Profile

Minggu, 09 Juni 2013

contoh eksepsi / nota keberatan pidana

NOTA KEBERATAN
(EKSEPSI)
PENASIHAT HUKUM TERDAKWA
Terhadap Surat Dakwaan  Penuntut Umum

Nomor Reg. Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008

Tertanggal  27 Oktober 2008

Dalam Perkara Nomor Register : 12/Pid.B/2008/PN.Bdg

Atas Nama Terdakwa  : FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA

Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Pemeriksa Perkara Pidana
Atas nama Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA

Dengan Nomor Register Perkara 12/Pid.B/2008/PN.Bdg

Di Pengadilan Negeri Bandung
Bandung

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Kevin Eduard Matindas, S.H., M.H
2.      HilmanFathoni, S.H.
KeduaPenasihat Hukum tersebut merupakan anggota dari MATINDAS PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT yang berkantor di Perumahan Bandung Indah Blok A Nomor 3 RT 1 RW 7 Kota Bandung, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2008 bertindak sebagai Penasihat Hukum untuk dan atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap            : Firmansyah bin Firman Utina
Tempat Lahir               : Boyolali
Umur/Tanggal Lahir    : 23 (dua puluh tiga) tahun/ 21 Juli 1985
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
Kebangsaan                 : Indonesia
Tempat tinggal        : Perumahan Surya Indah Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Buruh
Pendidikan                  : SMA
Untuk kemudian sebagai Terdakwa dalam perkara pidana dengan Nomor Reg. Perkara 12/Pid.B/2008/PN.Bdg tanggal  27 Oktober2008.
DIDAKWA
DAKWAAN KESATU :
Primer             : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 340 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsider          : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)·       
DAKWAAN KEDUA :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis Hakim yang kami hormati
Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Serta saudara-saudaraku tercinta yang menjunjung tinggi keadilan
Perkenankan kami, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari kantor Advokat MATINDAS PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT, berkedudukan di Perumahan Bandung Indah Blok A Nomor 3 RT 1 RW 7 Kota Bandung bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina, dengan ini menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan No register perkara: PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 27 Oktober2008 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ali Akbar, S.H., M.H. dan Bilawal Anwar, S.H., M.H.Selanjutnya, kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama Terdakwa Sdr. Firmansyah bin Firman Utina mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi dalam proses persidangan ini.

POKOK-POKOK  NOTA KEBERATAN

 


1.        Penuntut Umum tidak cermat di dalam menentukan pengadilan mana yang seharusnya mengadili perkara a quo.
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPyang berbunyi :
Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa
bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau
ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,
apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih
dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan
pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu
dilakukan.
Berdasarkan Pasal tersebut, maka jelas bahwa, Pengadilan Negeri Bandung tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat Dakwaantidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena Terdakwa diketemukan di rumah saudaranya di Saguling, Kabupaten Bandung Barat maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung.

2.       Surat Dakwaan tidak jelas dalam menyebutkan fakta dalam uraian perbuatan
Kecerobohan Penuntut Umum tidak memasukkan fakta yang sangat penting,  terlihat di dalam Surat Dakwaan pada halaman duayang Kami kutip sebagai berikut:
-                  Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena sejak Oktober 2007. Korban Ronald Alimudin menderita penyakit yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas apapun, dan harus selalu berbaring di tempat tidur. Di keluarga tersebut, tugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald Alimudin. Selain Terdakwa, Keluarga tersebut juga mempekerjakan pembantu rumah tangga lain yaitu Saksi Dina Sari. Yang mengurus pekerjaan rumah tangga yang lainnya dengan waktu bekerja dari pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB;
Selanjutnya di dalam Surat Dakwaan juga terdapat uraian fakta-fakta sebagai berikut :
-                      Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Lalu Terdakwa membantu memasukan barang belanjaan kebutuhan rumah ke dapur dan barang belanjaan kebutuhan warung disimpan di warung milik Korban Sri Magdalena. Setelah Terdakwa menyimpan barang belanjaan di warung, Terdakwa meminjam uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian korban Sri Magdalena ke dapur dan tidak lama kemudian kembali ke warung menanyakan kepada Terdakwa “Dina Sari kemana”, dijawab oleh Terdakwa “pulang”, korban Sri Magdalena menanyakan lagi : “kenapa pulang”, dijawab oleh Terdakwa “karena ada bapaknya datang dari Garut”, dijawab oleh korban Sri Magdalena ”kenapa sama kamu diizinkan”, dijawab oleh Terdakwa: “karena sebelumnya Dina sari katanya telah meminta izin sama ibu”. Selanjutnya korban Sri Magdalena mengatakan kepada Terdakwa “Kamu kan Man bekerja sudah lama harus tegas dong, tambah di warung banyak permen yang hilang”, dijawab oleh Terdakwa : “Kan suka diganti sama saya kalau ada yang hilang mah”, korban Sri Magdalena mengatakan lagi “Ngasih obat sama Bapak telat, yang benar kamu sekarang kerjanya, lalu Terdakwa menjawab “Saya sudah benar kerjanya”. Kemudian korban Sri Magdalena pergi ke ruangan tengah dan Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memperlihatkan roman yang tidak senang dengan Terdakwa;
Uraian-uraian dakwaan sebagaimana yang kami kutip di atas telah membuat tidak terang fakta yang sebenarnya terjadi. Pasalnya, Terdakwa diperkirakan telah bekerja kepada korban kurang lebih satu tahun, tetapi saksi Dina Sari tidak disebutkan secara jelas sejak kapan dia bekerja kepada korban. Hal ini tentunya penting disebutkan mengingat bahwa dalam dakwaan korban mengatakan bahwa “terdakwa bekerja sudah lama”. Sudah lama atau sebaliknya harus ada elemen lain untuk dijadikan parameter, elemen lain disini tentunya adalah masa kerja saksi Dina Sari sendiri. Mana mungkin bisa dipastikan bahwa Terdakwa bekerja sudah lama sedangkan waktu mulai bekerjanya Saksi Dina Sari tidak disebutkan dalam surat dakwaan.
             Perlu diketahui bahwatugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald Alimudin, sedangkan urusan rumah tangga lainnya dikerjakan olehSaksi Dina Sari. Namun, dalam surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terdapat fakta yang sulit untuk dimengerti, yakni terdakwa juga melakukan pekerjaan di luar pekerjaan utamanya, yakni menjagawarungkorban. Dakwaan Penuntut Umum sungguh mengada-ada. Telah secara jelas disebutkan di awal bahwa terdakwa hanya mempunyai tugas utama untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari korban Ronald Alimudin tetapi ternyata pekerjaan lain di luar itu juga dikerjakan oleh korban. Sebenarnya pekerjaan pasti dari Saudara Terdakwa apa?.
Berdasarkan Hal-hal yang telah Kami jelaskan menjadikan Surat Dakwaan  menjadi kabur (obscuur libel, yang berakibat sulitnya Terdakwa untuk melakukan pembelaan diri. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg.Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 20Oktober 2008 yang dibacakan pada tanggal 27 Oktober2008 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP dan sekaligus menetapkan bahwa Surat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum adalah BATAL DEMI HUKUM.






PERMOHONAN

 



Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat,
Pengunjung sidang yang Kami hormati,

Berdasarkan pada Pokok-Pokok Nota Keberatan yang Kami uraikan d atas, maka Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINAmemohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

PRIMAIR

      1.            Menerima Nota keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA  untuk seluruhnya atau untuk sebagian;
      2.            Menyatakan Surat Dakwaan  Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008tertanggal 20 Oktober2008BATAL DEMI HUKUM;
      3.            Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA untuk tidak dilanjutkan;
      4.            Memulihkan hak Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
      5.            Membebankan biaya perkara kepada negara.

SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian Nota Keberatan (Eksepsi) Kami sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada Majelis Hakim Yang Mulia sehingga dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa
Lex inusta on est lex
Bandung,27 Oktober2008

MATINDAS PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT



Kevin Edward Matindas, S.H., M.H.                         Hilman Fathoni, S.H.



5 komentar: