Profile

Jumat, 22 Februari 2013

Contoh replik perkara perdata



Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata
No.Reg.Perk.
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl.


Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini                                                                      , para advokat pada                                        , beralamat di Jalan                                            berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 8/B&B/XI/2007 tertanggal 25 Januari 2007, yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim  yang terhormat pada persidangan tanggal 29 Januari 2007 dalam perkara ini bertindak untuk dan atas nama : PT. BANK CAHAYA, yang berkedudukan di Jl. Ibda Tut  No. 45 Kel. Muju-muju, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putri Mentari Angelo, S.E.,MM., direktur utama.
Tergugat menolak dan menyangkal seluruh dalil dan hal- hal lain yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatannya ini kecuali apa yang secara tegas dan jelas diakui oleh TERGUGAT.




DALAM KONPENSI
A.  Dalam Pokok Perkara
1.    Mengenai Tergugat Konpensi Tidak Dapat Memenuhi Prestasinya Karena Force Majeure.
1.1              Bahwa tidak terpenuhinya perjanjian utang piutang  bukanlah suatu tindakan WANPRESTASI oleh TERGUGAT. TERGUGAT tidak dapat membayar utang kepada pihak PENGGUGAT dikarenakan adanya force majeur (keadaan memaksa), yaitu berupa isu terorisme yang terjadi di Indonesia yang mana hal ini diluar batas kemampuan TERGUGAT. Hal ini terbukti dengan keterangan dari para saksi- saksi:
a.    Saksi ahli, Putri yang merupakan Pegawai Dinas Pariwisata. Dengan dibawah sumpah menjelaskan sebagai berikut:
·         Travel Warning adalah himbuan untuk tidak pergi ke suatu negara yang dianggap tidak aman. Dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk melindungi warga negaranya yang akan mengunjungi negara yang dikenakan Travel Warning.
·         Bahwa pengaruh Travel Warning itu amat kuat terhadap kunjungan wisata. Maka apabila suatu negara mengeluarkan Travel Warning kemungkinan besar warganya akan memenuhi Travel Warning tersebut.
·         Bahwa benar sejak November 2007 – Mei 2008 Indonesia dikenai Travel Warning oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat, Italia, Australia, Jepang dan Rusia.
·         Bahwa Travel Warning tersebut diberikan berkaitan dengan isu isu terorisme yang melanda Indonesia selama tahun 2007 sampai dengan awal tahun 2008.
·         Bahwa semenjak adanya isu terorisme dan dikeluarkannya Travel Warning, kunjungan wisata negara negara tersebut turun drastis dibanding waktu sebelumnya.
2.1       Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T7 terlampir Artikel-artikel berita yang memberitakan tentang isu terorisme yang terjadi di Indonesia, dan telah terjadi penggerebekan terorisme dari tahun 2007 akhir hingga awal tahun 2008. Hal ini Membuktikan bahwa memang benar ada isu terorisme di Indonesia, dan terdapat beberapa teroris yang ditangkap oleh aparat.
3.1       Bahwa memang benar sebagian besar pengunjung penginapan milik TERGUGAT adalah wisatawan Indonesia. Namun penting untuk ketahui bahwa isu terorisme juga mempengaruhi kunjungan wisatawan Indonesia, sehingga jumlah kunjungan penginapan milik Tergugat juga turut mengalami penurunan yang signifikan.
4.1       Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T6 terlampir Fotokopi laporan kunjungan wisatawan asing di Yogyakarta, Dinas Pariwisata DIY dari tahun 2007 hingga tahun 2008 yang telah di nasigheling. Maka berdasarkan alat bukti tersebut jelaslah bahwa memang telah terjadi penurunan kunjungan wisata di Yogyakarta.
5.1       Bahwa doktrin yang dikutip dari buku Prof. Abdulkadir Muhammad S.H. Keadaan memaksa (force majeure) adalah keadaan dimana tidak terpenuhinya prestasi oleh debitur dikarenakan peristiwa yang tidak dapat diketahui dan tidak dapat diduga oleh debitur. Dan debitur tidak dapat disalahkan karenakeadaan ini timbul diluar kemauan dankemampuan debitur.
6.1       Bahwa menurut Pasal 1244 KUHPerdata, jika terjadi hal-hal yang  tidak terduga yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam melaksanakan kontrak, hal tersebut bukan termasuk dalam kategori wanprestasi kontrak, melainkan termasuk kedalam kategori force majeure.
7.1       Bahwa TERGUGAT tidak dapat membayar utang kepada PENGGUGAT dikarenakan adanya “keadaan memaksa yang bersifat subjektif”, yaitu dikeluarkannya Warning Travel oleh beberapa negara terhadap Indonesia terkait dengan isu terorisme. Peristiwa ini mengakibatkan TERGUGAT kesulitan dalam memenuhi prestasi tersebut.
8.1       Bahwa menurut pasal 1245 KUHPerdata TERGUGAT tidak harus membayar biaya kerugian dan bunga apabila salah satu pihak berhalangan berprestasi akibat dari kejadian memaksa atau kejadian yang tidak terduga tau akibat hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.

2.    Mengenai Tergugat Konpensi Tidak Dapat Memenuhi Prestasinya Karena Kesalahan Yang Juga Dilakukan Oleh Penggugat.
Bahwa tidak terpenuhinya perjanjian utang piutang dikarenakan kondisi  keuangan TERGUGAT sedang dalam krisis yang disebabkan oleh PENGGUGAT, yaitu PENGGUGAT dengan semena-mena dalam menggunakan gudang penginapan yang pada awalnya disepakati hanya 1 (satu) bulan, namun pada pelaksanaannya gudang TERGUGAT tersebut digunakan selama 4 (empat) bulan, sehingga TERGUGAT terpaksa harus membangun bangunan semi permanen untuk menyimpan benda benda milik TERGUGAT yang nilainya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal ini terbukti dengan keterangan dari para saksi- saksi:
a.     Saksi ahli, Hade Daniel yang merupakan Kasubbag Konstruksi PT. KAYANGAN INDAH. Dengan dibawah sumpah menjelaskan sebagai berikut:
·         Bahwa Penggugat telah menggunakan gudang milik Tergugat melebihi kesepakatan.
·         Bahwa karena hal tersebut Tergugat harus mendirikan gudang baru.
·         Bahwa pendirian gudang baru itu suatu keharusan mengingat pada bulan juni 2005 Tergugat mengganti perabotan penginapan, sehingga harus mencari tempat seketika untuk menaruh perabotan lama.
·         Bahwa dari pendirian gudang baru, dihabiskan dana sekitar 50 juta.
2.1             Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T9 terlampir Kuitansi pengeluaran pembangunan gudang baru PT Khayangan Indah. Maka terbukti besarnya pengeluaran PT Khyanagan Indah berkaitan dengan pembangunan gudang baru oleh TERGUGAT.
3.1             Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T8 terlampir Laporan keuangan PT Khayangan Indah bulan januari 2008 – april 2008. Maka terbukti kondisi keuangan PT Khayangan Indah dalam keadaan krisi.
4.1             Selain itu pada tanggal 1 (satu) September tahun 2005 ketika Penggugat akan mengangkut benda miliknya dari gudang di penginapan milik Tergugat, kendaraan yang digunakan oleh Penggugat yang berupa dump truck menabrak pagar depan penginapan milik Tergugat sehingga menyebabkan kerusakan dan kerugian materil sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Hal ini terbukti dengan keterangan dari para saksi- saksi:
a.    Saksi ahli, Hade Daniel yang merupakan Kasubbag Konstruksi PT. KAYANGAN INDAH. Dengan dibawah sumpah menjelaskan sebagai berikut:
·         Bahwa pada saat akan mengambil barangnya, truck PENGGUGAT yang digunakan untuk mengambil menabrak pagar depan penginapan milik TERGUGAT hingga roboh, karena hal tersebut TERGUGAT harus membangun pagar baru senilai 30juta.
·         Bahwa menurut saksi yang juga merupakan ahli dibidang kontrakan karena memiliki puluhan rumah yang dikontrakan. Bahwa melihat keadaan tempat, lokasi tempat, bangunan, luas tempat, kisaran  harga sewa gudang penginapan kayangan indah itu bisa mencapai 15 juta untuk setiap tahunnya.
5.1       Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T10 terlampir Kuitansi pengeluatan renovasi pagar PT Khayangan Indah. Membuktikan besarnya pengeluaran TERGUGAT  berkaitan dengan renovasi pagar.
6.1       Bahwa berdasarkan alat bukti tergugat T11 terlampir Foto Pagar PT Khayangan Indah yang roboh akibat ditabrak oleh Dumptruck PENGGUGAT saat mengangkut benda miliknya.


I.     DALAM REKONPENSI
A.  Dalam Pokok Perkara
1.    Mengenai Tergugat Rekonpensi yang Menempati Gudang Penginapan Milik Penggugat Rekonpensi Melebihi Kesepakatan Antara Kedua Belah Pihak.
          i.     Bahwa menurut Pasal 1320 KUHPerdata, syarat dari sahnya suatu perjanjian adalah kesepakatan diantara para pihak, yang berarti bahwa kesepakatan tersebut dapat berbentuk secara lisan maupun tertulis, selama ada kesepakatan dantara kedua belah pihak tersebut.
        ii.     Bahwa Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi telah mencapai kesepakatan secara lisan, sesuai dengan kesaksian yang diberikan oleh saksi Kidy dalam perseidangan, mengenai penggunaan/peminjaman gudang milik penggugat rekonpensi selama 1 bulan untuk menyimpan barang-marang milik Tergugat Rekonpensi, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2005.
      iii.     Bahwa alasan dari Penggugat Rekonpensi untuk memberikan gudang miliknya digunakan oleh Tergugat Rekonpensi adalah sebagai bentuk itikad baik/balas budi dari Penggugat Rekonpensi atas pinjaman yang diberikan oleh Tergugat Rekonpensi.
      iv.     Bahwa pada kenyataannya, Tergugat Rekonpensi menggunakan gudang tersebut melwati batas waktu yang disepakati bersama, dan menggunakannya sampai dengan tanggal 1 September 2005, sesuai dengan kesaksian yang diberikan oleh saksi Danang dalam persidangan, dimana pada tanggal tersebut Tergugat Rekonpensi baru mulai untuk memindahkan barangnya keluar dari gudang yang dipinjam.
        v.     Bahwa dalam rencana peningkatan kualitas pelayanan hotel milik Penggugat Rekonpensi pada bulan Juli 2005, perabotan-perabotan lama yang sudah mulai kurang layak pakai, akan diganti dengan perabotan-perabotan yang baru, yang pengiriman barangnya akan mulai dilakukan pada tanggal 17 Juni 2005 sehingga diperlukan tempat penyimpanan sementara untuk barang-barang tersebut.
      vi.     Bahwa gudang yang dipinjam oleh Tergugat Rekonpensi seharusnya dapat digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara perabot-perabot yang dibeli oleh Penggugat Rekonpensi, namun karena gudang tersebut masih digunakan oleh Tergugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi terpaksa untuk membangun gudang baru untuk menyimpan perabot-perabot tersebut.
    vii.     Bahwa alasan dari Penggugat Rekonpensi untuk memilih membangun gudang baru dibandingkan “mengusir” Tergugat Rekonpensi dari gudang tersebut adalah lagi-lagi karena bentuk balas budi dan itikad baiknya terhadap Penggugat Rekonpensi yang telah memberikan pinjaman uang kepadanya. 
  viii.     Bahwa menurut keterangan saksi Daniel dalam persidangan, pembangunan gudang baru tersebut menelan biaya sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) (vide. Alat Bukti PR-xx yaitu kwitansi biaya pembangunan gudang baru).
      ix.     Bahwa dengan menggunakan gudang milik Penggugat Rekonpensi sampai dengan tanggal 1 September, Tergugat Rekonpensi telah malakukan wanprestasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1238 KUHPerdata yang berbunyi, “Debitur dinyatakan lalai, dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
        x.     Bahwa dikarenakan Tergugat Rekonpensi menggunakan gudang yang dpinjamnya sampai dengan 3 bulan melewati batas waktu yang telah disepakati, sehingga Penggugat Rekonpensi harus membangun gedung baru, selain itu Penggugat Rekonpensi juga mengalami opportunity loss, karena apabila gudang tersebut tidak ditempati oleh Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi dapat menyewakan gudang tersebut kepada pihak lain, dan memperoleh keuntungan dari hal itu. Sehingga Tergugat Rekonpensi harus membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi.
      xi.     Bahwa gudang tersebut apabila disewakan, menurut saksi Daniel dalam kesaksiannya dalam persidangan, mempertimbangkan lokasi dan luas dari gudang tersebut, maka uang sewa pantas apabila gudang tersebut disewakan adalah sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) tiap bulannya, yang berarti untuk 3 bulan, jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
    xii.     Bahwa, dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Kidy memberitahukan juga bahwa sebenarnya pada bulan Juli 2005, Saksi telah menyarankan kepada Tergugat Rekonpensi untuk pergi dan memindahkan barangnya dari gudang milik Penggugat Rekonpensi atau kalau tidak, membayarkan sejumlah uang sebagai biaya sewa kepada Penggugat Rekonpensi, tetapi terhadap saran yang diberikan Saksi, Tergugat Rekonpensi tidak peduli dan memilih untuk tetap menggunakan gudang tersebut tanpa membayar uang sewa.
  xiii.     Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Kidy dalam persidangan, diperoleh juga informasi bahwa alasan Tergugat Rekonpensi berbuat sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1.12, adalah karena dia menganggap bahwa Ia telah memberikan pinjama uang kepada Penggugat Rekonpensi kepada Tergugat Rekonpensi, sehingga selayaknya Tergugat Rekonpensi membalas budi kepadanya dan membiarkan dia tetap menggunakan gudang tersebut.
  xiv.     Bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi yang diterangkan dalam butir 1.13 menunjukan bahwa Tergugat memanfaatkan dan menyalahgunakan itikad baik dari Penggugat Rekonpensi. Dimana berdasarkan fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya, Penggugat Rekonpensi juga meminjamkan gudang tersebut untuk membantu Tergugat Rekonpensi, namun Tergugat Rekonpensi justru berbuat seenaknya sendiri dan merugikan bagi Penggugat Rekonpensi
.
2.    Mengenai Truk yang Digunakan Tergugat Rekonpensi Untuk Mengangkut Barang Milik Tergugat Rekonpensi Menabrak Pagar Penginapan Milik Penggugat Rekonpensi Hingga Roboh.

          i.     Bahwa sesuai dengan keterangan saksi Danang yang diberikan dalam persidangan, pada tanggal 1 September 2005, truk yang digunakan oleh Penggugat Rekonpensi menabrak pagar hotel milik Tergugat Rekonpensi. Sebagaimana dibuktikan juga berdasarkan alat bukti PR-xx yaitu foto yang menunjukan kerusakan pagar milik Penggugat Rekonpensi.
        ii.     Bahwa pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Selain itu Pasal 1366 KUHPerdata juga menyatakan bahwa, “Setiap orang bertanggung-jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
      iii.     Bahwa kejadian truk milik Tergugat Rekonpensi yang menabrak pagar milik Penggugat Rekonpensi, baik hal tersebut terjadi karena kelalaiannya maupun tidak, telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi Penggugat Rekonpensi. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban bagi Tegugat Rekonpensi, berdasarkan pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat Rekonpensi.
      iv.     Bahwa berdasarkan alat bukti PR-xx, biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi untuk melakukan perbaikan terhadap pagarnya yang ditabrak oleh Tergugat Rekonpensi adalah sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), hal ini juga didukung oleh keterangan yang diberikan oleh saksi Daniel dalam persidangan, dimana saksi tersebut adalah orang yang bertanggung-jawab terhadap perbaikan pagar tersebut.
        v.     Bahwa terhadap dalih dari Tergugat Rekonpensi yang diajukan dalam replieknya, di poin 4.1, bahwa Penggugat Rekonpensi menolak pertanggung-jawaban yang telah ditawarkan oleh Penggugat Rekonpensi adalah tidak benar! Penggugat Rekonpensi pada saat itu tepatnya belum memberikan keputusan terhadap penawaran ganti rugi yang ditawarkan oleh Tergugat Rekonpensi, karena alasan balas budi terhadap Tergugat Rekonpensi yang telah memberikan pinjaman uang kepadanya,  dan pada saat itu belum ada indikasi bahwa Tergugat Rekonpensi akan membawa perkara dalam konpensi ke pengadilan. Sekarang setelah perkara konpensi telak diajukan ke pengadilan, maka tepat bagi Penggugat Rekonpensi juga untuk menuntut haknya yatu ganti rugi dari Tergugat Rekonpensi.
      vi.     Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang tealh disebutkan diatas, maka Tergugat Rekonpensi, harus membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi, sebesar biaya total perbaikan pagar tersebut, yaitu sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Berdasarkan argumentasi yang telah kami berikan dalam kesimpulan ini, Tergugat Konpensi/PEnggugat Rekonpensi memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo, untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut.

PRIMAIR
I.         Dalam Eksepsi
1.    Menerima eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

II.      Dalam Konpensi
1.    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2.    Menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi.

III.   Dalam Rekonpensi
1.    Menerima dan mengabulkan dalil-dalil dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
2.    Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.
3.    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi sebesar:
a.    Opportunity Loss sebesar Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
b.    Biaya pembangunan gudang baru sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
c.    Biaya perbaikan pagar sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
4.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).

IV.   Dalam Konpensi dan Rekonpensi
1.    Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.

SUBSIDAIR
Ex Aequo Et Bono



2 komentar:

  1. NAMA SAYA ........... RIKRIK BUDIANTI,
    NEGARA ............ INDONESIA
    KOTA ..................... BANDUNG, JAWA BARAT
    PINJAMAN PINJAMAN ...... Rp150.000.000,00
    EMAIL SAYA ........... rikrikbudianti27@gmail.com

    Kabar baik, kabar baik, kabar baik
    Nama saya RIKRIK BUDIANTI, warga negara Indonesia. Saya telah scammed oleh 3 pemberi pinjaman internasional yang berbeda di internet, semua setuju untuk memberi saya pinjaman, saya kehilangan uang yang saya peroleh dengan susah payah. Suatu hari, ketika menjelajah melalui internet dan tanpa daya saya menemukan kesaksian dari seorang wanita bernama EINNA FAIZ, yang juga scammed oleh pemberi pinjaman kredit palsu, tetapi akhirnya dihubungkan dengan perusahaan pemberi pinjaman yang sah bernama KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY di mana dia mendapatkan pinjamannya . Saya memutuskan untuk menghubungi perusahaan pinjaman yang sama dan kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui email dan mereka meyakinkan saya bahwa saya memberikan pinjaman di perusahaan dan juga mengatakan kepada saya bahwa saya telah membuat keputusan yang tepat untuk menghubungi mereka. Saya mengisi akun kredit dan menyimpan semua yang meminjam dari saya dan kepada Tuhan kemuliaan saya mendapat pinjaman sebesar Rp150.000.000 dari perusahaan besar ini, Dikelola oleh MRS. KARINA ROLAND, dan di sini saya sangat bermanfaat karena KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY telah mengubah hidup saya, jadi saya berjanji pada diri saya akan terus bersaksi di internet tentang bagaimana saya mendapat pinjaman. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda harus menghubungi KARINA ROLAND
    via atau whatsapp (karinarolandloancompany@gmail.com) +1585 708-3478 dan ikuti aturan, karena saya setuju Anda mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda masih dapat menghubungi saya melalui email jika Anda meminta bantuan tentang bagaimana saya mendapat pinjaman (rikrikbudianti27@gmail.com).

    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    WHATSAPP ONLY ........ +1585 708-3478
    NAMA FACEBOOK ......... KARINA ELENA ROLAND
    EMAIL ......... KARINAROLANDLOANCOMPANY@GMAIL.COM

    BalasHapus
  2. Apakah Anda mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang sesuai keinginan Anda? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan untuk semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, tingkat bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan saran keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk segera membiayainya, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Hubungi KARINA ROLAND LOAN COMPANY hari ini untuk mata uang yang Anda inginkan.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrid.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman Hutang.
    Kredit Pemilikan Rumah.
    Pinjaman hipotek
    Laon otomatis.
    Pinjaman pelajar.
    Pinjaman bayaran.
    Pinjaman syariah.
    Pinjaman pertanian.
    Pinjaman gereja.

    PERUSAHAAN PINJAMAN ROLAND KARINA ELENA
    Email: karinaloancompany @ gmail com WhatsApp only +1 (585) 708-3478.
    Nama Facebook: Elena karina Roland
    instagram: karina roland

    BalasHapus