P U T U S A N S E L A
No.
12/Pid.B/2012/PN.BDG
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa
dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa,
telah menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa
:
Nama Lengkap :Firmansyah bin Firman Utina;--------------------------
Tempat Lahir : Boyolali;--------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 23 (dua puluh tiga) tahun/ 21 Juli 1985;---------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki;-------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------------
Tempat
tinggal : Perumahan Surya Indah
Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng,
Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung;---------------------------------------------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh;------------------------------------------------------
Pendidikan : SMA;-------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dengasn jenis penahanan
Rumah Tahanan Negara (RUTAN ) oleh ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Penyidik Polisi Resort Bandung dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 1 September 2008sampai dengan
tanggal 21
September 2008;-------------------------------------------------------------------
2.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dengan jenis
penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 22 September 2008 sampai dengan 13
Oktober 2008;------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara
ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: Renaldi
Siangin-angin, S.H., M.H. ; Francisca Kertanegara S.H., LL.M; dan Betty
Kusumanegara S.H. advokat-advokat
pada kantor pengacara dan konsultan hukum SIANGIN-ANGIN & PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT
yang berkantor di Perumahan Bandung Indah Blok A Nomor 3 RT 1 RW 7 Kota
Bandung, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2008
yang didaftarkan di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. Reg
Perkara :
23/SK/2008 ;
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas-berkas
Terdakwa yang bersangkutan dalam perkara ini ;
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan yang
dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan hari Senin, 27 Oktober 2008 ;
--------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi atas
Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan pada hari Senin, 27 Oktober 2008
; -------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Pendapat Penuntut Umum atas
Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada hari Senin,
3 November 2008 ;
----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan
persidangan dengan Dakwaan berbentuk
primair subsidair oleh Penuntut Umum sebagaimana dimuat dalam Surat
Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-23/BANDUNG/10/2008 tertanggal 20 Oktober 2008, yang dibacakan di persidangan pada
hari Senin tanggal 27 Oktober 2008 yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut:
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN-----------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN KESATU-------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR-----------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 340 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR--------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo pasal 65 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------DAN---------------------------------------------------
DAKWAAN KEDUA---------------------------------------------------------------------------
Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181jo.pasal 65 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa
terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Nota
Keberatan atau Eksepsi yang dibacakan
di persidangan pada hari Senin, 27 Oktober 2008,
yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara
Terdakwa untuk memutus pada Putusan Sela dengan amar sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PRIMAIR--------------------------------------------
1.
Menerima Nota keberatan
atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa FIRMANSYAH
BIN FIRMAN UTINA untuk seluruhnya
atau untuk
sebagian;-------------------------------------------------------------------------------
2.
Menyatakan Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No.
Reg. Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 27 Oktober2008BATAL DEMI
HUKUM;---------------------------------------------------------------------------------
3.
Menetapkan agar
pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa FIRMANSYAH
BIN FIRMAN UTINA untuk tidak dilanjutkan;-----------------------------------
4.
Memulihakn hak Terdakwa
FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA dalam
hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;----------------------------
5.
Membebankan biaya
perkara kepada
negara;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------SUBSIDAIR------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,
maka Kami mohon Putusan dengan
mempertimbangkan
keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) ;
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum
Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan pendapatnya
terkait Nota Keberatan atau Eksepsi
secara tertulis yang disampaikan dan dibacakan di depan persidangan pada hari Senin tanggal 3 November 2008 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim pada
Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili untuk memutus dalam Putusan
Sela dengan Amar sebagai berikut;------------------------------
1. Menolak Nota
Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa untuk
seluruhnya ;--------------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa pengadilan Negeri
Kelas IA bandung berwenang mengadili perkara
tersebut;--------------------------------------------------------
3.
Melanjutkan persidangan berdasarkan
Surat Dakwaan dengan Nomor Reg Perkara
PDM-23/BANDUNG/08/2008 atas nama Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina
;-------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan
keberatan-keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut di atas, Majelis
Hakim terlebih dahulu akan menguji atau mempertimbangkan, apakah Nota Keberatan
atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1)
KUHAP;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 156 ayat (1) KUHAP telah
menentukan secara limitatif mengenai materi muatan Nota Keberatan atau eksepsi,
sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Tentang
Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, atau;----------------
2.
Tentang Surat Dakwaan tidak dapat diterima, atau;---------------------------------
3.
Tentang
Surat Dakwaan harus dibatalkan (batal demi hukum);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi dengan perincian sebagai berikut
:
I.
Nota
Keberatan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang secara relatif (RELATIVE
COMPETENCE) untuk mengadili perkara terdakwa berdasarkan tempat terjadinya
tindak pidana;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a.
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa
Penuntut Umum bertentangan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan
Pasal 84 ayat (2) KUHAP ;----------
II.
Nota keberatan mengenai Surat Dakwaan batal demi hukum (Van rechtwege nietiege atau null and void);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Nota keberatan mengenai Surat Dakwaan batal demi hukum
karena Dakwaan Tidak Cermat dan
Tidak Jelas dalam menguraikam fakta-fakta terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa yang menyebabkan
Surat Dakwaan batal demi hukum, karena melanggar ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP ( Obscuur Libel);-------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,.
bahwa setelah melihat dan mempelajari perincian dari Nota
Keberatan atau eksepsi Penasihat
Hukum Terdakwa tersebut di atas, maka Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 156
ayat (1) KUHAP;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa telah
memenuhi ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP, maka selanjutnya Majelis Hakim
akan mempertimbangkan materi Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Keberatan Ad. I huruf a;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum
Terdakwa dalam materi nota keberatan atau Eksepsi
Pertama huruf a, mengemukakan tentang Pengadilan
Negeri Bandung tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara Terdakwa,
dan dalam Nota Keberatannya, Penasihat Hukum mengemukakan dalil-dalil sebagai
berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
.
§ Didasarkan pada tempat dimana terdakwa diketemukan
berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang hukum Pidana menyatakan, ” Pengadilan negeri yang
di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan,
hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman
sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri
itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak
pidana itu dilakukan”. Berdasarkan
Pasal tersebut, maka jelas bahwa,
Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan
Surat Dakwaan tidak
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena Terdakwa diketemukan di rumah saudaranya di Saguling, Kabupaten Bandung Barat maka
pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, sudah
seharusnya Surat Dakwaan ini dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa terhadap materi Nota Keberatan atau Eksepsi tersebut, Penuntut Umum
memberikan pendapatnya secara tertulis sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
§
Kompetensi relative
pengadilan tetaplah di Pengadilan Negeri Bandung ;------
§
Bahwa tindak pidana
terjadi di Bandung maka akan menjadi kewenangan relative ( Relative Competence ) suatu Pengadilan Negeri Bandung jika terjadi
suatu tindakan pidana didaerahnya ( locus
delicti );-----------------------
§
Adanya saksi – saksi
yang bertempat tinggal di wilayah Bandung adalah fakta –fakta yang ada
menguatkan teori akibat tentang locus
delicti peristiwa pidana dan di
tempat dimana akibat perbuatan terjadi
;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan materi Nota Keberatan atau Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa ini, Majelis
Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa mengenai kewenangan relatif mengadili suatu Pengadilan Negeri (relative
competence) telah diatur dalam Bab X, Bagian Kedua, pasal 84 KUHAP sebagai
berikut:--------------------------------------------------------------
1)
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara
mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
2)
Pengadilan negeri yang did aerah hukumnya terdakwa
bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan,
hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman
sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu
daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak
pidana itu dilakukan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa kewenangan mengadili pada perkara terdakwa Firmansyah bin Firman Utina
adalah Pengadilan Negeri Bandung karena sesuai dengan pasal 84 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai kewenangan relatif mengadili
berdasarkan wilayah hukum dimana kebanyakan keberadaan atau kediaman saksi yang
dipanggil berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung;-------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan ” Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara
mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.” ;--------
Menimbang,
bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (2)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana meskipun locus delicti tempat
ditemukannya Terdakwa didaerah hukum Pengadilan
Negeri Kabupaten Bandung namun penyidikan dan penuntutannya dilakukan di wilayah
hukum Pengadilan Negeri Bandung;--------------
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap proses peradilan dilakukan dengan asas
sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka asas peradilan tersebut dapat terwujud
jika perkara diadili di Pengadilan Negeri Sleman guna efektivitas dan
kenyamanan para saksi agar pemeriksaan tidak perlu diulang kembali;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
maka materi kesatu dari Nota Keberatan atau Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa
mengenai Pengadilan
Negeri Sleman tidak berwenang secara relatif untuk
mengadili perkara Terdakwa, dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengenai Keberatan Ad. II huruf a;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi nota keberatan atau eksepsi yang
kedua huruf a, mengemukakan bahwa Surat
Dakwaan Batal Demi Hukum dikarenaka
ketidakjelasan Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam menguraikan fakta-fakta
terkait Perbuatan pidana sehingga dakwaan kabur (obscuur libel) yang dilakukan oleh Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa mengemukakan dalil-dalil
sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
§ Bahwa dalam Surat
Dakwaan Primair maupun Subsidair , penguraian fakta kejadian perbuatan pidana
tidak dirumuskan secara jelas. Terlihat dari kutipan Surat Dakwaan terdapat Kecerobohan
Penuntut Umum dengan tidak memasukkan fakta yang sangat penting, terlihat di dalam Surat Dakwaan yang Kami
kutip sebagai berikut ;---------------------------------------------------
Bahwa
Terdakwa bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga Korban Ronald
Alimudin dan Korban Sri Magdalena sejak Oktober 2007. Korban Ronald Alimudin
menderita penyakit yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas apapun,
dan harus selalu berbaring di tempat tidur. Di keluarga tersebut, tugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan
memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald Alimudin. Selain Terdakwa,
Keluarga tersebut juga mempekerjakan pembantu rumah tangga lain yaitu Saksi
Dina Sari. Yang mengurus pekerjaan rumah tangga yang lainnya dengan waktu
bekerja dari pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB;
Selanjutnya di dalam
Surat Dakwaan juga terdapat uraian fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Korban Sri Magdalena
datang dengan membawa barang belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah
tangga. Lalu Terdakwa membantu memasukan barang belanjaan kebutuhan rumah ke
dapur dan barang belanjaan kebutuhan warung disimpan di warung milik Korban Sri
Magdalena. Setelah Terdakwa menyimpan barang belanjaan di warung, Terdakwa
meminjam uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk
meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian korban Sri Magdalena ke
dapur dan tidak lama kemudian kembali ke warung menanyakan kepada Terdakwa
“Dina Sari kemana”, dijawab oleh Terdakwa “pulang”, korban Sri Magdalena
menanyakan lagi : “kenapa pulang”, dijawab oleh Terdakwa “karena ada bapaknya datang
dari Garut”, dijawab oleh korban Sri Magdalena ”kenapa sama kamu diizinkan”,
dijawab oleh Terdakwa: “karena sebelumnya Dina sari katanya telah meminta izin
sama ibu”. Selanjutnya korban Sri Magdalena mengatakan kepada Terdakwa “Kamu kan Man bekerja sudah lama harus tegas
dong, tambah di warung banyak permen yang hilang”, dijawab oleh Terdakwa :
“Kan suka diganti sama saya kalau ada yang hilang mah”, korban Sri Magdalena
mengatakan lagi “Ngasih obat sama Bapak telat, yang benar kamu sekarang
kerjanya, lalu Terdakwa menjawab “Saya sudah benar kerjanya”. Kemudian korban
Sri Magdalena pergi ke ruangan tengah dan Terdakwa merasa korban Sri Magdalena
memperlihatkan roman yang tidak senang dengan Terdakwa;-------------------
Di dalam dakwaan halaman empat sampai lima juga
disebutkan :
Bahwa
Terdakwa merasa diberi perlakuan tidak menyenangkan oleh Korban Sri Magdalena,
ketika Terdakwa berada di halaman belakang rumah untuk membuka saluran drainase
menggunakan linggis. Namun seketika Firmansyah mengurungkan niatnya untuk
membersihkan saluran drainase setibanya di halaman belakang, karena merasa
kesal atas perlakuan Korban Sri Magdalena di warung tadi. Terdakwa yang sudah
mempersiapkan linggis di dapur tersebut benar-benar sudah tidak bisa mengontrol
emosinya dan tidak menjalankan perintah Korban Sri Magdalena untuk membuka
saluran drainase. Ketika amarah tersebut tidak bisa dibendung lagi dan memang
tidak tersalurkan, Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang Terdakwa
bawa dari halaman belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang sedang
berbaring di atas sofa menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut yang
berjarak 15 meter dari halaman belakang pada pukul 12.00 WIB. Seketika juga
Terdakwa langsung memukul leher Korban Sri Magdalena menggunakan linggis
sebanyak dua kali yang menyebabkan Korban Sri Magdalena terjatuh dari sofa
sambil berteriak, “Aduh!” dan menjatuhkan satu pukulan lagi menggunakan linggis
ke wajah Korban Sri Magdalena;----------------------------------------------------------------------------
- Uraian-uraian
dakwaan sebagaimana yang kami kutip di atas telah membuat tidak terang
fakta yang sebenarnya terjadi. Pasalnya, Terdakwa diperkirakan telah
bekerja kepada korban kurang lebih satu tahun, tetapi saksi Dina Sari
tidak disebutkan secara jelas sejak kapan dia bekerja kepada korban. Hal
ini tentunya penting disebutkan mengingat bahwa dalam dakwaan korban
mengatakan bahwa “terdakwa bekerja sudah lama”. Sudah lama atau sebaliknya
harus ada elemen lain untuk dijadikan parameter, elemen lain disini
tentunya adalah masa kerja saksi Dina Sari sendiri. Mana mungkin bisa
dipastikan bahwa Terdakwa bekerja sudah lama sedangkan waktu mulai
bekerjanya Saksi Dina Sari tidak disebutkan dalam surat dakwaan.;-------------
Perlu
diketahui bahwatugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan
sehari-hari Korban Ronald Alimudin, sedangkan urusan rumah tangga lainnya
dikerjakan olehSaksi Dina Sari. Namun, dalam surat dakwaan yang disusun oleh
Penuntut Umum terdapat fakta yang sulit untuk dimengerti, yakni terdakwa juga
melakukan pekerjaan di luar pekerjaan utamanya, yakni membuka saluran drainase.
Dakwaan Penuntut Umum sungguh mengada-ada. Telah secara jelas disebutkan di
awal bahwa terdakwa hanya mempunyai tugas utama untuk merawat dan memenuhi
kebutuhan sehari-hari korban Ronald Alimudin tetapi ternyata pekerjaan lain di
luar itu juga dikerjakan oleh korban. Sebenarnya pekerjaan pasti Terdakwa
apa?.;-----
- Berdasarkan
Hal-hal yang telah Kami jelaskan menjadikan Surat Dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) yang berakibat sulitnya Terdakwa untuk
melakukan pembelaan diri. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor.
Reg.Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 20Oktober 2008 yang
dibacakan pada tanggal 27 Oktober2008 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal
143 ayat (2) sub b KUHAP dan sekaligus menetapkan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah BATAL DEMI HUKUM. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan
Penasehat Hukum atau eksepsi
tersebut, Penuntut umum memberikan pendapatnya yaitu ,bahwa
apa yang dikemukakan terdakwa atau Penasihat Hukumnya yang mempertanyakan
pengkualifikasian kedudukan Terdakwa dalam Surat Dakwaan, apakah Terdakwa
sebagai yang melakukan (plegen), atau sebagai yang menyuruh melakukan
(doenplegen), atau sebagai yang turut serta melakukan (medeplegen)yang telah
menyentuh pokok perkara seharusnya dilakukan di agenda persidangan selanjutnya,
Penasihat Hukum Terdakwa juga menyatakan dalam Nota Keberatannya bahwa Surat
Dakwaan Tidak Jelas Dalam Menyebutkan Fakta Dalam Uraian Perbuatan hanyalah
dalih daripada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk dapat membatalkan adanya
surat dakwaan dengan cara mencari-cari kesalahan yang dirasa tidak objektif sehingga
kami selaku Penuntut Umum tidak setuju dengan pendapat Tim Penasihat Hukum
Terdakwa.:-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan
atau Eksepsi yang diajukan oleh
Penasihat Hukum Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina, Majelis Hakim memberikan
pertimbangan sebagai berikut
;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengkualifikasian kedudukan sebagaimana yang
pertanyakan Tim Penasihat Hukum dalam Nota Keberatannya atau Eksepsi seharusnya di ajukan pada
agenda persidangan berikutnya sesuai dengan tahapan persidangan dimana
fakta-fakta yang menyentuh daripada pokok-pokok perkara yang perlu
dibuktikan harus diajukan di acara persidangan
pemeriksaan alat bukti dan barang bukti sesuai dalam Peraturan Tahapan
Persidangan yang diatur dalam Pasal …..
KUHAP;----------------------------------------------------------------------
- Pembahasan segala alat-alat bukti dalam rangkaian
perbuatan dapat diajukan di acara pemeriksaan alat bukti, dengan dmikian
segala tindakan pidana Terdakwa sudah dijelaskan berdasarkan fakta-fakta
yang dirasa masih perlu tindakan pembuktian lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah membaca dan
mempelajari Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, mengenai perbuatan
hukum terhadap pengklasifikasian Kedudukan Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina
yang diterangkan dalam Surat Dakwaan PDM-23/BANDUNG/08/2008
tertanggal Senin, 27 Oktober 2008 akan dibuktikan di sidang pemeriksaan yang
didasarkan pada alat pembuktian pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti untuk
menetapkan kedudukan
Terdakwa;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut M. Yahya
Harahap , S.H. dalam bukunya yang berjudul Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP dalam halaman 132 yang dimaksud dengan
cermat adalah ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam memuat dan merumuskan pasal
yang didakwakan, cara tindak pidana dilakukan dan keadaan-keadaan yang melekat
pada tindak pidana sehingga tidak terdapat adanya kekurangan atau kekeliruan
yang dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan, atau tidak dapat dibuktikannya
Dakwaan itu sendiri;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pasal 143
ayat (2) huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa “uraian cermat, jelas dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan”;--
Menimbang, bahwa menurut Soekarti
Darmabrata, S.H. dan Junaedi, S.H, LL.M. dalam Kuliah Praktik Hukum Pidana, suatu Surat Dakwaan harus memenuhi
syarat formil dan materiil agar dapat disebut sebagai Surat Dakwaan yang
cermat, jelas dan lengkap. Syarat formil sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf
a KUHAP, meliputi;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pembubuhan tanggal dan tanda tangan Penuntut
Umum;--------------------------
- Surat Dakwaaan harus membubuhi identitas terdakwa ,
nama lengkap, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, pekerjaan,
umur dan tempat tanggal
lahir;-----------------------------------------------------------------------------
- Syarat materiil harus mencantumkan tindak pidana yang
dilakukan, siapa yang melakukan tindak pidana, dimana tindak pidana
dilakukan, kapan tindak pidana dilakukan, bagaimana tindak pidana
dilakukan, akibat apa yang ditimbulkan, apa yang mendorong untuk
melakuakan tindak pidana tertentu ( delik tertentu ), ketentuan-ketentuan
pidana yang diterapkan;--------------------
Menimbang,
bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam materi Nota Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum mengenai Surat Dakwaan
Penuntut Umum batal demi hukum karena pelanggaran pasal 143 ayat (2) huruf (b)
KUHAP (obscuur libel) mengenai rumusan perbuatan dalam Surat Dakwaan dinyatakan tidak terbukti
adanya pelanggaran. Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah
memenuhi syarat materiil suatu Dakwaan dan telah memenuhi unsur-unsur yang disebutkan
dalam pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Oleh karena itu, Nota Keberatan yang
diajukan ileh Penasihat Hukum Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina terhadap
Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan TIDAK
DAPAT DITERIMA;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa materi Nota Keberatan atau Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Firmansyah bin Firman Utina dinyatakan tidak dapat diterima maka pemeriksaan
perkara harus dilanjutkan mengingat ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) dan ayat
(2)
KUHAP;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan dalam pasal 156 ayat (1) , Pasal 143
ayat (2) huruf b dan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana, ketentuan dalam
Pasal 340 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 388 jo 65 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 181 jo 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang0Undang Nomor 49 tahun 2009 beserta
perubahannya tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang
lain;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI----------------------------------------
1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung berwenang secara relatif untuk mengadili perkara dengan
Nomor Register: 12/Pid.B/2012/PN.SLMN atas nama
Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina;------------------------------
2.
Menyatakan
Nota Keberatan atau Eksepsi yang
diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Firmansyah
bin Firman Utina.tidak dapat diterima untuk
seluruhnya;-------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Firmansyah
bin Firman Utina dengan Nomor
Register Perkara: PDM-23/BANDUNG/08/2008
tertanggal 20 Oktober 2008 yang dibacakan di persidangan
pada hari Rabu, 27 Oktober 2008 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar
pemeriksaan selanjutnya;------------------------------
4. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Firmansyah
bin Firman Utina oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk dilanjutkan;-------------
5. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir
dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada hari---------- oleh Majelis Hakim yang terdiri dari
--------------------------S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua;_____________, S.H dan DIMAS______________,
S.H. yang keduanya sebagai Hakim
Anggota. Putusan Sela dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang
terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ______________, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sleman,
dengan dihadiri oleh ____________, S.H., M.Hum. sebagai
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat
Hukumnya;
HAKIM-HAKIM
ANGGOTA,
,
S.H.,M.H
, S.H.
|
HAKIM KETUA,
S.H., M.H.
|
PANITERA PENGGANTI
, S.H.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar