Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
No.Reg.Perk.
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl.
Dengan
hormat,
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini
, para advokat pada , beralamat di Jalan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
8/B&B/XI/2007 tertanggal 25 Januari 2007, yang telah diserahkan kepada Majelis
Hakim yang terhormat pada persidangan
tanggal 29 Januari 2007 dalam perkara ini bertindak untuk dan atas nama : PT.
BANK CAHAYA, yang berkedudukan di Jl. Ibda Tut No. 45 Kel. Muju-muju, Kec. Umbulharjo,
Yogyakarta, dalam
hal ini diwakili oleh Putri Mentari
Angelo, S.E.,MM., direktur utama.
Tergugat menolak dan menyangkal seluruh
dalil dan hal- hal lain yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatannya ini kecuali
apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh TERGUGAT.
DALAM KONPENSI
A. Dalam
Pokok Perkara
1. Mengenai
Tergugat Konpensi Tidak Dapat Memenuhi Prestasinya Karena Force Majeure.
1.1
Bahwa tidak terpenuhinya
perjanjian utang piutang bukanlah suatu
tindakan WANPRESTASI oleh TERGUGAT. TERGUGAT tidak dapat membayar utang kepada
pihak PENGGUGAT dikarenakan adanya force
majeur (keadaan memaksa), yaitu berupa isu terorisme yang terjadi di
Indonesia yang mana hal ini diluar batas kemampuan TERGUGAT. Hal ini terbukti
dengan keterangan dari para saksi- saksi:
a. Saksi
ahli, Putri yang merupakan Pegawai Dinas Pariwisata. Dengan dibawah sumpah
menjelaskan sebagai berikut:
·
Travel Warning adalah
himbuan untuk tidak pergi ke suatu negara yang dianggap tidak aman. Dikeluarkan
oleh pemerintah suatu negara untuk melindungi warga negaranya yang akan
mengunjungi negara yang dikenakan Travel Warning.
·
Bahwa pengaruh Travel
Warning itu amat kuat terhadap kunjungan wisata. Maka apabila suatu negara
mengeluarkan Travel Warning kemungkinan besar warganya akan memenuhi Travel
Warning tersebut.
·
Bahwa benar sejak November
2007 – Mei 2008 Indonesia dikenai Travel Warning oleh beberapa negara seperti Amerika
Serikat, Italia, Australia, Jepang dan Rusia.
·
Bahwa Travel Warning
tersebut diberikan berkaitan dengan isu isu terorisme yang melanda Indonesia
selama tahun 2007 sampai dengan awal tahun 2008.
·
Bahwa semenjak adanya isu
terorisme dan dikeluarkannya Travel Warning, kunjungan wisata negara negara
tersebut turun drastis dibanding waktu sebelumnya.
2.1 Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T7
terlampir Artikel-artikel berita yang memberitakan
tentang isu terorisme yang terjadi di Indonesia, dan telah terjadi
penggerebekan terorisme dari tahun 2007 akhir hingga awal tahun 2008. Hal ini
Membuktikan bahwa memang benar ada isu terorisme di Indonesia, dan terdapat
beberapa teroris yang ditangkap oleh aparat.
3.1 Bahwa memang benar sebagian besar
pengunjung penginapan milik TERGUGAT adalah wisatawan Indonesia. Namun penting
untuk ketahui bahwa isu terorisme juga mempengaruhi kunjungan wisatawan
Indonesia, sehingga jumlah kunjungan penginapan milik Tergugat juga turut
mengalami penurunan yang signifikan.
4.1 Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T6
terlampir Fotokopi laporan kunjungan wisatawan asing di
Yogyakarta, Dinas Pariwisata DIY dari tahun 2007 hingga tahun 2008 yang telah
di nasigheling. Maka berdasarkan alat bukti tersebut jelaslah bahwa memang
telah terjadi penurunan kunjungan wisata di Yogyakarta.
5.1 Bahwa
doktrin yang dikutip dari buku Prof. Abdulkadir Muhammad S.H. Keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan dimana
tidak terpenuhinya prestasi oleh debitur dikarenakan peristiwa yang tidak dapat
diketahui dan tidak dapat diduga oleh debitur. Dan debitur tidak dapat
disalahkan karenakeadaan ini timbul diluar kemauan dankemampuan debitur.
6.1 Bahwa menurut Pasal 1244 KUHPerdata, jika
terjadi hal-hal yang tidak terduga yang
menyebabkan terjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut bukan
termasuk dalam kategori wanprestasi kontrak, melainkan termasuk kedalam
kategori force majeure.
7.1 Bahwa TERGUGAT tidak dapat membayar utang
kepada PENGGUGAT dikarenakan adanya “keadaan memaksa yang bersifat subjektif”,
yaitu dikeluarkannya Warning Travel oleh beberapa negara terhadap Indonesia
terkait dengan isu terorisme. Peristiwa ini mengakibatkan TERGUGAT kesulitan
dalam memenuhi prestasi tersebut.
8.1 Bahwa menurut pasal 1245 KUHPerdata TERGUGAT tidak harus membayar biaya kerugian dan bunga
apabila salah satu pihak berhalangan berprestasi akibat dari kejadian memaksa
atau kejadian yang tidak terduga tau
akibat hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.
2. Mengenai
Tergugat Konpensi Tidak Dapat Memenuhi Prestasinya Karena Kesalahan Yang Juga
Dilakukan Oleh Penggugat.
Bahwa tidak
terpenuhinya perjanjian utang piutang dikarenakan kondisi keuangan TERGUGAT sedang dalam krisis yang
disebabkan oleh PENGGUGAT, yaitu PENGGUGAT dengan semena-mena dalam menggunakan
gudang penginapan yang pada awalnya disepakati hanya 1 (satu) bulan, namun pada
pelaksanaannya gudang TERGUGAT tersebut digunakan selama 4 (empat) bulan,
sehingga TERGUGAT terpaksa harus membangun bangunan semi permanen untuk
menyimpan benda benda milik TERGUGAT yang nilainya Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah). Hal ini terbukti dengan keterangan dari para saksi- saksi:
a. Saksi ahli, Hade Daniel yang merupakan
Kasubbag Konstruksi PT. KAYANGAN INDAH. Dengan dibawah sumpah menjelaskan sebagai
berikut:
·
Bahwa Penggugat telah
menggunakan gudang milik Tergugat melebihi kesepakatan.
·
Bahwa karena hal tersebut
Tergugat harus mendirikan gudang baru.
·
Bahwa pendirian gudang baru
itu suatu keharusan mengingat pada bulan juni 2005 Tergugat mengganti perabotan
penginapan, sehingga harus mencari tempat seketika untuk menaruh perabotan
lama.
·
Bahwa dari pendirian gudang
baru, dihabiskan dana sekitar 50 juta.
2.1 Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T9
terlampir Kuitansi pengeluaran pembangunan gudang baru
PT Khayangan Indah. Maka terbukti besarnya pengeluaran PT Khyanagan Indah
berkaitan dengan pembangunan gudang baru oleh TERGUGAT.
3.1 Bahwa berdasarkan alat bukti
tergugat T8 terlampir Laporan keuangan PT
Khayangan Indah bulan januari 2008 – april 2008. Maka terbukti kondisi keuangan
PT Khayangan Indah dalam keadaan krisi.
4.1 Selain itu pada tanggal 1 (satu)
September tahun 2005 ketika Penggugat akan mengangkut benda miliknya dari
gudang di penginapan milik Tergugat, kendaraan yang digunakan oleh Penggugat
yang berupa dump truck menabrak pagar
depan penginapan milik Tergugat sehingga menyebabkan kerusakan dan kerugian
materil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Hal ini terbukti
dengan keterangan dari para saksi- saksi:
a. Saksi
ahli, Hade Daniel yang merupakan Kasubbag Konstruksi PT. KAYANGAN INDAH. Dengan
dibawah sumpah menjelaskan sebagai berikut:
·
Bahwa pada saat akan
mengambil barangnya, truck PENGGUGAT yang digunakan untuk mengambil menabrak
pagar depan penginapan milik TERGUGAT hingga roboh, karena hal tersebut
TERGUGAT harus membangun pagar baru senilai 30juta.
·
Bahwa menurut saksi yang
juga merupakan ahli dibidang kontrakan karena memiliki puluhan rumah yang
dikontrakan. Bahwa melihat keadaan tempat, lokasi tempat, bangunan, luas
tempat, kisaran harga sewa gudang
penginapan kayangan indah itu bisa mencapai 15 juta untuk setiap tahunnya.
5.1 Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T10
terlampir Kuitansi pengeluatan renovasi pagar PT
Khayangan Indah. Membuktikan besarnya pengeluaran TERGUGAT berkaitan dengan renovasi pagar.
6.1 Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T11
terlampir Foto Pagar PT Khayangan Indah yang roboh
akibat ditabrak oleh Dumptruck PENGGUGAT saat mengangkut benda miliknya.
I. DALAM
REKONPENSI
A. Dalam
Pokok Perkara
1.
Mengenai Tergugat Rekonpensi yang
Menempati Gudang Penginapan Milik Penggugat Rekonpensi Melebihi Kesepakatan
Antara Kedua Belah Pihak.
i. Bahwa menurut Pasal 1320 KUHPerdata,
syarat dari sahnya suatu perjanjian adalah kesepakatan diantara para pihak,
yang berarti bahwa kesepakatan tersebut dapat berbentuk secara lisan maupun
tertulis, selama ada kesepakatan dantara kedua belah pihak tersebut.
ii. Bahwa Tergugat Rekonpensi dan Penggugat
Rekonpensi telah mencapai kesepakatan secara lisan, sesuai dengan kesaksian
yang diberikan oleh saksi Kidy dalam
perseidangan, mengenai penggunaan/peminjaman gudang milik penggugat rekonpensi
selama 1 bulan untuk menyimpan barang-marang milik Tergugat Rekonpensi,
terhitung sejak tanggal 15 Mei 2005.
iii. Bahwa alasan dari Penggugat Rekonpensi
untuk memberikan gudang miliknya digunakan oleh Tergugat Rekonpensi adalah
sebagai bentuk itikad baik/balas budi dari Penggugat Rekonpensi atas pinjaman
yang diberikan oleh Tergugat Rekonpensi.
iv. Bahwa pada kenyataannya, Tergugat
Rekonpensi menggunakan gudang tersebut melwati batas waktu yang disepakati
bersama, dan menggunakannya sampai dengan tanggal 1 September 2005, sesuai
dengan kesaksian yang diberikan oleh saksi Danang
dalam persidangan, dimana pada tanggal tersebut Tergugat Rekonpensi baru mulai
untuk memindahkan barangnya keluar dari gudang yang dipinjam.
v. Bahwa dalam rencana peningkatan kualitas
pelayanan hotel milik Penggugat Rekonpensi pada bulan Juli 2005,
perabotan-perabotan lama yang sudah mulai kurang layak pakai, akan diganti
dengan perabotan-perabotan yang baru, yang pengiriman barangnya akan mulai
dilakukan pada tanggal 17 Juni 2005 sehingga diperlukan tempat penyimpanan
sementara untuk barang-barang tersebut.
vi. Bahwa gudang yang dipinjam oleh Tergugat
Rekonpensi seharusnya dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara
perabot-perabot yang dibeli oleh Penggugat Rekonpensi, namun karena gudang
tersebut masih digunakan oleh Tergugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi
terpaksa untuk membangun gudang baru untuk menyimpan perabot-perabot tersebut.
vii. Bahwa alasan dari Penggugat Rekonpensi
untuk memilih membangun gudang baru dibandingkan “mengusir” Tergugat Rekonpensi
dari gudang tersebut adalah lagi-lagi karena bentuk balas budi dan itikad
baiknya terhadap Penggugat Rekonpensi yang telah memberikan pinjaman uang
kepadanya.
viii. Bahwa menurut keterangan saksi Daniel dalam persidangan, pembangunan gudang baru tersebut menelan biaya sebesar Rp 50.000.000,-
(Lima Puluh Juta Rupiah) (vide.
Alat Bukti PR-xx yaitu kwitansi biaya
pembangunan gudang baru).
ix. Bahwa dengan menggunakan gudang milik
Penggugat Rekonpensi sampai dengan tanggal 1 September, Tergugat Rekonpensi
telah malakukan wanprestasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1238 KUHPerdata
yang berbunyi, “Debitur dinyatakan lalai,
dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur
harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. ”
x. Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonpensi
menggunakan gudang yang dpinjamnya sampai dengan 3 bulan melewati batas waktu
yang telah disepakati, sehingga Penggugat Rekonpensi harus membangun gedung
baru, selain itu Penggugat Rekonpensi juga mengalami opportunity loss, karena apabila gudang tersebut tidak ditempati
oleh Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi dapat menyewakan gudang tersebut
kepada pihak lain, dan memperoleh keuntungan dari hal itu. Sehingga Tergugat
Rekonpensi harus membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi.
xi. Bahwa gudang tersebut apabila disewakan,
menurut saksi Daniel dalam kesaksiannya
dalam persidangan, mempertimbangkan lokasi dan luas dari gudang tersebut, maka
uang sewa pantas apabila gudang tersebut disewakan adalah sebesar Rp
15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tiap bulannya, yang berarti untuk 3 bulan,
jumlah uang yang harus dibayarkan oleh
Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
xii. Bahwa, dalam kesaksiannya di
persidangan, saksi Kidy memberitahukan juga
bahwa sebenarnya pada bulan Juli 2005, Saksi telah menyarankan kepada Tergugat
Rekonpensi untuk pergi dan memindahkan barangnya dari gudang milik Penggugat
Rekonpensi atau kalau tidak, membayarkan sejumlah uang sebagai biaya sewa
kepada Penggugat Rekonpensi, tetapi terhadap saran yang diberikan Saksi,
Tergugat Rekonpensi tidak peduli dan memilih untuk tetap menggunakan gudang
tersebut tanpa membayar uang sewa.
xiii. Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Kidy dalam persidangan, diperoleh juga informasi
bahwa alasan Tergugat Rekonpensi berbuat sebagaimana yang dimaksud dalam butir
1.12, adalah karena dia menganggap bahwa Ia telah memberikan pinjama uang
kepada Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi, sehingga selayaknya
Tergugat Rekonpensi membalas budi kepadanya dan membiarkan dia tetap
menggunakan gudang tersebut.
xiv. Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh
Tergugat Rekonpensi yang diterangkan dalam butir 1.13 menunjukan bahwa Tergugat
memanfaatkan dan menyalahgunakan itikad baik dari Penggugat Rekonpensi. Dimana
berdasarkan fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Penggugat Rekonpensi
juga meminjamkan gudang tersebut untuk membantu Tergugat Rekonpensi, namun
Tergugat Rekonpensi justru berbuat seenaknya sendiri dan merugikan bagi
Penggugat Rekonpensi
.
2. Mengenai
Truk yang Digunakan Tergugat Rekonpensi Untuk Mengangkut Barang Milik Tergugat
Rekonpensi Menabrak Pagar Penginapan Milik Penggugat Rekonpensi Hingga Roboh.
i. Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Danang yang diberikan dalam persidangan, pada tanggal
1 September 2005, truk yang digunakan oleh Penggugat Rekonpensi menabrak pagar
hotel milik Tergugat Rekonpensi. Sebagaimana dibuktikan juga berdasarkan alat
bukti PR-xx yaitu foto yang menunjukan kerusakan
pagar milik Penggugat Rekonpensi.
ii. Bahwa pasal 1365 KUHPerdata menyatakan
bahwa, “Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut.” Selain itu Pasal 1366 KUHPerdata juga menyatakan bahwa, “Setiap orang bertanggung-jawab, bukan hanya
atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas
kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”
iii. Bahwa kejadian truk milik Tergugat
Rekonpensi yang menabrak pagar milik Penggugat Rekonpensi, baik hal tersebut
terjadi karena kelalaiannya maupun tidak, telah menimbulkan kerugian yang
signifikan bagi Penggugat Rekonpensi. Oleh karena itu, sudah merupakan
kewajiban bagi Tegugat Rekonpensi, berdasarkan pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata,
untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat Rekonpensi.
iv. Bahwa berdasarkan alat bukti PR-xx, biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat
Rekonpensi untuk melakukan perbaikan terhadap pagarnya yang ditabrak oleh
Tergugat Rekonpensi adalah sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah),
hal ini juga didukung oleh keterangan yang diberikan oleh saksi Daniel dalam persidangan, dimana saksi tersebut
adalah orang yang bertanggung-jawab terhadap perbaikan pagar tersebut.
v. Bahwa terhadap dalih dari Tergugat
Rekonpensi yang diajukan dalam replieknya,
di poin 4.1, bahwa Penggugat Rekonpensi menolak pertanggung-jawaban yang telah
ditawarkan oleh Penggugat Rekonpensi adalah tidak benar! Penggugat Rekonpensi
pada saat itu tepatnya belum memberikan keputusan terhadap penawaran ganti rugi
yang ditawarkan oleh Tergugat Rekonpensi, karena alasan balas budi terhadap
Tergugat Rekonpensi yang telah memberikan pinjaman uang kepadanya, dan pada saat itu belum ada indikasi bahwa
Tergugat Rekonpensi akan membawa perkara dalam konpensi ke pengadilan. Sekarang
setelah perkara konpensi telak diajukan ke pengadilan, maka tepat bagi
Penggugat Rekonpensi juga untuk menuntut haknya yatu ganti rugi dari Tergugat
Rekonpensi.
vi. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang tealh
disebutkan diatas, maka Tergugat Rekonpensi, harus membayar ganti rugi kepada
Penggugat Rekonpensi, sebesar biaya total perbaikan pagar tersebut, yaitu sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta
Rupiah).
Berdasarkan argumentasi yang telah kami berikan
dalam kesimpulan ini, Tergugat Konpensi/PEnggugat Rekonpensi memohon kepada
Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo,
untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut.
PRIMAIR
I.
Dalam Eksepsi
1.
Menerima
eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya
2.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
II. Dalam
Konpensi
1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2.
Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi.
III. Dalam
Rekonpensi
1.
Menerima
dan mengabulkan dalil-dalil dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
2.
Menyatakan
bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi dan Perbuatan Melawan
Hukum.
3.
Menghukum
Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat
Rekonpensi sebesar:
a.
Opportunity Loss sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh
Lima Juta Rupiah).
b.
Biaya
pembangunan gudang baru sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
c.
Biaya
perbaikan pagar sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
4.
Menyatakan putusan ini
dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
IV. Dalam
Konpensi dan Rekonpensi
1.
Menghukum
Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara
yang timbul dalam persidangan ini.
SUBSIDAIR
Ex
Aequo Et Bono