Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum
Nomor
Reg. Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008
Tertanggal 27
Oktober 2008
Dalam Perkara Nomor
Register : 12/Pid.B/2008/PN.Bdg
Atas Nama Terdakwa : FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA
Yth.
Majelis
Hakim Pengadilan Negeri
Bandung
Pemeriksa
Perkara Pidana
Atas
nama Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA
Dengan
Nomor Register Perkara 12/Pid.B/2008/PN.Bdg
Di
Pengadilan Negeri Bandung
Bandung
Dengan
Hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
Kevin Eduard Matindas, S.H., M.H
2.
HilmanFathoni,
S.H.
KeduaPenasihat Hukum tersebut merupakan
anggota dari MATINDAS PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT yang
berkantor di Perumahan Bandung Indah Blok A Nomor 3 RT 1 RW 7 Kota Bandung,
dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2008 bertindak
sebagai Penasihat Hukum untuk dan atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Firmansyah bin Firman Utina
Tempat
Lahir : Boyolali
Umur/Tanggal
Lahir : 23 (dua puluh tiga) tahun/ 21
Juli 1985
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan Surya Indah Blok E Nomor 6
RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMA
Untuk
kemudian sebagai Terdakwa dalam perkara pidana dengan Nomor Reg. Perkara 12/Pid.B/2008/PN.Bdg
tanggal 27 Oktober2008.
DIDAKWA
DAKWAAN
KESATU :
Primer :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsider : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 338 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)·
DAKWAAN
KEDUA :
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 jo Pasal 65 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis Hakim yang kami hormati
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta saudara-saudaraku tercinta yang menjunjung tinggi keadilan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta saudara-saudaraku tercinta yang menjunjung tinggi keadilan
Perkenankan
kami, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari kantor Advokat MATINDAS PARTNERS, ADVOCATES AND
LEGAL CONSULTANT, berkedudukan di Perumahan Bandung Indah Blok A Nomor
3 RT 1 RW 7 Kota Bandung bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Firmansyah bin
Firman Utina, dengan ini menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum
dengan No register perkara: PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 27 Oktober2008 yang
ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ali Akbar, S.H., M.H. dan Bilawal
Anwar, S.H., M.H.Selanjutnya, kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama Terdakwa
Sdr. Firmansyah bin Firman Utina mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim karena telah
memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi dalam proses
persidangan ini.
POKOK-POKOK NOTA KEBERATAN
|
1.
Penuntut
Umum tidak cermat di dalam menentukan pengadilan mana yang seharusnya mengadili
perkara a quo.
Bahwa
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan kewenangan relatif
pengadilan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPyang berbunyi :
Pengadilan negeri yang di dalam
daerah hukumnya terdakwa
bertempat tinggal, berdiam
terakhir, di tempat ia diketemukan
atau
ditahan, hanya berwenang mengadili
perkara terdakwa tersebut,
apabila tempat kediaman sebagian
besar saksi yang dipanggil lebih
dekat pada tempat pengadilan negeri
itu daripada tempat kedudukan
pengadilan negeri yang di dalam
daerahnya tindak pidana itu
dilakukan.
Berdasarkan
Pasal tersebut, maka jelas bahwa,
Pengadilan Negeri Bandung tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat
Dakwaantidak berwenang untuk memeriksa
dan mengadili perkara ini, karena Terdakwa diketemukan di rumah
saudaranya di Saguling,
Kabupaten Bandung Barat maka
pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung.
2. Surat
Dakwaan tidak jelas dalam menyebutkan fakta dalam uraian perbuatan
Kecerobohan
Penuntut Umum tidak memasukkan fakta yang sangat penting, terlihat di dalam Surat Dakwaan pada halaman
duayang Kami kutip sebagai berikut:
-
Bahwa
Terdakwa bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga Korban Ronald
Alimudin dan Korban Sri Magdalena sejak Oktober 2007. Korban Ronald Alimudin
menderita penyakit yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas
apapun, dan harus selalu berbaring di tempat tidur. Di keluarga tersebut, tugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan
memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald Alimudin. Selain
Terdakwa, Keluarga tersebut juga mempekerjakan pembantu rumah tangga lain yaitu
Saksi Dina Sari. Yang mengurus pekerjaan rumah tangga yang lainnya dengan waktu
bekerja dari pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB;
Selanjutnya di dalam
Surat Dakwaan juga terdapat uraian fakta-fakta sebagai berikut :
-
Bahwa
sekitar pukul 11.00 WIB, Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang
belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Lalu Terdakwa membantu
memasukan barang belanjaan kebutuhan rumah ke dapur dan barang belanjaan
kebutuhan warung disimpan di warung milik Korban Sri Magdalena. Setelah
Terdakwa menyimpan barang belanjaan di warung, Terdakwa meminjam uang kepada
Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada
Terdakwa. Kemudian korban Sri Magdalena ke dapur dan tidak lama kemudian
kembali ke warung menanyakan kepada Terdakwa “Dina Sari kemana”, dijawab oleh
Terdakwa “pulang”, korban Sri Magdalena menanyakan lagi : “kenapa pulang”,
dijawab oleh Terdakwa “karena ada bapaknya datang dari Garut”, dijawab oleh
korban Sri Magdalena ”kenapa sama kamu diizinkan”, dijawab oleh Terdakwa:
“karena sebelumnya Dina sari katanya telah meminta izin sama ibu”. Selanjutnya
korban Sri Magdalena mengatakan kepada Terdakwa “Kamu kan Man bekerja sudah lama harus tegas dong, tambah di warung
banyak permen yang hilang”, dijawab oleh Terdakwa : “Kan suka diganti sama saya
kalau ada yang hilang mah”, korban Sri Magdalena mengatakan lagi “Ngasih obat
sama Bapak telat, yang benar kamu sekarang kerjanya, lalu Terdakwa menjawab
“Saya sudah benar kerjanya”. Kemudian korban Sri Magdalena pergi ke ruangan
tengah dan Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memperlihatkan roman yang tidak
senang dengan Terdakwa;
Uraian-uraian dakwaan sebagaimana yang
kami kutip di atas telah membuat tidak terang fakta yang sebenarnya terjadi.
Pasalnya, Terdakwa diperkirakan telah bekerja kepada korban kurang lebih satu
tahun, tetapi saksi Dina Sari tidak disebutkan secara jelas sejak kapan dia
bekerja kepada korban. Hal ini tentunya penting disebutkan mengingat bahwa
dalam dakwaan korban mengatakan bahwa “terdakwa bekerja sudah lama”. Sudah lama
atau sebaliknya harus ada elemen lain untuk dijadikan parameter, elemen lain
disini tentunya adalah masa kerja saksi Dina Sari sendiri. Mana mungkin bisa
dipastikan bahwa Terdakwa bekerja sudah lama sedangkan waktu mulai bekerjanya
Saksi Dina Sari tidak disebutkan dalam surat dakwaan.
Perlu diketahui bahwatugas utama Terdakwa
adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald Alimudin,
sedangkan urusan rumah tangga lainnya dikerjakan olehSaksi Dina Sari. Namun,
dalam surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terdapat fakta yang sulit
untuk dimengerti, yakni terdakwa juga melakukan pekerjaan di luar pekerjaan
utamanya, yakni menjagawarungkorban.
Dakwaan Penuntut Umum sungguh mengada-ada. Telah secara jelas disebutkan di
awal bahwa terdakwa hanya mempunyai tugas utama untuk merawat dan memenuhi
kebutuhan sehari-hari korban Ronald Alimudin tetapi ternyata pekerjaan lain di
luar itu juga dikerjakan oleh korban. Sebenarnya pekerjaan pasti dari Saudara Terdakwa
apa?.
Berdasarkan Hal-hal yang telah Kami
jelaskan menjadikan Surat Dakwaan
menjadi kabur (obscuur libel,
yang berakibat sulitnya Terdakwa untuk melakukan pembelaan diri. Bahwa Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg.Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 20Oktober 2008 yang
dibacakan pada tanggal 27 Oktober2008 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143
ayat (2) sub b KUHAP dan sekaligus menetapkan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah BATAL DEMI HUKUM.
PERMOHONAN
|
Majelis
Hakim yang mulia,
Jaksa
Penuntut Umum yang Terhormat,
Pengunjung
sidang yang Kami hormati,
Berdasarkan pada Pokok-Pokok Nota Keberatan yang
Kami uraikan d atas, maka Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINAmemohon
kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
PRIMAIR
1.
Menerima Nota keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA untuk seluruhnya atau untuk sebagian;
2.
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara :
PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 20 Oktober2008BATAL DEMI HUKUM;
3.
Menetapkan agar pemeriksaan perkara
terhadap Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN
UTINA untuk tidak dilanjutkan;
4.
Memulihkan hak Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA dalam hal
kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar
pertimbangannya berpendapat lain, Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
Demikian Nota Keberatan (Eksepsi) Kami sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan
bimbingan dan petunjuk kepada Majelis Hakim Yang Mulia sehingga dapat memutus
perkara ini dengan seadil-adilnya.
Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa
Lex
inusta on est lex
Bandung,27 Oktober2008
MATINDAS PARTNERS, ADVOCATES AND
LEGAL CONSULTANT
Kevin
Edward Matindas, S.H., M.H. Hilman
Fathoni, S.H.
sedot ya gan makasih maaf
BalasHapusijin save ya gan. semoga ilmunya dibalas oleh Allah S.W.T dengan pahala jariyah
BalasHapusterima kasih
BalasHapusizin save ya gan Makasih
BalasHapusterimakasih telah berbagi ilmu
BalasHapus