Profile

Senin, 17 Oktober 2011

Persaingan Antarpenegak Hukum

Meski KPK memang diartikan sebagai leading sector penegakan hukum
antikorupsi, bukan berarti mereka tidak punya kewajiban membentuk pola
kerja sama yang baik dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dari segi
sumber daya, KPK bisa kita katakan sebagai lembaga luar biasa dengan
kemampuan kelembagaan yang terbatas.
Mustahil rasanya berharap pada KPK semata, tanpa mendorong perbaikan
pada kejaksaan dan kepolisian."
SALAH satu teori hukum yang mendasari dibuatnya beberapa lembaga untuk
menangani satu hal yang sama ialah harapan terciptanya kompetisi
antarlembaga penegak hukum. Dengan demikian, tercipta semacam persaingan
dalam rangka membuat mereka benar-benar mengerjakan tugas dengan baik
dan mereka pun akan berlomba-lomba untuk menegakkan hukum.

Dalam analisis itulah negara menciptakan semacam persaingan antarlembaga
penegak hukum untuk mengikis penyakit di negeri ini, yakni korupsi.
Korupsi yang berurat dan berakar kuat dalam sistem pemerintahan kita
menyiratkan pentingnya pembuatan lembaga-lembaga yang ikut mendorong
penegakan hukum. Mereka bisa bersaing untuk memberantas korupsi.
Dalam konsep bersaingan itulah mereka bisa saling `sontek' soal upaya
pemberantasan korupsi. KPK, kepolisian, dan kejaksaan pun mengalami hal
yang sama.

Masih dalam cara pandang hukum, ada pula teori yang mengaitkan keinginan
untuk membangun koordinasi dan kerja sama di balik beberapa lembaga yang
mengerjakan hal yang sama. Meski berbeda, tujuan dari hal itu sama,
yakni mendorong penegakan hukum menjadi lebih cepat melalui kerja sama
di antara lembaga-lembaga yang ada. Jika kompetisi dilakukan demi
prestasi penegakan hukum, koordinasi juga dilakukan demi kesatuan
prestasi penegakan hukum, termasuk penegakan hukum antikorupsi.
Karenanya, meski secara teori keduanya kelihatan berlawanan,
sesungguhnya tidak dalam praktik. Mereka akan berlomba untuk menunjukkan
hasil yang luar biasa dan akan bekerja sama dalam melawan musuh yang
luar biasa.

Cara pandang penegakan hukum antikorupsi kemudian hadir melalui
keduanya. Lihat saja bila ketiga lembaga itu diberi kewenangan untuk
menggasak korupsi. Meski begitu, harus ada catatan dengan garis tebal
bahwa KPK, yang diciptakan paling terakhir, diberi kewenangan (plus
harapan) untuk memberikan contoh (trigger mechanism) yang bisa menjadi
batu loncatan bagi perbaikan kejaksaan dan kepolisian. Melalui hal
tersebut diharapkan, kejaksaan dan kepolisian kemudian terpacu untuk
berprestasi atas kinerja prestisius yang dilakukan KPK. Ke depan, itu
menjadi semacam pemicu bagi me reka untuk segera menunjukkan prestasi
agar KPK tidak perlu terlalu lama memberikan citra trigger mechanism
yang diperintahkan undangundang. Pada saat yang sama, jika ada hambatan,
mereka akan bekerja sama dalam menyelesaikannya.
Konfrontasi Sayangnya, citra ideal itu tidak terlaksana. Alih-alih
berkompetisi dalam prestasi, yang tercipta malah konfrontasi dalam
menegaskan prestasi. Alihalih bekerja sama, yang tercipta malah saling
menjatuhkan. Dalam banyak perkara, kepolisian dan kejaksaan seakan tidak
bekerja dalam konteks pemberantasan korupsi, tetapi malah memberantas
antikorupsi. Kasus cicak vs buaya yang dulu pernah muncul paling tidak
bisa merepresentasikan hal itu.

Tidak selesai di situ, dalam banyak perkara, percepatan pemberantasan
korupsi terhambat oleh ketiadaan kerelaan untuk sebuah kompetisi sehat
demi prestasi penegakan hukum.
Begitu juga untuk koordinasi. Misalnya, salah satu penyakit dalam upaya
koordinasi dan supervisi. KPK sering kali gagal melakukan koordinasi dan
supervisi karena tidak ada kerelaan dari kepolisian dan kejaksaan untuk
membuka diri dan keinginan bekerja sama dalam penegakan hukum
antikorupsi. Dalam banyak perkara, itu terjadi dengan kekerapan yang
tinggi dan belum mampu dikontrol.

Boleh jadi, al itu makin menjadi karena lembaga-lembaga yang ada sebagai
penyokong penegakan hukum malah ikut memberikan kesan konfrontasi yang
mendalam. Pernyataan keliru, dari beberapa petinggi DPR yang
berkeinginan membubarkan KPK, boleh jadi merupakan simbol ketidakpahaman
terhadap teori kompetisi dan kerja sama diba lik lembaga-lembaga penegak
hukum yang berada pada koridor yang sama.

Kepentingan politik juga merupakan distorsi model penegakan hukum yang
se harusnya berkompetisi dan pada saat yang sama harus ada kerja sama.
Para peting gi politik yang memegang kekuasaan sebagai peja bat negara
sering kali memainkan faktor kekuasaan untuk menyetir lemba ga pene gak
hu kum yang menghambat kepentingan penguasa.

Dalam kasus Nazaruddin mi salnya, tentu terjadi keanehan.

Dalam beragam kesempatan, terlihat benar jika tidak tercipta koordinasi.
Beberapa informasi kemudian tidak sampai ke KPK. Bahkan, ketika sampai,
informasi itu sering kali telat. Isi pernyataan Kapolri pun berbeda jauh
dari penyataan Menteri Hukum dan HAM yang membicarakan penjemputan
Nazaruddin di luar negeri.

Atau, ketika KPK sangat telat mengetahui Nazaruddin telah berpindah
tempat dan tidak lagi di Singapura. Boleh jadi, andai bukan pernyataan
Kemenlu Singapura yang membukanya secara terang benderang, KPK tak
kunjung diberi tahu soal perpindahan Nazaruddin, meski hal itu telah
diberitahukan kepada pemerintah Indonesia.

Kita tentunya kembali mengulang pertanyaan klasik perihal ada tidaknya
koordinasi dan kerja sama sekaligus kompetisi dalam menegakkan hukum,
jika pada saat sama yang tercipta ialah kebingungan dan ketiadaan
informasi bagi lembaga yang diidealkan bekerja untuk memberantas
korupsi. Mudah merumuskan bahwa ada yang tidak tepat dalam konteks kerja
sama dan kompetisi yang tidak sehat antarlembaga penegakan hukum. Lebih
miris lagi, kegagalan penegakan itu juga disebabkan lembaga penegakan
hukum yang tidak bekerja secara optimal, tertata, efektif, dan efisien.

Momentum perbaikan Tentu ada banyak momentum perbaikan yang bisa dilaku
kan untuk menguatkan kembali tujuan kompetisi dan kerja sama tersebut.

Dua di antaranya tentu saja momentum pergantian komisioner KPK dan
rencana revisi UU KPK yang ada saat ini.

Perihal per gantian komi sioner, tentu tidak bisa tidak dilaku kan,
sehingga ada harapan bagi komisioner baru untuk kembali memolakan model
program kerja sama dan tata kelola kompetisi antarlembaga penegak hukum.
Meski KPK memang ditahbiskan sebagai leading sector penegakan hukum
antikorupsi, bukan berarti mereka tidak punya kewajiban membentuk pola
kerja sama yang baik dengan lembaga penegak hukum lainnya. Dari segi
sumber daya, KPK bisa kita katakan seba gai lembaga luar biasa dengan
kemampuan kelembagaan yang terbatas. Mustahil ra sanya berharap pada KPK
semata, tanpa mendo rong per baikan pada kejaksaan dan kepolisian.
Sebab, dalam konsep kerja sama dan kompetisi, mereka harus bekerja sama
untuk saling menguatkan dan berkompetisi untuk menyelesaikan semua
persoalan korupsi yang ada.

Pergantian komisioner bisa menjadi momentum perbaikan hal-hal yang belum
terkelola dengan baik. Karenanya, Pansel KPK pun harus membacanya secara
jeli untuk memilih orang yang mampu mengawal pola kerja sama tersebut.
Namun, hal itu bukan berarti diterjemahkan dengan meloloskan kandidat
kejaksaan dan kepolisian untuk komisioner KPK, melainkan harus
diterjemahkan sebagai pemilihan orang yang pas dalam kerangka membangun
kompetisi dan kerja sama antarlembaga. Hal yang mustahil dilupakan ialah
momentum perubahan UU KPK. Jika memang harus dilaksanakan sebagai bagian
dari upaya sinkronisasi semua aturan penegakan hukum antikorupsi,
perbaikan menuju ke arah kompetisi dan kerja sama yang baik harus
diupayakan secara maksimal.
Independensi penyidik KPK sangatlah penting. Hal tersebut menjadi
prasyarat mutlak bagi terciptanya kerja sama antarlembaga yang
diinginkan dalam kewenang an koordinasi dan supervisi.

Namun, lagi-lagi keduanya punya peluang terbajak oleh kekuatan politik.
Seleksi komisioner berpeluang terbajak oleh kekuatan politik melalui fit
and proper test. Kita sering kali khawatir dengan DPR yang bukannya
memilih kandidat yang terbaik dan jempolan, melainkan malah menyembelihnya.
Begitu juga upaya revisi UU KPK.
Ada kekhawatiran besar bila kekuatan politik bukannya mengagregasi
fungsi dan daya jelajah KPK, melainkan malah menjinakkan kewenangan KPK.

Karena itu, kerja keras tetap harus dilakukan. Publik harus mengawal
proses seleksi yang dilakukan KPK maupun proses amendemen UU KPK. Dari
situ, harapan terciptanya tujuan dari kompetisi dan kerja sama
antarlembaga penegak hukum dalam menegakkan hukum antikorupsi akan
terlaksana. Bila hal tersebut gagal dilakukan, tentu saja akan menjadi
penanda bahwa kita makin terpuruk dalam citra penegakan hukum.

=Zainal Arifin Mochtar Pengajar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UGM
Yogyakarta dan Direktur Pukat Korupsi FH UGM Yogyakartagn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar