Profile

Selasa, 06 November 2012

Putusan Verstek


PUTUSAN VERSTEK
    Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim karena tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah walaupun telah dipenggil secara sah dan patut (pasal 125 HIR).
    Apabila dalam suatu gugatan terdapat lebih dari satu tergugat dan salah satu tergugat datang pada hari sidang pertama atau bila tergugat atau kuasanya tidak hadir pada hari sidang pertama tetapi mengirimkan jawaban terhadap gugatan penggugat maka terhadap gugatan penggugat tersebut tidak dapat diputus secara verstek melainkan secara contradictoir.
    Pasal 125 ayat (1) HIR memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu putusan verstek dapat dikabulkan :
1.    Tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan.
2.    Ia atau mereka tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap
3.    Ia atau mereka kesemuanya telah dipanggil secara saah dan patut
4.    Petitum tidak melawan hukum
5.    Petitum beralasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar