Profile

Selasa, 06 November 2012

PENGERTIAN PEMBUKTIAN


1.   Pembuktian Menurut Prof. Soepomo

 Dalam arti luas membuktikan berarti, membenarkan hubungan hukum yaitu memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah.
     Dalam arti terbatas berarti hanya diperlukan jika apa yang dikemukakan oleh Penggugat itu dibantah Tergugat. Dan apa yang tidak dibantah oleh Tergugat tidak perlu dibuktikan. Artinya kebenaran yang tidak dibantah itu, tidak perlu dibuktikan.

2.   Pembuktian Menurut Prof. Soebekti

Pembuktian adalahMeyakinkan pada hakim, tentang kebenaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Maka terlihat bahwa pembuktian itu hanya diperlukan dalam persengketaan perkara.

3.   Pembuktian Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo

a.  Dalam arti Logos, berdasarkan suatu axioma yaitu suatu asas umum yang dikenal dalam ilmu pengetahuan, dimungkinkan adanya pembuktian yang bersifat mutlak yang tidak dimungkinkan adanya bukti lawanDDalam arti Konvensional, memberikan kepastian nisbi dengan tingkatan-tingkatan,
              = Conviction intime, kepastian berdasarkan atas
                  perasaan hakim yang bersifat intvitif
                   = Conviction Rational, kepastian yang didasarkan
                   pertimbangan awal dan pemikiran awal hakim.

b.  Dalam arti Yuridis, Dalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup kemungkinan akan bukti lawan. Akan tetapi merupakan pembuktian yang konvensionil bersifat khusus. Pembuktian ini hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Maka Pembuktian dalam arti Yuridis, berarti Memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang peristiwa yang diajukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar