I.
DALAM KONPENSI
- DALAM EKSEPSI
1. Bahwa Tergugat tetap pada eksepsi yang
disampaikan terhadap surat gugatan Penggugat;
B.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa memang benar 80 % (delapan puluh
persen) pengunjung penginapan milik Tergugat adalah wisatawan Indonesia dan sisanya
adalah wisatawan asing, namun perlu Penggugat ketahui bahwa isu terorisme juga
mempengaruhi kunjungan wisatawan Indonesia, sehingga jumlah kunjungan
penginapan milik Tergugat juga mengalami penurunan yang signifikan.
2. Bahwa terhadap bantahan Penggugat yang
menyatakan Tergugat mempunyai aset yang
nilainya milyaran rupiah, jadi bila hanya rugi puluhan juta rupiah, dampaknya
tidak akan signifikan mempengaruhi kondisi keuangan tergugat, Tergugat
memberikan sanggahan sebagai berikut:
a. Bahwa memang benar penggugat mempunyai
aset yang nilainya milyaran rupiah, namun semua aset Tergugat telah diajukan
sebagai agunan pinjaman di Bank;
b. Bahwa jumlah pengeluaran Tergugat
kaitannya untuk cicilan Bank, ataupun biaya operasional penginapan sangat
besar, ditambah berkurangnya jumlah kunjungan wisatawan sehingga, uang puluhan
juta sangat berarti kaitannya untuk mempengaruhi kondisi keuangan Tergugat.
II. DALAM REKONPENSI
-
Bahwa TERGUGAT KONPENSI sekarang dalam
kedudukannya selaku PENGGUGAT REKONPENSI akan mereplik JAWABAN REKONPENSI oleh
PENGGUGAT KONPENSI dalam kedudukannya sekarang selaku TERGUGAT REKONPENSI.
-
Dalil-dalil
TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI yang terurai dalam pokok perkara Duplik
diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dianggap diulang
kembali/mutatis mutandis dalam Replik
Rekonpensi ini.
A. DALAM EKSEPSI
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI menolak seluruh Eksepsi
Rekonpensi dari TERGUGAT REKONPENSI dengan alasan- alasan sebagai berikut:
·
Bahwa gugatan kurang pihak;
- Dalam eksepsinya, Tergugat
Rekonpensi berdalih bahwa gugatan yang diajutak Penggugat Rekonpensi tidak
mencantumkan Bambang Wisnuaji secara in
persoon karena telah memberikan izin kepada Tergugat Rekonpensi untuk
menggunakan gudang penginapan milik Penggugat Rekonpensi hingga melebihi batas
kesepakatan dan telah menolak pertanggungjawaban Tergugat Rekonpensi atas
rusaknya pagar milik Penggugat Rekonpensi
- Bahwa tindakan hukum yang dilakukan
Bambang Wisnuaji diatas untuk dan atas nama PT Khayangan Indah, hal tersebut secara
tegas termuat dalam akta pendirian PT Khayangan Indah pasal xxxx,
sehingga tindakan Bambang Wisnuaji merupakan tindakan PT Khayangan Indah, dan
tidak ada sejarahnya seseorang mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri.
B. DALAM POKOK PERKARA
1.
Mengenai
Tergugat Rekonpensi yang menempati gudang Penginapan milik Penggugat Rekonpensi
melebihi kesepakatan antara kedua-belah pihak, dan truck yang digunakan untuk mengangkut barang milik Tergugat
Rekonpensi menabrak pagar penginapan milik Penggugat Rekonpensi hingga roboh.
a.
Bahwa menanggapi hal tersebut, Tergugat Rekonpensi, berdalih bahwa ketika
jatuh tempo penggunaan gudang penginapan milik Penggugat Rekonpensi, Penggugat
Rekonpensi tidak menegur Tergugat Rekonpensi bahkan malah bersikap baik dengan
Tergugat Rekonpensi, sehingga hal tersebut oleh Tergugat Rekonpensi sebagai
persetujuan untuk menggunakan gudang melebihi persetujuan. Terhadap rusaknya
pagar, Tergugat Rekonpensi sudah berniat bertanggungjawab, namun secara halus
ditolak oleh Penggugat Rekonpensi.
b. Bahwa
terhadap dalih Tergugat Rekonpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi menegaskan
bahwa pada dasarnya Penggugat rekonvensi akan menegur Tergugat Rekonvensi,
namun karena Penggugat Rekonpensi masih menjunjung tinggi etika, bahwa
Penggugat Rekonpensi masih mempunyai pinjaman terhadap Tergugat Rekonpensi dan
belum sanggup mengembalikan, sehingga dengan sungkan kiranya Penggugat
Rekonpensi untuk menegur atau bahkan meminta Tergugat Rekonpensi meninggalkan
gudang milik Tergugat Rekonpensi.
c. Bahwa
Terhadap pertanggungjawaban Tergugat Rekonpensi, sebenarnya Penggugat
Rekonpensi mau-mau saja untuk menerima pertanggungjawaban Tergugat Rekonpensi,
namun lagi-lagi adanya rasa “pekewuh” dari Penggugat Rekonpensi untuk menerima
pertanggungjawaban dari Tergugat Rekonpensi, mengingat masih punya pinjaman
yang besarnya berlipat-lipat ganda bila dibandingkan jumlah kerugian yang dialami
Penggugat Rekonpensi. Sehingga seharusnya Tergugat Rekonpensi menyadari
tindakannya merupakan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta menyadari
kalau harus membayar terhadap timbulnya kerugian yang ada.
2.
Mengenai
Tergugat Rekonpensi yang harus membayar uang sewa penggunaan gudang milik
Penggugat Rekonpensi selama 3 (tiga) bulan melebihi kesepakatan;
a. Bahwa
karena Tergugat Rekonpensi telah menggunakan gudang milik Penggugat Rekonpensi
tanpa adanya kesepakatan yang mendasarinya, maka dari itu sudah sewajarnya
Tergugat Rekonpensi membayar uang sewa selama tiga bulan pemakaiannya, senilai
Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk tiap bulannya.
Berdasarkan
fakta-fakta yang dikemukakan di atas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan
Negeri Yogyakarta lewat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini
untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Primair
- DALAM
EKSEPSI
1.
MenerimadanmengabulkanseluruheksepsiTergugat.
2. MenyatakangugatanPenggugattidakdapatditerima (nietontvankelijkverklaard).
- DALAM KONPENSI :
1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
atau setidak- tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2.
Menyatakan perbuatan TERGUGAT tidak
sepenuhnya melakukan wanprestasi.
3.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti
yang diajukan oleh Tergugat dalam
perkara ini.
4.
Menghukum
PENGGUGAT untukmembayarseluruhbiayaperkara.
- DALAM REKONPENSI:
1.
Menerima dan mengabulkan dalil- dalil gugatan
PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI seluruhnya.
2.
Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT
REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI adalah wanprestasi.
3.
Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT
REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI adalah wanprestasi.
4.
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/
PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar kerugian sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus
dua puluh lima juta rupiah).
D. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum
PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar seluruh biaya perkata
yang timbul dalam perkara ini
Subsidair
Apabila
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta
yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex-aqueo et bono).
Demikian
Jawaban Tergugat dan Rekonpensi ini, atas kebijaksanaan Majelis Hakim
mempertimbangkan Jawaban Tergugat dan Rekonpensi ini, kami ucapkan terima
kasih. Akhir kata kami
ucapkanterimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Tergugat
Ida Ayu Khrisna, S.H., LL.M. Vera
Sihombing, S.H., LL.M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar