Landasan
Historis
Sejarah
keberadaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak terlepas dari adanya
Kraton yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Kraton Yogyakarta didirikan oleh
Sultan Hamengku Buwono I pada 1756 M. Sebelum mendiami keraton Yogyakarta, Sultan
Hamengku Buwono I, yang memiliki nama lengkap Sri Sultan Hamengku Buwono
Senopati Ingalogo Ngabdulrahman Sayidin Panotogomo Kalifatullah, tinggal di
Kabupaten Sleman. Kraton sendiri digunakan sebagai pusat pemerintahan
kesultanan Yogyakarta. Kadipaten Pakualaman atau
Negeri Pakualaman atau Praja Pakualaman adalah salah satu dari empat Kerajaan
Jawa (Praja Kejawen)
yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1813.
Pertanahan
di Daerah Istimewa Yogyakarta terbagi dalam beberapa periode yaltu,
Periode sebelum tahun 1918. Padai masa ini tanah merupakan Domein
Raja. Raja berhak sepenuhnya atas tanah dan rakyat mempunyai hak menggarap
dengan dibebani menyerahkan hasil dari menggarap tanah sebesar 1/3. Kemudian periode tahun
1918 – 1954, pada periode ini semua tanah yang tidak dapat dibuktikan
dengan Hak Eigendom oleh pihak lain adalah Domein Kraton Ngayogyakarta
atau Puro Pakualaman. Di sini Kraton memberikan Hak Anggaduh (Hak untuk
mengelola tanah) ke Kelurahan. Selain itu Kraton memberikan tanah turun temurun
kepada rakyat yang akan dipergunakan rakyat. Tanah ini dikenal dengan
Sultan Ground.
Sultan Ground adalah Tanah Keraton yang belum
diberikan haknya kepada penduduk maupun kepada pemerintah desa, masih merupakan
milik keraton sehingga siapapun yang akan menggunakannya harus meminta ijin
kepada pihak Keraton. Tanah di Yogyakarta dengan status Sultan Ground merupakan
kesinambungan antara masa lalu dan masa kini untuk menghormati Kasultanan
Yogyakarta. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan
Piagam Kedudukan Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HB IX, secara resmi
mengakui keberadaan Kraton Yogyakarta, termasuk tanah tanahnya yang berstatus
sebagai keprabon dalem dan dede keprabon dalem. Walaupun tanah tanah itu telah
mengalami perkembangan dalam penguasaan dan penggunaannya, namun status
hukumnya senantiasa disesuaikan dengan konsep kerajaan, dimana Sultan adalah
penguasa tunggal. Berdasarkan Rijksblaad Kasultanan 1918 Nomor 16 jo.
Risjkblaad 1915 Nomor 23, dilakukan reorganisasi dengan tujuan memberikan hak
atas tanah kepada rakyat biasa dengan hak hak yang kuat. Tanah sultan ground
dibagi dua yaitu Crown Domain atau Tanah Mahkota dan Sultanaad Ground. Crown
Domain atau Tanah Mahkota tidak bisa diwariskan itu yang merupakan atribut
pemerintahan Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat, diantaranya Keraton, Alun-alun,
Kepatihan, Pasar Ngasem, Pesanggrahan Ambarukmo, Pesanggrahan Ambarbinangun,
Hutan Jati di Gunungkidul, Masjid Besar dan sebagainya. Sedangkan tanah
Sultanaad Ground (tanah milik Kasultanan) adalah tanah-tanah yang bisa
diberikan dan dibebani hak. Tanah tersebut merupakan wilayah kerajaan
Ngayogyokarto Hadiningrat yang tanahnya bisa dikuasai oleh rakyat.
Kemudian Periode tahun 1954 – 1984
urusan agraria atau pertanahan merupakan urusan rumah tangga Daerah Istimewa Yogyakarta
yang memberikan hak milik turun temurun (Erfelijk lndividuaeel Bezzits Recht)
atas bidang tanah kepada Warga Negara Indonesia
(Hak Milik). Sedangkan Kelurahan / Desa diberi hak untuk
mengurus dan mengatur administrasi pertanahan di Kelurahan / Desa.
Adapun tanda Sah Hak Milik di Provinsi DIY diluar Kota Praja adalah model D, E
dan Daftar (Register) letter C. Periode Tahun 1984 sampai sekarang. Sejak
tanggal 1 April 1984 UUPA (UU No. 5 Tahun 1960)
berlaku sepenuhnya di DIY berdasarkan Keppres No. 33 Tahun 1984 dan
mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 24 September 1984 berdasarkan SK
Mendagri No. 66 Tahun 1984.
Dengan
berlakunya Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tersebut merupakan bukti bahwa
Hak Atas Tanah di DIY sebelum tahun 1984 tetap diakui, sedangkan Hak
Tanah bekas Hak Barat yaitu Groose Akte sebelum tanggal 24 September 1961
dan Sertifikat Hak Atas Tanah sesudah tanggal 24 September 1961.
Sedangkan tanah-tanah yang tidak ada tanda bukti haknya sebagaimana diatas
merupakan tanah SG atau PAG.
Sebagai tanda
bukti Hak Atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan
Undang-undang Pokok Agraria meliputi Sertifikat yang meliputi: Hak Milik, Hak
Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Wakaf dan
Hak Tanggungan serta Hak Milik Satuan Rumah Susun. Sedangkan peraturannya
sebagai payung hukum yang mengatur status tanah di Provinsi.
Tanah D.I. Yogyakarta Sekarang
mejelaskan bahwa pertanahan Yogyakarta diatur dengan Undang-undang Nomor
5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya. Namun dalam praktek pelaksanaan
pelayanan pertanahan di DIY masih memperhatikan kebijakan Pemerintah Provinsi
DIY daerah swapraja. Sebagaimana dijelaskan dalam UUPA, hak dan wewenang dari
swapraja atau bekas tanah swapraja yang masih ada pada waktu berlakunya undang undang
ini hapus dan beralih kepada negara. Hal-hal yang bersangkutan dengan huruf a
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Tapi sampai sekarang,
peraturan pemerintah itu belum dibuat. Karena itulah UUPA di Yogyakarta belum
dilaksanakan sepenuhnya. Maka untuk menyelesaikan persoalan tersebut dikeluarkan
Undang Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta yang mana
memberi delegasi kepada pemerintah yogyakarta untuk mengatur keistimewaan
Yogyakarta dalam bidang pertanahan.
Mas izin share tulisan ini ke website IVAA ya, makasih banyak :)
BalasHapusSalam, melisa
email: ivaa@ivaa-online.org
Sering kalah dalam bermain Judi Online...!!!
BalasHapusMari coba dulu bermain bersama kami di website KharismaPoker yang bisa membawa anda menjadi jutawan setiap hari nya.
Hanya di KHARISMAPOKER anda bisa bermain 4 GAME dalam 1 ID : BandarQ, Domino, BandarPoker, Poker
Alasan mengapa anda harus bergabung di sini..?? Karena hanya di KharismaPoker anda bisa merasakan kemenangan dan kenikmatan bermain dengan sesama Player vs Player
NO ADMIN 100% NO BOTH serta Pelayanan yang sangat ramah, Tercepat dan online 24 jam.
Nikmati Berbagai HOT Promo Dari KharismaPoker : - Bonus Rollingan 0.3% - 0.5% (Setiap Hari Senin Jam 12 Siang) - Bonus Referral 10% + 10% = 20% (BERLAKU UNTUK SEUMUR HIDUP)
Minimal Deposit : Rp 20.000,-
Minimal Withdraw : Rp 20.000,-
Daftar di bawah ini
LINK ALTERNATIF : http://khpk288.com/?ref=register827
Ayo ditunggu apalagi mari buruan daftarkan diri anda sekarang juga..
Untuk INFO Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami
Link Alternatif : www.Khpk288.com
Renungan
BalasHapusRenungan Harian
Renungan Katolik
Katolik
Renungan Harian Katolik