KEJAKSAAN NEGERI
BANDUNG
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-23/BANDUNG/10/2008
I.
IDENTITAS TERDAKWA
Nama
Lengkap :Firmansyah bin Firman
Utina
Tempat
Lahir : Boyolali
Umur/Tanggal
Lahir : 23 (dua puluh tiga) tahun/ 21
Juli 1985
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal
:PerumahanSurya Indah Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng,
Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMA
II.
PENAHANAN
-
Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polisi Resort Bandungdengan jenis penahanan Rumah
Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 1 September 2008sampai dengan tanggal 21 September 2008;
-
Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandungdengan jenis
penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 22 September 2008
sampai dengan 13 Oktober 2008. Dengan perpanjangan penahanan dari 14 Oktober
2008 sampai dengan 27 Oktober 2008;
III.
DAKWAAN:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa, Firmansyah bin Firman Utina, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008
sekitar pukul 12.00 WIB, atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2008, bertempat di Perumahan Surya Indah Blok E
Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri
Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal
perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri
sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa
orang lain yakni korban Sri Magdalena (40 tahun) dan korban Ronald Alimudin (44
tahun), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Bahwa
Terdakwa bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga Korban Ronald
Alimudin dan Korban Sri Magdalena sejak Oktober 2007. Korban Ronald Alimudin
menderita penyakit yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas
apapun, dan harus selalu berbaring di tempat tidur. Di keluarga tersebut, tugas
utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban
Ronald Alimudin. Selain Terdakwa, Keluarga tersebut juga mempekerjakan pembantu
rumah tangga lain yaitu Saksi Dina Sari. Yang mengurus pekerjaan rumah tangga
yang lainnya dengan waktu bekerja dari pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB;
-
Bahwa
selama bekerja pada pasangan Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena,
Terdakwa menerima gaji sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
dengan waktu kerja selama 24 jam tiap harinya. Selama bekerja disana, Terdakwa
sering menerima perlakuan tidak menyenangkan seperti diberi makan makanan basi
dan dimarahi oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa merasa tidak betah untuk terus
bekerja pada keluarga itu, namun dia tidak bisa pergi karena Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Ijasahnya ditahan oleh Korban Sri Magdalena;
-
Bahwa
pada tanggal 30 Agustus 2008, seperti biasanya Terdakwa mengurusi Korban Ronald
Alimudin, sekitar pukul 06.00 WIB seperti biasanya Saksi Dina Sari datang untuk
bekerja mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan sekitar pukul 06.45 WIB Korban
Sri Magdalena keluar rumah dengan mengendarai mobil untuk pergi ke salon
memotong rambut serta belanja kebutuhan warung milik korban Sri Magdalenayang
berada di depan kanan rumah korban Sri Magdalena. Sekitar pukul 07.30 WIB,
Terdakwa menyatakan keluhannya kepada Saksi Dina Sari tentang kenaikan gaji,
“Dinaa udah naik gaji belum?” Saksi Dina Sari menjawab, “Belum Man”.
Selanjutnya, Terdakwa juga mengatakan bahwa Terdakwa tidak menerima kenaikan
gaji, dan menceritakan kalau KTP dan Ijazahnya ditahan oleh Korban Sri
Magdalena. Terdakwa juga menceritakan jika Terdakwa pernah terjatuh saat
bekerja karena telah bekerja 24 jam merawat Korban Ronald Alimudin. Saat itu
Terdakwa sudah menyimpan dendam yang sangat mendalam akibat dari siksaan dan
perilaku sewenang-wenang yang Terdakwa terima selama bekerja di rumah Korban
Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin;
-
Bahwa
pada sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengeluarkan linggis dari gudang
penyimpanan barang dan meletakkannya di dekat dapur. Saksi Dina Sari pun sempat
bertanya kepada Terdakwa, “Mau untuk apa Man linggisnya kok diletakkan
sembarang tempat seperti ini?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Oh, itu nanti mau
saya pakai. Ada yang mau saya benarkan di halaman belakang.” Linggis ini
sebenarnya disiapkan Terdakwa untuk memuluskan rencana Terdakwa yang sudah
dibalut oleh dendam ketika itu;
-
Bahwa
sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Dina Sari meminta izin kepada Terdakwa untuk
pulang ke rumah lebih awal karena ada keperluan yang sebelumnya Saksi Dina Sari
telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Korban Sri Magdalena terkait
kepulangannya yang lebih awal. Terdakwa memperbolehkan saksi Dina Sari untuk
pulang dan sebelum pulang Saksi Dina Sari menitipkan pesan kepada Terdakwa,
“Apabila ibu sudah pulang tolong sampaikan kepada ibu saya pulang pukul 10.00
WIB.” Terdakwa menjawab, “Iya.”, selanjutnya Saksi Dina Sari meninggalkan rumah
dan yang berada di dalam rumah hanya tinggal Terdakwa dan Korban Ronald
Alimudin;
-
Bahwa
sekitar pukul 11.00 WIB, Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang
belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Terdakwa
membantu memasukkan belanjaan kebutuhan rumah tangga berupa tabung gas, beras
dan telur disimpan di dapur yang terletak di belakang rumah. Sedangkan
kebutuhan warung berupa kopi, rokok dan belanjaan yang lainnya disimpan di
warung milik korban Sri Magdalena. Setelah Terdakwa menyimpan barang belanjaan di
warung, Terdakwa meminjam uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp
2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak
keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian
korban Sri Magdalena ke dapur dan tidak lama kemudian kembali ke warung
menanyakan kepada Terdakwa “Si
Dina kemana?”, dijawab
oleh Terdakwa “pulang”, korban Sri Magdalena menanyakan lagi : “kenapa pulang?”, dijawab
oleh Terdakwa “karena ada bapaknya datang dari Garut”, dijawab oleh korban Sri
Magdalena ”kenapa sama kamu diizinkan”, dijawab oleh Terdakwa: “karena
sebelumnya Dina Sari katanya telah meminta izin sama ibu”. Selanjutnya korban
Sri Magdalena mengatakan kepada Terdakwa “Kamu kan Man bekerja sudah lama harus
tegas dong, tambah di warung banyak permen yang hilang”, dijawab oleh Terdakwa
: “Kan suka diganti sama saya kalau ada yang hilang mah”, korban Sri Magdalena
mengatakan lagi “Ngasih obat sama Bapak telat, yang benar kamu sekarang
kerjanya, lalu Terdakwa menjawab “Saya sudah benar kerjanya”. Kemudian korban
Sri Magdalena pergi ke ruangan tengah dan Terdakwa merasa korban Sri Magdalena
memperlihatkan roman yang tidak senang dengan Terdakwa;
-
Bahwa atas kata-kata korban Sri Magdalena tersebut di
atas, Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memarahi Terdakwa selama beberapa
bulan terakhir, Terdakwa merasa korban Sri Magdalena semakin sering memarahi
Terdakwa. Kemudian dari warung, Terdakwa ke halaman belakang rumah korban Sri
Magdalena, jarak antara warung dengan halaman belakang rumah kurang lebih 15 meter,
Terdakwa mengambil linggis yang sudah disiapkan semulanya. Terdakwa merasa
emosi akibat kata-kata korban Sri Magdalena, ketika Terdakwa memegang linggis
di halaman belakang rumah,
timbul niat pada diri Terdakwa untuk memukul korban Sri Magdalena dengan
menggunakan linggis. Ketika
amarah tersebut tidak bisa dibendung lagi dan memang tidak tersalurkan,
Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang Terdakwa bawa dari halaman
belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang sedang berbaring di atas sofa
menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut dari halaman belakang pada
sekitar pukul 12.00 WIB. Seketika juga Terdakwa langsung memukul leher Korban
Sri Magdalena menggunakan linggis sebanyak dua kali yang menyebabkan Korban Sri
Magdalena terjatuh dari sofa sambil berteriak, “Aduh!” dan menjatuhkan satu
pukulan lagi menggunakan linggis ke wajah Korban Sri Magdalena;
-
Bahwa
kemudian Terdakwa mendengar namanya dipanggil oleh Korban Ronald Alimudin melalui bel
panggilan,
dari arah kamar Korban Ronald Alimudin. Terdakwa yang masih memegang linggis,
langsung berjalan ke kamar Korban Ronald Alimudin yang berjarak 5 meter dari
ruang tengah. Korban Ronald Alimudin bertanya kepada Terdakwa “Ada apa kok
ribut-ribut?” lalu Terdakwa balik bertanya kepada Korban Ronald Alimudin “Bapak
mau disembuhkan?” dan Korban Ronald Alimudin menjawab “Ya saya ingin sembuh”.
Seketika Terdakwa memukulkan linggis ke arah leher Ronald Alimudin yang sedang
berbaring di atas kasur sebanyak 3 kali. Terdakwa lalu menurunkan Korban Ronald
Alimudin dari kasur, dan menyeretnya kekamar mandi di dalam
rumah bagian selatan.
Sesampainya di kamar mandi Terdakwa mengencingi mayat Korban Ronald Alimudin.Terdakwa
memukul lagi dada, perut dan wajah korban Ronald alimudin masing-masing
sebanyak satu kali ;
-
Bahwa Terdakwa masih memegang linggis kembali ke ruangan
tengah tempat korban Sri Magdalena, Terdakwa dengan menggunakan linggis memukul
lagi wajah korban Sri Magdalena sebanyak satu kali, Terdakwa memegang kaki dan
menyeret korban Sri Magdalena ke kamar mandi di dalam rumah bagian utara,
Terdakwa membuka baju, celana dan pakaian korban Sri Magdalena. Terdakwa
kembali ke ruangan tengah untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai
dengan menggunakan kain pel warna merah, Terdakwa mendengar ada orang yang
ingin belanja, Terdakwa membersihkan kedua tangannya dengan menggunakan air,
lalu Terdakwa ke warung melayani 2 anak kecil yang tidak dikenal oleh Terdakwa.
Setelah Terdakwa melayani 2 anak kecil, Terdakwa menuju ke ruang tengah untuk
mengambil golok, Terdakwa
kembali ke kamar mandi utara, Terdakwa dengan tangan kanan memegang golok
memotong leher korban Sri Magdalena hingga putus dari badan, kepala korban Sri
Magdalena diletakkan di samping atas badan korban Sri Magdalena. Setelah itu
ada lagi orang yang ingin belanja, Terdakwa membersihkan tangannya dengan
menggunakan air dan langsung Terdakwa melayani saksi Alfan yang membeli 2
bungkus sukro, saksi Alfan mengajak Terdakwa berbicara namun Terdakwa menolak
tawaran saksi Alfan, lalu Terdakwa ke dapur mengambil panci dan Terdakwa
kembali ke kamar mandi utara, Terdakwa memasukkan kepala korban Sri Magdalena
ke dalam panci lalu dibawa ke dapur, Terdakwa memasukkan air ke dalam panci
kemudian panci yang berisikan kepala korban dan air diletakkan diatas kompor
gas langsung kompor gas dinyalakan. Sementara kompor menyala, Terdakwa kembali
ke kamar mandi utar dan dengan tangan kanan memegang golok, Terdakwa memotong
tangan kiri korban Sri Magdalena mulai dari bahu sehingga tangan kiri korban
Sri Magdalena putus dari badan, lalu tangan kiri korban Sri Magdalena
dimasukkan ke dalam emberoleh Terdakwa.
-
Bahwa setelah Terdakwa memotong tangan kiri korban Sri
Magdalena, Terdakwa menuju ke depan sambil membawa handuk untuk mengusap
keringat di kepala karena ada yang ingin belanja, Terdakwa melayani saksi Wawa
yang membeli rokok Djarum Super sebanyak 3 batang, saksi Wawa mengajak Terdakwa
mengobrol, namun dengan alasan sibuk, Terdakwa menolak mengobrol dengan saksi
Wawa. Terdakwa kembali ke kamar mandi utara, Terdakwa dengan tangan kanan
memegang golok memotong tangan kanan korban Sri Magdalena hingga tangan kanan
korban Sri Magdalena putus dari badan dan tangan kanan korban Sri Magdalena
dimasukkan kedalam ember. Selanjutnya Terdakwa mencuci tangan dan mengeringkannya
dengan handuk karena ada 2 orang anak kecil yang tidak dikenal membeli Aqua
gelas sebanyak 2 gelas. Lalu Terdakwa ke dapur mematikan kompor gas, membawa
panci berisikan kepala korban Sri Magdalena ke kamar mandi belakang dan
Terdakwa menumpahkan air yang mendidih dan kepala korban Sri Magdalena ke
lantai kamar mandi. Dilanjutkan dengan memotong kepala korban Ronald Alimudin
sampai terpisah dari tubuhnya dan memotong kedua lengannya seperti apa yang
dilakukan kepada korban Sri Magdalena di kamar mandi selatan. lalu mengambil air
mendidih dari panci yang telah dipanaskan kompor untuk menyiram potongan kepala
mayat Korban Ronald Alimudin supaya menyamarkan bau daging dan darah bagian
tubuh Korban Ronald Alimudin. ;
-
Pada
sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa mulai membersihkan darah yang ada dilantai
ruang tengah menggunakan kain pel dan membersihkan darah yang ada dikasur dan
dilantai kamar Korban Ronald Alimudin menggunakan kain pel yang sama. Setelah
itu Terdakwa mengambil dua kantong sampah berwarna hitam berukuran besar di
warung, yang kemudian kantong tersebut digunakan untuk menyimpan tubuh kedua
korban. Terdakwa membagi peletakan tubuh korban, yaitu satu korban satu kantong
sampah. Kemudian Terdakwa meletakkan kantong sampah yang berisi potongan tubuh
kedua korban di ruang tengah dan berjalan kembali kekamar mandi untuk
membersihkan darah menggunakan kain pel yang sama. Lalu, Terdakwa berjalan ke
arah dapur untuk membersihkan tangan dan mukanya, serta melepas pakaian dan
celananya yang penuh dengan darah. Setelah masuk kekamarnya dan mengganti
pakaiannya, Terdakwa berjalan ke kamar Korban Sri Magdalena, sesampainya disana
Terdakwa mengobrak-abrik lemari pakaian Korban Sri Magdalena untuk mencari KTP
dan Ijazah yang ditahan oleh Korban Sri Magdalena, tetapi Terdakwa tidak
berhasil menemukannya;
-
Pada
sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa berjalan kearah pintu depan, sambil membawa
dua buah tas, yang isinya adalah dua mayat majikannya yang sudah
dipotong-potong. Lalu dia keluar dari rumah tersebut dan berjalan ke arah pintu
keluar perumahan tersebut. Sesampainya di pintu keluar, Terdakwa bertemu dengan
petugas keamanan perumahan tersebut. Petugas keamanan bertanya kepada Terdakwa,
“mau kemana Man?” Terdakwa menjawab sambil berjalan dan menunjuk kearah luar
perumahan (Jalan Budi Kota Bandung). Setelah berhasil keluar dari perumahan,
Terdakwa berjalan menuju tempat pembuangan sampah yang terletak didepan
perumahan yang berjarak 50 meter dari perumahan tersebut dan menaruh kedua buah
tas yang berisi dua mayat majikannya dan meneruskan perjalanannya;
-
Bahwa
keesokan harinya pada tanggal 31 Agustus 2008, sekitar pukul 05.00 WIB, seorang
pemulung menemukan kedua tas yang berisi mayat. Pemulung tersebut panik dan
menarik perhatian warga yang berada disekitar tempat pembuangan sampah
tersebut. Sekitar Pukul 06.00 WIB, Saksi Dina Sari seperti biasanya datang
kerumah majikanya untuk bekerja. Namun sesampainya di dalam rumah, Saksi Dina
Sari tidak bisa menemukan Terdakwa dan Korban Sri Magdalena. Kemudian Saksi
Dina Sari, mengecek kamar tidur majikannya, tetapi Saksi Dina Sari terkejut
karena melihat kamar tersebut berantakan dan melihat Korban Ronald Alimudin
tidak ada ditempat tidur. Seketika Saksi Dina Sari panik dan melaporkan
kejadian tersebut kepada petugas keamanan perumahan;
-
Bahwa
akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas Korban Sri Magdalena meninggal dunia
berdasarkan Visum et Repertum Nomor:
200890/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani olehdr. Syamsidar, Sp.F. dokter pada
Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas
Padjadjaran/Rumah Sakit Umum Pusat DR. Hasan Sadikin Bandung, menerangkan pada
pokoknya sebagai berikut:
Hasil
Pemeriksaan :
Luka-luka : Tampak
Kepala terpisah dan leher setinggi tulang leher ketiga ;
-
Pada potongan kepala tampak tenggorokan, kerongkongan,
tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi
luka rata pada beberapa sisi membentuk sudut warna merah kecoklatan ;
-
Kulit kepala dan wajah teraba keras berwarna coklat
kehitaman ;
-
Bagian leher, sehingga tulang leher keempat sampai
pertengahan tulang leher keenam tidak ada ;
Bagian Tubuh : Tampak
tubuh terpisah dari leher setinggi tulang leher keenam;
-
Pada potongan tubuh tampak tenggorokan, kerongkongan,
tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi
luka rata, pada beberapa sisi membentuk sudut, terdapat resepan darah, tidak
terdapat jembatan jaringan, warna merah ;
-
Pada dada, empat sentimeter dari garis tengah ke arah
kanan, delapan centimeter dari puncak bahu terdapat sekumpulan luka lecet
ukuran sembilan sentimeter kali delapan sentimeter terpanjang enam sentimeter,
terpendek dua koma tujuh sentimeter, berbentuk garis tepi rata arah melintang,
warna kemerahan ;
Bagian
Lengan kanan: Tampak lengan kanan terpisah dari tubuh dengan tepi luka
rata bergerigi, tampak otot tulang dan lemak, tidak terdapat jembatan jaringan,
warna merah kecoklatan ;
Kesimpulan :
Kematian mayat tersebut di atas akibat benturan benda
tumpul di daerah kepala yang menyebabkan resapan darah di kulit kepala bagian
dalam, hancurnya tulang dasar tengkorak sebelah kiri depan, robeknya selaput
tebal otak sebelah kiri depan, resapan darah pada otak besar, dan akibat
benturan benda tajam pada leher yang menyebabkan terpisahnya kepala dari tubuh
;
-
Ditemukan pula luka terbuka pada rahang bawah dan lengan
kiri akibat benturan benda tajam ;
-
Ditemukan luka terbuka pada wajah, luka lecet pada wajah
dan punggung, memar pada bokong kiri dan kedua lengan, patah tulang pada
pangkal jari manis akibat benturan benda tumpul ;
·
Bahwa korban Ronald Alimudin meninggal dunia
berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 200894/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan
ditandatangani oleh dr.
Syamsidar, Sp.F. dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan
Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran/Rumah Sakit Umum Pusat
DR. Hasan Sadikin Bandung, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Hasil
Pemeriksaan :
Kepala :
-
Pada dahi, tepat pada sudut dalam alis kanan, terdapat
luka terbuka berbentuk persegi, ukuran dua koma delapan kali nol koma dua
sentimeter, dalam nol koma satu sentimeter, tepi rata, arah luka serong kanan
atas, batas tegas, tidak ada jembatan jaringan, dasar otot, warna merah,
terdapat resapan darah ;
-
Pada wajah, tepat pada sudut dalam mata kanan terdapat
luka memar berukuran satu koma lima sentimeter kali dua koma dua sentimeter
bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan ;
-
Pada kelopak mata kanan, tiga koma lima sentimeter dan
sudut dalam mata, nol koma dua sentimeter dari ujung bawah tirai mata, terdapat
luka memar ukuran nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak
beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan ;
-
Pada hidung, satu sentimeter dari garis tengah hidung ke
arah kiri, terdapat sekumpulan luka lecet dengan luas tiga kali satu
sentimeter, dengan ukuran luka terbesar dua koma dua kali nol koma tiga
sentimeter dan ukuran kecil nol koma empat kali nol koma satu sentimeter ;
Leher :
-
Sebelas sentimeter dari ujung dagu, terdapat luka memar,
ukuran enam belas koma delapan sentimeter kali empat belas koma empat
sentimeter persegi, tepi kanan terletak delapan koma lima dari garis tengah
depan, bentuk melintang, batas tidak tegas warna keunguan ;
-
Pada leher sebelah kanan, tiga sentimeter dari garis
tengah depan, sembilan koma sembilan dari tepi dagu, terdapat luka terbuka,
bentuk oval, tepi tidak rata, warna kemerahan dasar jaringan lunak, terdapat
resapan darah dan jembatan jaringan, arah serong dari kanan atas ke kiri bawah,
ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter dalam
nol koma tiga sentimeter ;
Dada :
-
Pada dada kanan, empat sentimeter dari garis tengah, tiga
koma satu sentimeter dari pangkal leher, seratus dua puluh sentimeter dari
tumit kanan, terdapat luka terbuka, bentuk oval, batas tegas, tepi rata, dasar
luka otot, warna kemerahan, arah luka tegak lurus, arah luka serong dari kanan
atas kiri bawah, sudut kiri tumpul, sudut kanan lancip, terdapat resapan darah,
ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma delapan sentimeter
kedalaman satu sentimeter. Di sekeliling luka tersebut terdapat luka memar
berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, ukuran tiga koma
delapan kali tiga kali nol koma satu sentimeter persegi ;
-
Pada dada kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis
tengah, enam sentimeter dari puncak bahu kiri, terdapat luka lecet, bentuk
tidak beraturan, batas tegas, warna merah kebiruan, ukuran empat koma lima kali
satu koma lima sentimeter persegi. Di tengah luka lecet terdapat luka terbuka,
bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, tepi tidak rasa, terdapat jembatan
jaringan dan resapan darah, dasar jaringan lunak, warna kemerahan, ukuran satu koma
lima kali nol koma lima kali nol sentimeter kubik ;
Kesimpulan :
Kematian orang tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda tumpul pada
leher dan dada yang mengakibatkan luka terbuka, luka lecet dan memar
pada leher, resapan darah pada otot-otot leher, patah tulanglidah, patah tulang
rawan gondok, patah tanduk tulang rawan gondok kiridan kanan, resapan darah dan
patah pada tulang rawan cincin batangtenggorok, benturan benda tumpul di dada
menyebabkan lecet danmemar di dada, patah tulang dada, resapan darah pada
jaringan dibawah kulit dada, memar pada sekat jantung dan paru-paru kanan ;
-
Ditemukan luka lecet pada kepala, lengan kiri dan kanan,
tungkai kiri dan kanan, memar pada kepala leher, lengan kiri, resapan darah
pada kulit kepala bagian dalam, resapan darah pada otak besar akibat benturan
benda tumpul ;
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo 65 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
SUBSIDAIR
Bahwa ia
Terdakwa Firmansyah Bin Firman Utina pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008,
sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
Agustus 2008,bertempat di Perumahan
Surya Indah, Blok E, Nomor 6, RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum,
Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri
Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri dengan sengaja
merampas nyawa orang lain yakni korban Sri Magdalena (40 tahun) dan korban
Ronald Alimudin (44 tahun), dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
·
Bahwa Terdakwa sejak bulan Oktober 2007 tinggal dan
bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah pasangan suami istri Ronald
Alimudin dan Sri Magdalena di Perumahan Surya Indah, Blok E, Nomor 6, RT 2 RW
13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung. Terdakwa sebagai
pembantu rumah tangga menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) per bulan dengan waktu kerja 24 jam setiap harinya berupa tugas utama
yakni memberi makan, memberi obat, memandikan, dan membantu korban Ronald Alimudin
untuk buang air besar dan buang air kecil. Keluarga tersebut juga
memperkerjakan pembantu rumah tangga lain yaitu saksi Dina Sari dari pukul
06.00 WIB - 17.00 WIB ;
·
Selama
bekerja disana, Terdakwa sering menerima perlakuan tidak menyenangkan seperti diberi
makan makanan basi dan dimarahi oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa merasa
tidak betah untuk terus bekerja pada keluarga itu, namun dia tidak bisa pergi
karena Kartu Tanda Penduduk(KTP) dan Ijazahnya ditahan oleh Korban Sri
Magdalena;
·
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008 seperti
biasanya Terdakwa mengurusi korban Ronald Alimudin, sekitar pukul 06.00 WIB
seperti biasanya saksi Dina Sari datang untuk bekerja mengurus pekerjaan rumah
tangga dan sekitar pukul 06.40 Wib korban Sri Magdalena keluar rumah dengan
mengendarai mobil untuk pergi ke salon memotong rambut serta belanja untuk
kebutuhan warung milik Korban Sri Magdalena yang berada di depan kanan rumah
korban Sri Magdalena;
·
Bahwa sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa menyampaikan
keluhan kepada saksi Dina sari dengan berkata : “Dina udah naik gaji belum”,
dijawab oleh saksi Dina sari:”Belum Man”, Selanjutnya, Terdakwa juga mengatakan
bahwa Terdakwa tidak menerima kenaikan gaji, dan menceritakan kalau KTP dan
Ijazahnya ditahan oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa juga menceritakan jika
Terdakwa pernah terjatuh saat bekerja karena telah bekerja 24 jam merawat
Korban Ronald Alimudin. Saat itu Terdakwa sudah menyimpan dendam yang sangat
mendalam akibat dari siksaan dan perilaku sewenang-wenang yang Terdakwa terima
selama bekerja di rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin;
·
Bahwa pada sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengeluarkan linggis dari
gudang penyimpanan barang dan meletakkannya di dekat dapur. Saksi Dina Sari pun
sempat bertanya kepada Terdakwa, “Mau untuk apa Man linggisnya kok diletakkan
sembarang tempat seperti ini?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Oh, itu nanti mau
saya pakai. Ada yang mau saya benarkan di halaman belakang.” Linggis ini
sebenarnya disiapkan Terdakwa untuk memuluskan rencana Terdakwa yang sudah
dibalut oleh dendam ketika itu;
·
Bahwa sekitar pukul 10.00 WIB saksi Dina sari meminta
izin kepada Terdakwa untuk pulang kerumah lebih awal karena ada
keperluan.Sebelumnya saksi Dina sari telah memberitahukan lebih dahulu kepada korban
Sri Magdalena, Terdakwa memperbolehkan saksi Dina Sari untuk pulang dan sebelum
pulang, saksi Dina Sari titip pesan kepada Terdakwa : “Apabila ibu sudah pulang
bilangin kepada ibu, saya pulang pukul 10.00 Wib, dijawab oleh Terdakwa :
“Iya”, selanjutnya saksi Dina sari meninggalkan rumah.Dengan keadaan yang
berada di dalam rumah hanya Terdakwa dan korban Ronald Alimudin ;
·
Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib korban Sri Magdalena datang
dengan membawa belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Terdakwa
membantu memasukkan belanjaan kebutuhan rumah tangga berupa tabung gas, beras
dan telur disimpan di dapur yang terletak di belakang rumah. Sedangkan
kebutuhan warung berupa kopi, rokok dan belanjaan yang lainnya disimpan di
warung milik korban Sri Magdalena. Setelah Terdakwa menyimpan belanjaan di
warung, Terdakwa meminjam uang kepada korban Sri Magdalena sebesar
Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), korban Sri Magdalena tidak
keberatan dan menyerahkan uang pinjaman kepada Terdakwa.
·
Kemudian korban Sri Magdalena ke dapur dan tidak lama
kemudian kembali ke warung menanyakan kepada Terdakwa “Dina kemana”, dijawab
oleh Terdakwa “pulang”, korban Sri Magdalena menanyakan lagi : “kenapa pulang”,
dijawab oleh Terdakwa “karena ada bapaknya datang dari Garut”, dijawab oleh
korban Sri Magdalena ”kenapa sama kamu diizinkan”, dijawab oleh Terdakwa:
“karena sebelumnya Dina katanya telah
meminta izin sama ibu”. Selanjutnya korban Sri Magdalena mengatakan kepada Terdakwa
“Kamu kan Man bekerja sudah lama harus tegas dong, tambah di warung banyak
permen yang hilang”, dijawab oleh Terdakwa : “Kan suka diganti sama saya kalau
ada yang hilang mah”, korban Sri Magdalena mengatakan lagi “Ngasih obat sama
Bapak telat, yang benar kamu sekarang kerjanya, lalu Terdakwa menjawab “Saya
sudah benar kerjanya”. Kemudian korban Sri Magdalena masuk ke ruangan tengah
dan Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memperlihatkan roman yang tidak senang
dengan Terdakwa;
·
Bahwa atas kata-kata korban Sri Magdalena tersebut di
atas, Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memarahi Terdakwa dan juga selama
beberapa bulan terakhir, Terdakwa merasa korban Sri Magdalena semakin sering
memarahi Terdakwa. Kemudian dari warung, Terdakwa ke halaman belakang rumah
korban Sri Magdalena, jarak antara warung dengan halaman belakang rumah kurang
lebih 15 meter, Terdakwa mengambil linggis yang sudah disiapkan semulanya,
Terdakwa merasa emosi tidak tersalurkan atas kata-kata korban Sri Magdalena,
ketika Terdakwa memegang linggis di halaman belakang rumahtimbul niat pada diri
Terdakwa untuk memukul korban Sri Magdalena dengan menggunakan linggis ;
·
Bahwa Terdakwa dari halaman belakang rumah dengan
memegang linggis menuju ke ruangan tengah pada sekitar pukul 12.00
WIB di mana korban Sri Magdalena sedang tidur-tiduran di atas sofa, langsung
tanpa berkata-kata, Terdakwa dengan tangan kanan memegang linggis memukul leher
korban Sri Magdalena sebanyak 2 kali, mengakibatkan korban Sri Magdalena
terjatuh ke lantai dari tempat tidur sambil berteriak “aduh”, Terdakwa memukul
lagi ke wajah korban Sri Magdalena sebanyak satu kali ;
·
Bahwa setelah Terdakwa memukul korban Sri Magdalena,
Terdakwa mendengar suara bel panggilan dari kamar korban Ronald Alimudin,
Terdakwa masih membawa linggis yang diselipkan di belakang pinggang menuju ke
kamar korban Ronald alimudin yang jaraknya antara ruangan tengah dengan kamar
korban Ronald Alimudin kurang lebih 5 meter, sesampainya Terdakwa di kamar
korban Ronald Alimudin, dalam posisi tiduran korban Ronald Alimudin menanyakan
kepada Terdakwa “Ada apa kok ribut-ribut”, dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada
apa-apa” dan Terdakwa balik bertanya kepada korban Ronald Alimudin “Bapak ingin
sembuh” dan dijawab oleh korban Ronald Alimudin “Ya”, langsung Terdakwa dengan
tangan kanan memegang linggis memukul ke arah leher korban Ronald Alimudin sebanyak tiga kali, Terdakwa
menurunkan korban Ronald Alimudin ke lantai dan menyeretnya ke kamar mandi
dalam rumah bagian selatan, kemudian Terdakwa mengencingi mayat korban.
Terdakwa memukul lagi dada, perut dan wajah korban Ronald Alimudin
masing-masing sebanyak satu kali ;
·
Bahwa Terdakwa masih memegang linggis kembali ke ruangan
tengah tempat korban Sri Magdalena, Terdakwa dengan menggunakan linggis memukul
lagi wajah korban Sri Magdalena sebanyak satu kali, Terdakwa memegang kaki dan
menyeret korban Sri Magdalena ke kamar mandi di dalam rumah bagian utara,
Terdakwa membuka baju, celana dan pakaian dalam korban Sri Magdalena. Terdakwa
kembali ke ruangan tengah untuk membersihkan darah yang berceceran di lantai
dengan menggunakan kain pel warna merah, Terdakwa mendengar ada orang yang
ingin belanja, Terdakwa membersihkan kedua tangannya dengan menggunakan air,
lalu Terdakwa ke warung melayani 2 anak kecil yang tidak dikenal oleh Terdakwa.
Setelah Terdakwa melayani 2 anak kecil, Terdakwa menuju ke ruang tengah untuk
mengambil golok, Terdakwa kembali ke kamar mandi utara, Terdakwa dengan tangan
kanan memegang golok memotong leher korban Sri Magdalena hingga putus dari
badan, kepala korban Sri Magdalena diletakkan di samping atas badan korban Sri
Magdalena. Setelah itu ada lagi orang yang ingin belanja, Terdakwa membersihkan
tangannya dengan menggunakan air dan langsung Terdakwa melayani saksi Alfan
yang membeli 2 bungkus sukro, saksi Alfan mengajak Terdakwa berbicara namun
Terdakwa menolak tawaran saksi Alfan, lalu Terdakwa ke dapur mengambil panci
dan Terdakwa kembali ke kamar mandi kamar utara, Terdakwa memasukkan kepala
korban Sri Magdalena ke dalam panci lalu dibawa ke dapur, Terdakwa memasukkan
air ke dalam panci kemudian panci yang berisikan kepala korban dan air
diletakkan diatas kompor gas langsung kompor gas dinyalakan. Sementara kompor
menyala, Terdakwa kembali ke kamar mandi utara dan dengan tangan kanan memegang
golok, Terdakwa memotong tangan kiri korban Sri Magdalena mulai dari bahu
sehingga tangan kiri korban Sri Magdalena putus dari badan, lalu tangan kiri
korban Sri Magdalena dimasukkan ke dalam ember oleh Terdakwa;
·
Bahwa setelah Terdakwa memotong tangan kiri korban Sri
Magdalena, Terdakwa menuju ke depan sambil membawa handuk untuk mengusap
keringat di kepala karena ada yang ingin belanja, Terdakwa melayani saksi Wawa
yang membeli rokok Djarum Super sebanyak 3 batang, saksi Wawa mengajak Terdakwa
mengobrol, namun dengan alasan sibuk, Terdakwa menolak mengobrol dengan saksi
Wawa. Terdakwa kembali ke kamar mandi belakang, Terdakwa dengan tangan kanan
memegang golok memotong tangan kanan korban Sri Magdalena hingga tangan kanan
korban Sri Magdalena putus dari badan dan tangan kanan korban Sri Magdalena dimasukkan
kedalam ember. Selanjutnya Terdakwa mencuci tangan dan mengeringkannya dengan
handuk karena ada 2 orang anak kecil yang tidak dikenal membeli aqua gelas
sebanyak 2 gelas. Lalu Terdakwa ke dapur mematikan kompor gas, membawa panci
berisikan kepala korban Sri Magdalena ke kamar mandi belakang dan Terdakwa
menumpahkan air yang mendidih dan kepala korban Sri Magdalena ke lantai kamar
mandi. Dilanjutkan dengan memotong kepala korban Ronald Alimudin sampai
terpisah dari tubuhnya dan memotong kedua lengannya seperti apa yang dilakukan
kepada korban Sri Magdalena di kamar mandi selatan. lalu mengambil air mendidih
dari panci yang telah dipanaskan kompor untuk menyiram potongan kepala mayat
Korban Ronald Alimudin supaya menyamarkan bau daging dan darah bagian tubuh
Korban Ronald Alimudin.;
·
Bahwa pada
sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa mulai membersihkan darah yang ada dilantai
ruang tengah menggunakan kain pel dan membersihkan darah yang ada dikasur dan
dilantai kamar Korban Ronald Alimudin menggunakan kain pel yang sama. Setelah
itu Terdakwa mengambil dua kantong sampah berwarna hitam berukuran besar di
warung, yang kemudian kantong tersebut digunakan untuk menyimpan tubuh kedua
korban. Terdakwa membagi peletakan tubuh korban, yaitu satu korban satu kantong
sampah. Kemudian Terdakwa meletakkan kantong sampah yang berisi potongan tubuh
kedua korban di ruang tengah dan berjalan kembali kekamar mandi untuk
membersihkan darah menggunakan kain pel yang sama. Lalu, Terdakwa berjalan ke
arah dapur untuk membersihkan tangan dan mukanya, serta melepas pakaian dan
celananya yang penuh dengan darah. Setelah masuk kekamarnya dan mengganti
pakaiannya, Terdakwa berjalan ke kamar Korban Sri Magdalena, sesampainya disana
Terdakwa mengobrak-abrik lemari pakaian Korban Sri Magdalena untuk mencari KTP
dan Ijazah yang ditahan oleh KorbanSri Magdalena, tetapi Terdakwa tidak
berhasil menemukannya;
·
Bahwa pada
sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa berjalan kearah pintu depan, sambil membawa
dua buah tas, yang isinya adalah dua mayat majikannya yang sudah
dipotong-potong. Lalu dia keluar dari rumah tersebut dan berjalan ke arah pintu
keluar perumahan tersebut. Sesampainya di pintu keluar, Terdakwa bertemu dengan
petugas keamanan perumahan tersebut. Petugas keamanan bertanya kepada Terdakwa,
“mau kemana Man?” Terdakwa menjawab sambil berjalan dan menunjuk kearah luar
perumahan (Jalan Budi Kota Bandung). Setelah berhasil keluar dari perumahan,
Terdakwa berjalan menuju tempat pembuangan sampah yang terletak didepan
perumahan yang berjarak 50 meter dari perumahan tersebut dan menaruh kedua buah
tas yang berisi dua mayat majikannya dan meneruskan perjalanannya;
·
Bahwa
keesokan harinya pada tanggal 31 Agustus 2008, sekitar pukul 05.00 WIB, seorang
pemulung menemukan kedua tas yang berisi mayat. Pemulung tersebut panik dan
menarik perhatian warga yang berada disekitar tempat pembuangan sampah
tersebut. Sekitar pukul 06.00 WIB, Saksi Dina Sari seperti biasanya datang
kerumah majikanya untuk bekerja. Namun sesampainya didalam rumah, Saksi Dina
Sari tidak bisa menemukan Terdakwa dan Korban Sri Magdalena. Kemudian Saksi
Dina Sari, mengecek kamar tidur majikannya, tetapi Saksi Dina Sari terkejut
karena melihat kamar tersebut berantakan dan melihat Korban Ronald Alimudin
tidak ada ditempat tidur. Seketika Saksi Dina Sari panik dan melaporkan
kejadian tersebut kepada petugas keamanan perumahan;
·
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut diatas korban
Sri Magdalena meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :
200890/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsida, Sp.F. dokter pada
Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas
Padjadjaran/Rumah Sakit Umum Pusat DR. Hasan Sadikin Bandung, menerangkan pada
pokoknya sebagai berikut :
Hasil
Pemeriksaan :
Luka-luka : Tampak
Kepala terpisah dan leher setinggi tulang leher ketiga ;
-
Pada potongan kepala tampak tenggorokan, kerongkongan,
tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi
luka rata pada beberapa sisi membentuk sudut warna merah kecoklatan ;
-
Kulit kepala dan wajah teraba keras berwarna coklat
kehitaman ;
-
Bagian leher, sehingga tulang leher keempat sampai
pertengahan tulang leher keenam tidak ada ;
Bagian Tubuh : Tampak
tubuh terpisah dari leher setinggi tulang leher keenam;
-
Pada potongan tubuh tampak tenggorokan, kerongkongan,
tulang leher, otot pembuluh nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi
luka rata, pada beberapa sisi membentuk sudut, terdapat resepan darah, tidak
terdapat jembatan jaringan, warna merah ;
-
Pada dada, empat sentimeter dari garis tengah ke arah
kanan, delapan centimeter dari puncak bahu terdapat sekumpulan luka lecet
ukuran sembilan sentimeter kali delapan sentimeter terpanjang enam sentimeter,
terpendek dua koma tujuh sentimeter, berbentuk garis tepi rata arah melintang,
warna kemerahan ;
Bagian
Lengan kanan: Tampak lengan kanan terpisah dari tubuh dengan tepi luka
rata bergerigi, tampak otot tulang dan lemak, tidak terdapat jembatan jaringan,
warna merah kecoklatan ;
Kesimpulan :
Kematian mayat tersebut di atas akibat benturan benda
tumpul di daerah kepala yang menyebabkan resapan darah di kulit kepala bagian
dalam, hancurnya tulang dasar tengkorak sebelah kiri depan, robeknya selaput
tebal otak sebelah kiri depan, resapan darah pada otak besar, dan akibat
benturan benda tajam pada leher yang menyebabkan terpisahnya kepala dari tubuh
;
-
Ditemukan pula luka terbuka pada rahang bawah dan lengan
kiri akibat benturan benda tajam ;
-
Ditemukan luka terbuka pada wajah, luka lecet pada wajah
dan punggung, memar pada bokong kiri dan kedua lengan, patah tulang pada
pangkal jari manis akibat benturan benda tumpul ;
·
Bahwa korban Ronald Alimudin meninggal dunia berdasarkan
Visum Et Repertum Nomor : 200894/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani
oleh dr.
Syamsidar, Sp.F dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan
Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran/Rumah Sakit Umum Pusat
DR. Hasan Sadikin Bandung, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Hasil
Pemeriksaan :
Kepala :
-
Pada dahi, tepat pada sudut dalam alis kanan, terdapat
luka terbuka berbentuk persegi, ukuran dua koma delapan kali nol koma dua
sentimeter, dalam nol koma satu sentimeter, tepi rata, arah luka serong kanan
atas, batas tegas, tidak ada jembatan jaringan, dasar otot, warna merah,
terdapat resapan darah ;
-
Pada wajah, tepat pada sudut dalam mata kanan terdapat
luka memar berukuran satu koma lima sentimeter kali dua koma dua sentimeter
bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan ;
-
Pada kelopak mata kanan, tiga koma lima sentimeter dan
sudut dalam mata, nol koma dua sentimeter dari ujung bawah tirai mata, terdapat
luka memar ukuran nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak
beraturan, batas tidak tegas, warna merah keunguan ;
-
Pada hidung, satu sentimeter dari garis tengah hidung ke
arah kiri, terdapat sekumpulan luka lecet dengan luas tiga kali satu
sentimeter, dengan ukuran luka terbesar dua koma dua kali nol koma tiga
sentimeter dan ukuran kecil nol koma empat kali nol koma satu sentimeter ;
Leher :
-
Sebelas sentimeter dari ujung dagu, terdapat luka memar,
ukuran enam belas koma delapan sentimeter kali empat belas koma empat
sentimeter persegi, tepi kanan terletak delapan koma lima dari garis tengah
depan, bentuk melintang, batas tidak tegas warna keunguan ;
-
Pada leher sebelah kanan, tiga sentimeter dari garis
tengah depan, sembilan koma sembilan dari tepi dagu, terdapat luka terbuka,
bentuk oval, tepi tidak rata, warna kemerahan dasar jaringan lunak, terdapat
resapan darah dan jembatan jaringan, arah serong dari kanan atas ke kiri bawah,
ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter dalam
nol koma tiga sentimeter ;
Dada :
-
Pada dada kanan, empat sentimeter dari garis tengah, tiga
koma satu sentimeter dari pangkal leher, seratus dua puluh sentimeter dari
tumit kanan, terdapat luka terbuka, bentuk oval, batas tegas, tepi rata, dasar
luka otot, warna kemerahan, arah luka tegak lurus, arah luka serong dari kanan
atas kiri bawah, sudut kiri tumpul, sudut kanan lancip, terdapat resapan darah,
ukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma delapan sentimeter
kedalaman satu sentimeter. Di sekeliling luka tersebut terdapat luka memar
berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, ukuran tiga koma
delapan kali tiga kali nol koma satu sentimeter persegi ;
-
Pada dada kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis
tengah, enam sentimeter dari puncak bahu kiri, terdapat luka lecet, bentuk
tidak beraturan, batas tegas, warna merah kebiruan, ukuran empat koma lima kali
satu koma lima sentimeter persegi. Di tengah luka lecet terdapat luka terbuka,
bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas, tepi tidak rasa, terdapat jembatan
jaringan dan resapan darah, dasar jaringan lunak, warna kemerahan, ukuran satu
koma lima kali nol koma lima kali nol sentimeter kubik ;
Kesimpulan :
Kematian orang tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda tumpul pada
leher dan dada yang mengakibatkan luka terbuka, luka lecet dan memar
pada leher, resapan darah pada otot-otot leher, patah tulanglidah, patah tulang
rawan gondok, patah tanduk tulang rawan gondok kiridan kanan, resapan darah dan
patah pada tulang rawan cincin batangtenggorok, benturan benda tumpul di dada
menyebabkan lecet danmemar di dada, patah tulang dada, resapan darah pada
jaringan dibawah kulit dada, memar pada sekat jantung dan paru-paru kanan ;
-
Ditemukan luka lecet pada kepala, lengan kiri dan kanan,
tungkai kiri dan kanan, memar pada kepala leher, lengan kiri, resapan darah
pada kulit kepala bagian dalam, resapan darah pada otak besar akibat benturan
benda tumpul ;
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo pasal 65 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa, Firmansyah bin Firman Utina, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008
sekitar pukul 12.00 WIB, atau
setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2008, bertempat di Perumahan Surya Indah, Blok E,
Nomor 6, RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri
Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah membawa
dan atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian
terhadap Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena; yang dilakukan
Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Bahwa
berdasarkan Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kesatu Subsidiair, Terdakwa
telah memukul Korban Sri Magdalena sebanyak dua kali di bagian leher dan satu
kali di bagian wajah. Dilanjutkan dengan memukul leher Korban Ronald Alimudin
sebanyak tiga kali di bagian leher dan kembali ke ruang tengah untuk memukul
satu kali muka Korban Sri Magdalena.
-
Bahwa
berdasarkan visum et repertum No.
200890/IKFFN/VIII/2008 dan No.200894/IKFFN/VIII/2008 yang dibuat dan
ditandatangani oleh dr. Syamsidar, Sp.F dokter pada bagian Kedokteran
Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Hasan Sadikin Bandung yang
menyimpulkan bahwa Korban Sri Magdalena meninggal karena pukulan keras benda
tumpul pada bagian leher sebanyak dua kali dan bagian wajah sebanyak satu kali
dan Korban Ronald Alimudin meninggal karena pukulan keras benda tumpul pada
bagian leher sebanyak tiga kali.
-
Bahwa
setelah memukul Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin, pada sekitar
pukul 13.00 WIB Terdakwa mengambil sebilah golok di lemari ruang tengah
kemudian menuju ke kamar mandi utara untuk memotong leher korban Sri Magdalena
sampai terputus terpisah dari badannya.
-
Bahwa
Terdakwa membersihkan kedua tangannya sesaat ada pelanggan yang hendak dilayani
untuk membeli permen di warung
-
Bahwa
Terdakwa kembali ke kamar mandi untuk memotong lengan Korban Sri Magdalena dari
tangan hingga bahu supaya terpisah dari tubuhnya,
-
Bahwa
supaya tidak terlihat mencurigakan, Terdakwa membersihkan kedua tangan yang
banyak darah dan mencuci muka untuk melayani pelangganwarung yang membeli tiga
batang rokok Djarum Super.
-
Bahwa
Terdakwa segera meninggalkan pelanggan warung
dengan alasan sibuk dan ada pekerjaan lain didalam rumah yang mendesak
-
Bahwa
kemudian Terdakwa melanjutkan mengambil panci untuk merebus air beserta
potongan kepala Korban Sri Magdalena yang diakhiri dengan menyiram air mendidih
berisi kepala korban Sri Magdalena dari panci yang telah dipanaskan untuk
menyamarkan bau daging dan darah bagian tubuh Korban Sri Magdalena.
-
Bahwa
Terdakwa langsung menuju kamar mandi selatan untuk memotong leher korban Ronald
Alimudin sehingga terpisah dari badan, serta kedua tangannya, lalu mengambil
air mendidih dari panci yang telah dipanaskan kompor untuk menyiram potongan
kepala mayat Korban Ronald Alimudin supaya menyamarkan bau daging dan darah
bagian tubuh Korban Ronald Alimudin.
-
Bahwa
sekitar
pukul 16.00, Terdakwa mengambil satu kain pel untuk membersihkan bercak darah
di lantai ruang tengah, pada kasur Korban Ronald Alimudin, dan di lantai kamar
Korban Ronald Alimudin. Terdakwa setelah itu mengambil dua kantong sampah
berwarna hitam di warung untuk memasukkan potongan tubuh Korban Ronald Alimudin
dan Sri Magdalena.
-
Bahwa
Terdakwa memakai dua kantong sampah hitam itu untuk memasukkan satu mayat pada
satu kantong. Kantong sampah hitam pertama dimasukkan Korban Sri Magdalena dan
kantong sampah kedua dimasukkan Korban Ronald Alimudin.
-
Bahwa
kemudian kantong sampah hitam pertama dan kantong sampah hitam kedua diletakkan
di ruang tengah. Namun di ruang tengah penuh bercak darah dan Terdakwa
berinisiatif membersihkan dengan kain pel di kamar mandi yang telah digunakan
Terdakwa sebelumnya.
-
Bahwa
Terdakwa meninggalkan kedua kantong sampah hitam yang berisi Korban Ronalad
Alimudin dan Korban Sri Magdalena, dan berjalan menuju kamar mandi untuk
membersihkan kedua tangan dan muka yang berlumuran darah, serta mengganti
pakaian dan celana Terdakwa yang meninggalkan bercak darah.
-
Bahwa
Terdakwa kemudian memasuki kamar Korban Sri Magdalena dengan kondisi tubuh dan
pakaian bersih untuk mencari KTP dan Ijazah yang ditahan Korban Sri Magdalena.
Namun, Terdakwa tidak berhasil menemukan.
-
Bahwa
sekitar
pukul 17.30 WIB, Terdakwa membawa dua tas yang masing-masing berisi kantong
sampah hitam menuju kearah pintu depan dan keluar perumahan.
-
Bahwa
setibanya di depan pintu keluar perumahan, sempat Terdakwa bertemu dengan
seorang petugas keamanan dan menyapa lalu Terdakwa langsung menuju ke
pembuangan sampah diluar komplek perumahan.
-
Bahwa
Terdakwa menaruh kedua tas itu di tempat pembuangan sampah yang berjarak 50
(lima puluh) meter dari pintu keluar perumahan dengan tujuan membuang jenazah kedua korban
-
Bahwa
pada tanggal 31 Agustus 2008 sekitar pukul 05.00 WIB, seorang pemulung
menemukan kedua tas yang di dalamnya terdapat kantung plastik hitam yang
masing-masing berisi kedua mayat korban di tempat pembuangan sampah, kemudian
panik dan menarik perhatian warga sekitar.
-
Bahwa
pada tanggal 31 Agustus 2008, sekitar pukul 06.00 WIB, Saksi Dina Sari datang
ke rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin untuk bekerja. Namun
sesampainya di rumah, Saksi Dina Sari tidak menemukan Korban Sri Magdalena dan
Korban Ronald Alimudin serta Terdakwa. Maka Saksi Dina Sari melaporkan kejadian
kepada petugas keamanan.
-
Bahwa
berdasarkan rekonstruksi kejadian, maka Terdakwa bertujuan untuk menyembunyikan dan menghilangkan
mayat Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181jo. pasal 65 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bandung, 20 Oktober2008
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
BILAWAL
ANWAR, S.H., M.H.
|
JAKSA
PRATAMA NIP.230018286
|
ALI
AKBAR, S.H., M.H.
|
JAKSA
PRATAMA NIP.230017695
|
Renungan
BalasHapusRenungan Harian
Renungan Katolik
Katolik
Renungan Harian Katolik