PUTUSAN VERSTEK
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan
oleh hakim karena tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak
mengirimkan wakilnya yang sah walaupun telah dipenggil secara sah dan patut
(pasal 125 HIR).
Apabila dalam suatu gugatan terdapat lebih
dari satu tergugat dan salah satu tergugat datang pada hari sidang pertama atau
bila tergugat atau kuasanya tidak hadir pada hari sidang pertama tetapi
mengirimkan jawaban terhadap gugatan penggugat maka terhadap gugatan penggugat
tersebut tidak dapat diputus secara verstek melainkan secara contradictoir.
Pasal 125 ayat (1) HIR memuat syarat-syarat
yang harus dipenuhi agar suatu putusan verstek dapat dikabulkan :
1. Tergugat
atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang telah
ditentukan.
2. Ia
atau mereka tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap
3. Ia
atau mereka kesemuanya telah dipanggil secara saah dan patut
4. Petitum
tidak melawan hukum
5. Petitum
beralasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar