1.
Pembuktian Menurut Prof. Soepomo
Dalam
arti luas membuktikan berarti, membenarkan hubungan hukum yaitu memperkuat
kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah.
Dalam
arti terbatas berarti hanya diperlukan jika apa yang dikemukakan oleh Penggugat
itu dibantah Tergugat. Dan apa yang tidak dibantah oleh Tergugat tidak perlu
dibuktikan. Artinya kebenaran yang tidak dibantah itu, tidak perlu dibuktikan.
2.
Pembuktian Menurut Prof. Soebekti
Pembuktian adalahMeyakinkan
pada hakim, tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu
persengketaan. Maka terlihat bahwa pembuktian itu hanya diperlukan dalam
persengketaan perkara.
3.
Pembuktian Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo
a. Dalam arti Logos, berdasarkan suatu
axioma yaitu suatu asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan
adanya pembuktian yang bersifat mutlak yang tidak dimungkinkan adanya bukti
lawanDDalam arti Konvensional, memberikan kepastian nisbi dengan
tingkatan-tingkatan,
= Conviction intime, kepastian berdasarkan
atas
perasaan hakim yang bersifat intvitif
= Conviction Rational, kepastian
yang didasarkan
pertimbangan awal dan pemikiran awal hakim.
b. Dalam arti Yuridis, Dalam ilmu hukum
tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi
setiap orang serta menutup kemungkinan akan bukti lawan. Akan tetapi merupakan
pembuktian yang konvensionil bersifat khusus.
Pembuktian ini hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara atau yang
memperoleh hak dari mereka. Maka Pembuktian dalam arti Yuridis, berarti Memberikan dasar-dasar yang
cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan
kepastian tentang peristiwa yang diajukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar