Profile

Jumat, 22 Februari 2013

Jaminan fidusia


1. Pengertian Jaminan Fidusia
Dalam hukum Romawi lembaga fidusia ini dikenal dengan nama fiducia cum creditore contracta (artinya janji kepercayaan yang dibuat kreditor). Isi janji yang dibuat oleh debitor dengan kreditornya adalah debitor akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda sebagai jaminan utangnya dengan kesepakatan bahwa debitor tetap akan menguasai secara fisik benda tersebut dan kreditor akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada debitor bilamana utangnya sudah dibayar lunas. Dalam hal fiducia cum creditore pemberi fidusia tetap menguasai benda yang menjadi objek fidusia. Dengan tetap menguasai benda tersebut , pemberi fidusia dapat menggunakan benda dimaksudkan dalam menjalankan usahanya. Fidusia ini berasal dari kata  fiduciair  atau fides, yang artinya kepercayaan, yakni penyerahan hak milik atas benda secara kepercayaan sebagai jaminan (agunan) bagi pelunasan piutang kreditor. Penyerahan hak milik atas benda ini dimaksudkan hanya sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, dimana memberikan kedudukan yang dutamakan kepada penerima fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya. Senada dengan pengertian diatas, ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan :
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dari perumusan diatas, dapat diketahui unsur-unsur fidusia itu, yaitu :
a. pengalihan hak kepemilikan suatu benda
b. dilakukan atas dasar kepercayaan
c. kebendaannya tetap dalam penguasaan pemilik benda
Dengan demikian , artinya bahwa dalam fidusia telah terjadi penyerahan dan pemindahan dalam kepemilikan atas suatu benda yang dilakukan atas dasar  fiduciair dengan syarat bahwa benda yang hak kepemilikannya tersebut diserahkan atau dipindahkan kepada penerima fidusia tetap dalam penguasaan pemilik benda (pemberi fidusia). Dalam hal ini yang diserahkan dan dipindahkan itu dari pemiliknya kepada kreditor(penerima fidusia) adalah hak kepemilikan atas suatu benda yang dijadikan sebagai jaminan, sehingga hak  kepemilikan secara yuridis atas benda yang dijaminkan beralih kepada kreditor (penerima fidusia). Sementara itu hak kepemilikan secara ekonomis atas benda yang dijaminkan tersebut tetap berada di tangan atau dalam penguasaan pemiliknya, Dengan adanya penyerahan “hak kepemilikan” atas kebendaan jaminan fidusia ini, tidak berarti kreditor penerima fidusia akan betul-betul menjadi pemilik kebendaan yang dijaminkan dengan fidusia tersebut. Dalam kedudukan sebagai kreditor (penerima fidusia), dia mempunyai hak untuk menjual kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya “seolah-olah” dia menjadi atau sebagai pemilik dari kebendaan jaminan fidusia dimaksud, bila debitor(pemberi fidusia) wanprestasi. Dengan kata lain, selama debitor (pemberi fidusia)belum melunasi utangnya,selama itu pula kreditor(penerima fidusia) mempunyai hak untuk menjual kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya. Ini berarti bila utang debitor(pemberi fidusia) lunas, maka kebendaan fidusia yang dijaminkan kepadanya tersebut akan diserahkan kembali kepadanya oleh kreditor(penerima fidusia).
2. Ciri-ciri Lembaga Jaminan Fidusia
Seperti halnya Hak Tanggungan , lembaga jaminan fidusia mempunyai ciri-ciri :
1. Memberikan kedudukan yang mendahulu kepada Kreditor penerima fidusia terhadap kreditor lainnya ( Pasal 27 UU Jaminan Fidusia ).  Penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran benda yang menjadibobjek jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia. Hak yang didahulukan yang dimaksud adalah hak penerima fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi pemberi fidusia. 
2. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan di tangan siapapun obyek itu berada”(droit de suite) (Pasal 20 UU Jaminan Fidusia). Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Ketentuan ini mengakui prinsip “droit de suite” yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan Indonesia dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan ( in rem ). 
 fidusia yang dibuat notaris sekurang-kurangnya memuat :
a. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.
b. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.

Sejalan dengan sifat perjanjian penjaminan yang merupakan perjanjian  accessoir, sudah seharusnya bila dalam Akta Jaminan Fidusia disebutkan pula dasar hubungan hukum yang melandasi pembebanan benda dengan jaminan fidusia tersebut. Menurut Penjelasan atas Pasal 6 sub b UndangUndang Fidusia dikatakan, bahwa uraian mengenai “data”perjanjian pokok yang dijamin
Hak Pemberi Fidusia :
1. Menguasai benda fidusia dan dapat mengalihkan benda persediaan.
2. Menerima sisa hasil penjualan benda fidusia.
3. Menerima kembali hak milik atas benda fidusia , jika telah melunasi utangnya.
Kewajiban Pemberi Fidusia :
1. Menjaga dan merawat benda fidusia agar tidak turun nilainya.
2. Melaporkan keadaan benda fidusia kepada penerima fidusia.
3. Melunasi utangnya
Hak Penerima Fidusia :
1. Mengawasi dan mengontrol benda fidusia.
2. Menjual benda fidusia jika debitor wanprestasi.
3. Mengambil piutangnya dari hasil penjualan benda fidusia.
4. Memindahkan benda fidusia , jika benda fidusia tidak dirawat pemberi fidusia.
Kewajiban Penerima Fidusia :
1. Melaksanakan pendafaran Akta jaminan Fidusia ke Kantor Pendaftaran fidusia.
2. Memberikan kekuasaan kepada pemberi fidusia atas benda fidusia secara pinjam pakai.
3. Menyerahkan kelebihannya kepada pemberi fidusia.
4. Menyerahkan kembali hak milik atas benda fidusia kepada pemberi fidusia, jika piutangnya telah dilunasi oleh debitor.
Obyek Jaminan Fidusia
Pasal 2 Undang-Undang  Fidusia telah ditentukan batas ruang lingkup untuk membebani benda dengan jaminan fidusia, dan dipertegas dengan rumusan dalam Pasal 3 yang menyatakan dengan tegas bahwa Undang-Undang Fidusia tidak berlaku terhadap :
a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar.
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20(dua puluh) m3 atau lebih.
c. Hipotek atas pesawat terbang dan,
d. Gadai.
Berdasarkan Undang-Undang  Fidusia , maka yang menjadi obyek dari fidusia adalah benda apapun yang dapat dimiliki dan dialihkan kepemilikannya baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar atau tidak terdaftar, bergerak    atau tidak bergerak, dengan syarat benda tersebut tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Apabila kita memperhatikan pengertian benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia tersebut maka yang dimaksud dengan benda adalah termasuk juga piutang (  receivables  ). Khusus mengenai hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, undang-undang mengatur bahwa jaminan fidusia meliputi hasil tersebut dan juga klaim asuransi kecuali diperjanjikan lain.   Dalam praktek hanya piutang yang berupa piutang atas nama yang sering menjadi obyek fidusia, penyerahan mengenai hal tersebut dinamakan  cessi  dan dilakukan menurut syarat tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa  cessi  sebagai jaminan adalah fidusia atas piutang atas nama
Pendaftaran jaminan fidusia
Tujuan pendaftaran fidusia adalah melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia, memberi kepastian kepada kreditor lain mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia dan memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditor dan untuk memenuhi asas publisitas karena kantor pendaftaran terbuka untuk umum. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada Penerima Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerima Fidusia dan pihak yang mempunyai kepentingan terhadap benda tersebut. Berdasarkan hal tersebut , dan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat ( 2) dan Pasal 13 ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia , perlu diatur tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Proses pendaftaran jaminan Fidusia dimulai dengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh Notaris yang kemudian dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia adalah kantor yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia , menerbitkan, dan menyerahkan sertifikat Jaminan Fidusia. Pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris dikenakan biaya.
Pasal 29 Undang-Undang Fidusia menyatakan bahwa apabila debitor atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a. Pelaksanaan titel eksekutorial
Melalui pelelangan umum atas dasar pelaksanaan titel eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bank ( penerima fidusia ) dapat langsung melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum ( lewat pejabat lelang swasta ) atas objek jaminan fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, namun Sertifikat Jaminan Fidusia bukan merupakan atau pengganti dari putusan pengadilan, yang jelas, walaupun bukan putusan pengadilan, karena Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang “sama” dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia berdasarkan  grosse Sertifikat Jaminan Fidusia atau dengan titel eksekutorial
b. Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia   atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia, jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.Prinsipnya adalah bahwa penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia harus melalui pelelangan umum, karena dengan cara ini diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi. Namun demikian dalam hal penjualan melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi yang menguntungkan baik pemberi fidusia ataupun penerima fidusia, maka dimungkinkan penjualan di bawah tangan asalkan hal tersebut disepakati oleh pemberi fidusia dan penerima fidusia dan syarat jangka waktu pelaksanaan penjualan tersebut dipenuhi.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar