KEJAKSAAN NEGERI
BANDUNG
“UNTUK KEADILAN”
|
P-42
|
|
|
SURAT TUNTUTAN PIDANA
No. Reg. Perkara: PDM------------------------
Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandung dengan memperhatikan hasil
pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa :---------------------------------------------
I.
IDENTITAS TERDAKWA
Nama
Lengkap :Firmansyah bin Firman
Utina
Tempat
Lahir : Boyolali
Umur/Tanggal
Lahir : 23 (dua puluh tiga) tahun/ 21
Juli 1985
Jenis
Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Perumahan Surya Indah
Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMA
Berdasarkan Surat
penetapan Hakim pada pengadilan negeri Bandung nomor: 1512/Pen.Pid/2011/PN.Bdg
tanggal 1 Juli 2011 (Acara Pemeriksaan Biasa), terdakwa dihadapkan ke depan
persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :-------------------------------
KESATU
---------Bahwa ia Terdakwa, Firmansyah bin Firman Utina, pada hari Sabtu
tanggal 30 Agustus 2008 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2008, bertempat di Perumahan Surya Indah Blok E
Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri
kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; telah melakukan pembunuhan berencana yang
mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni terhadap korban Sri Magdalena (40 tahun) dan korban Ronald Alimudin
(44 tahun) adapun Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :-----------------------
-----------Berawal pada waktu dan tempat seperti
tersebut diatas seperti
biasanya Terdakwa mengurusi Korban Ronald Alimudin, sekitar pukul 06.00 WIB
seperti biasanya Saksi Dina Sari datang untuk bekerja mengerjakan pekerjaan
rumah tangga dan sekitar pukul 06.45 WIB Korban Sri Magdalena keluar rumah
dengan mengendarai mobil untuk pergi ke salon memotong rambut. Sekitar pukul 07.30
WIB, Terdakwa menyatakan keluhannya kepada Saksi Dina Sari tentang kenaikan
gaji, Terdakwa
juga menceritakan jika Terdakwa pernah terjatuh saat bekerja karena telah
bekerja 24 jam merawat Korban
Ronald Alimudin. Saat itu Terdakwa sudah menyimpan dendam yang amat sangat
mendalam akibat dari siksaan dan perilaku sewenang-wenang yang Terdakwa terima
selama bekerja di rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin. Terdakwa
yang sudah menyimpan dendam mengeluarkan
linggis dari gudang penyimpanan barang dan meletakkannya di dekat dapur. Pada saat
itu Saksi
Dina Sari meminta izin kepada Terdakwa untuk pulang ke rumah lebih awal karena
ada keperluan yang sebelumnya Saksi Dina Sari telah memberitahukan terlebih
dahulu kepada Korban Sri Magdalena terkait kepulangannya yang lebih awal. Kemudian Korban Sri Magdalena
datang dengan membawa barang belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah
tangga. Saat itu Terdakwa meminjam
uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus
ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang
tersebut kepada Terdakwa dan bertanya “Bapak belum dikasi makan kan? Gimana sih Man, kamu
kerja disini sudah lama, tapi kerjanya gak bener”. Terdakwa menjawab, “Saya
kerja sudah bener kok”.
-----------Terdakwa merasa diberi
perlakuan tidak menyenangkan oleh Korban Sri Magdalena, ketika
Terdakwa berada di halaman belakang rumah untuk membuka saluran drainase
menggunakan linggis. Namun seketika Firmansyah mengurungkan niatnya untuk
membersihkan saluran drainase setibanya di halaman belakang, karena merasa
kesal atas perlakuan Korban Sri Magdalena di warung tadi. Kekesalan
dan rasa benci tersebut
tidak bisa dibendung lagi, Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang
Terdakwa bawa dari halaman belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang
sedang berbaring di atas sofa menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut
yang berjarak 15 meter dari halaman belakang pada pukul 12.00 WIB. Seketika
juga Terdakwa langsung memukul leher Korban Sri Magdalena menggunakan linggis
sebanyak dua kali yang menyebabkan Korban Sri Magdalena terjatuh dari sofa
sambil berteriak, “Aduh!” dan menjatuhkan satu pukulan lagi menggunakan linggis
ke wajah Korban Sri Magdalena. Kemudian Terdakwa mendengar namanya dipanggil oleh
korban Ronald Alimudin, Terdakwa yang masih memegan linggis, berjalan kekamar
Korban Ronald Alimudin. Terdakwa bertanya kepada Korban Ronald Alimudin “Bapak mau
disembuhkan?” dan Korban Ronald Alimudin menjawab “Ya saya mau sembuh”. Seketika
Terdakwa memukulkan linggis kearah leher Ronald Alimudin yang sedang berbaring
di atas kasur sebanyak 3 kali. Terdakwa lalu menurunkan Korban Ronald Alimudin
dari kasur, dan menyeretnya kekamar mandi. Sesampainya di kamar mandi Terdakwa
mengencingi mayat Korban Ronald Alimudin. Setelah itu sambil masih membawa
linggis ke ruang tengah dan memukul kembali muka Korban Sri Magdalena sebanyak
satu kali dan juga menyeretnya kekamar mandi. Setelah selesai mengumpulkan
kedua majikannya di kamar mandi, Terdakwa mengambil golok yang disimpan di
lemari ruang tengah. Selanjutnya Terdakwa memotong leher Korban Ronald Alimudin
sampai putus terpisah dari badannya. Dilanjutkan
dengan memotong kepala Korban Sri Magdalena sampai terpisah dari tubuhnya dan
memotong kedua lengannya seperti apa yang dilakukanya pada Korban Ronald
Alimudin.
------------Kemudian
Terdakwa
berjalan kearah pintu depan, sambil membawa dua buah tas, yang isinya adalah
dua mayat majikannya yang sudah dipotong-potong. Lalu dia keluar dari rumah
tersebut dan berjalan ke arah pintu keluar perumahan tersebut. Sesampainya di
pintu keluar, Terdakwa bertemu dengan petugas keamanan perumahan tersebut.
Petugas keamanan bertanya kepada Terdakwa, “mau kemana Man?” Terdakwa menjawab
sambil berjalan dan menunjuk kearah luar perumahan (Jalan Budi Kota Bandung).
Setelah berhasil keluar dari perumahan, Terdakwa berjalan menuju tempat
pembuangan sampah yang terletak didepan perumahan yang berjarak 50 meter dari
perumahan tersebut dan menaruh kedua buah tas yang berisi dua mayat majikannya
dan meneruskan perjalanannya. Keesokan
harinya pada tanggal 31 Agustus pukul 05.00 WIB, seorang pemulung menemukan
kedua tas yang berisi mayat dan segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 200890/IKFFM/VIII/2008
yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu
Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah
Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya
sebagai berikut:
Pemeriksaan
Luar:
Luka-luka:
Tampak
Kepala terpisah dan leher setinggi tulang leher ketiga;
-
Pada
potongan kepala tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh
nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata pada beberapa
sisi membentuk sudut warna merah kecoklatan;
-
Kulit
Kepala dan wajah teraba keras berwarna coklat kehitaman;
-
Bagian
leher, setinggi tulang leher keempat sampai pertengahan tulang leher keenam
tidak ada;
Bagian Tubuh:
Tampak tubuh terpisah dari leher
setinggi tulang leher keenam;
-
Pada
potongan tubuh tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh
nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata, pada beberapa
sisi membentuk sudut, terdapat resapan darah, tidak terdapat jembatan jaringan
warna merah;
-
Pada
dada, empat sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, delapan sentimeter dari
puncak bahu terdapat sekumpulan luka lecet ukuran sembilan sentimeter kali
delapan sentimeter terpanjang enam sentimeter, terpendek dua koma tujuh sentimeter,
berbentuk garis tepi arah melintang, warna kemerahan;
Lengan kanan:
Tampak lengan kanan terpisah dari
tubuh dengan tepi luka rata bergerigi, tampak otot tulang dan lemak, tidak
terdapat jembatan jaringan, warna merah kecoklatan;
Kesimpulan:
Kematian mayat tersebut di atas
akibat benturan benda tumpul di daerah kepala yang menyebabkan resapan darah di
kulit kepala bagian dalam, hancurnya tulang dasar tengkorak sebelah kiri depan,
robeknya selaput tebal otak sebelah kiri depan, resapan darah pada otak besar
dan akibat benturan benda tajam pada leher yang menyebabkan terpisahnya kepala
dari tubuh;
-
Ditemukan
pada luka terbuka pada rahang bawah dan lengan kiri akibat benturan benda
tajam;
-
Ditemukan
luka terbuka pada wajah, luka lecet pada wajah dan punggung, memar pada bokong
kiri dan kedua lengam, patah tulang pada pangkal jari manis akibat benturan
benda tumpul;
Bahwa Korban Ronald Alimudin
meninggal dunia berdasarkan Visum et
RepertumNomor 200893/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh
dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito
Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Luka-luka:
Kepala:
-
Pada
dahi, tepat pada sudut dalam alis kanan, terdapat luka terbuka berbentuk
persegi, ukuran dua koma delapan kali nol koma dua sentimeterm dalam nol koma
satu sentimeter, tepi ratam arah luka serong kanan atas, batas tegas, tidak ada
jembatan jaringan, dasar otot, warna merah, terdapat resapan daerah;
-
Pada
wajah, tepat pada sudut dalam mata kanan terdapat luka memar berukuran satu
koma lima sentimeter kali dua koma dua sentimeter bentuk tidak berukuran, batas
tidak tegas, warna merah keunguan;
-
Pada
kelopak mata kanan, tiga koma lima sentimeter dan sudut dalam mata, nol koma
dua sentimeter dari ujung bawah tirai mata, terdapat luka memar ukuran nol koma
dua kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas,
warna merah keunguan;
-
Pada
hidung, satu sentimeter dari garis tengah hidung kea rah kiri, terdapat
sekumpulan luka lecet dengan luas tiga kali satu sentimeter, dengan ukuran luka
terbesar duka koma dua kali nol koma tiga sentimeter dan ukuran kecil nol koma
empat kali nol koma satu sentimeter;
Leher:
Sebelas sentimeter dari ujung
dagu, terdapat luka memar, ukuran enam belas koma delapan sentimeter kali empat
belas koma empat sentimeter persegi, tepi kanan terletak delapan koma lima dari
garis tengah depan, bentuk melintang, batas tidak tegas warna keunguan;
Pada leher sebelah kanan, tiga
sentimeter dari garis tengah depan, sembilan koma sembilan dari tepi dagu,
terdapat luka terbuka, bentuk oval, tepi tidak rata, warna kemerahan dasar
jaringan lunak, terdapat resapan darah dan jembatan jaringan, arah serong dari
kanan atas ke kiri bawah, ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, lebar nol
koma enam sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter;
Dada:
-
Pada
dada kanan, empat sentimeter dari garis tengah, tiga koma satu sentimeter dari
pangkal leher, seratus dua puluh sentimeter dari tumit kanan, terdapat luka
terbuka, bentuk oval, batas tegas, tepi ratam dasar luka otot, warna kemerahan,
arah luka tegak lurus, arah luka serong dari kanan atas kiri bawah, sudut kiri
tumpul, sudut kanan lancip, terdapat resapan darah, ukuran panjang satu koma
lima sentimeter, lebar nol koma delapan sentimeter kedalaman satu sentimeter.
Di sekeliling luka tersebut terdapat luka memar berwarna kemerahan, bentuk
tidak beraturan, batas tidak tegas, ukuran tiga koma delapan kali tiga kalo nol
koma satu sentimeter persegi;
Kesimpulan:
-
Kematian
orang tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda tumpul pada leher dan
dada yang mengakibatkan luka terbuka, luka lecet dan memar pada leher, resapan
darah pada otot-otot leher, patah tulang lidah, patah tulang rawan gondok,
patah tanduk tulang rawan gondok kiri dan kanan, resapan darah dan patah pada
tulang rawan cincin batang tenggorokan, benturam benda tumpul di dada
menyebabkan lecet dan memar di dada, patah tulang dada, resapan darah pada
jaringan di bawah kulit dada, memar pada sekat jantung dan paru-paru kanan;
Ditemukan
luka lecet pada kepala, lengan kiri dan kanan, tungkai kiri dan kanan, memar
pada kepala leher, lengan kiri, resapan darah pada kulit bagian dalam, resapan
darah pada otak besar akibat benturan benda tumpul;
----------Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Yakni Barangsiapa
Sengaja Dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu Merampas Nyawa Orang Lain,Diancam,Karena
Pembunuhan Dengan Rencana,Dengan Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur
Hidup Atau Selama Waktu Tertentu,Paling
Lama Dua Puluh Tahun---------
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa, Firmansyah bin Firman Utina, pada hari Sabtu
tanggal 30 Agustus 2008 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2008, bertempat di Perumahan Surya Indah Blok E
Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri
kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; telah melakukan pembunuhan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia, yakni terhadap korban Sri Magdalena (40 tahun) dan korban Ronald Alimudin
(44 tahun) adapun Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :-----------------------
-----------Berawal pada waktu dan tempat seperti
tersebut diatas seperti
biasanya Terdakwa mengurusi Korban Ronald Alimudin, sekitar pukul 06.00 WIB
seperti biasanya Saksi Dina Sari datang untuk bekerja mengerjakan pekerjaan
rumah tangga dan sekitar pukul 06.45 WIB Korban Sri Magdalena keluar rumah
dengan mengendarai mobil untuk pergi ke salon memotong rambut. Sekitar pukul
07.30 WIB, Terdakwa menyatakan keluhannya kepada Saksi Dina Sari tentang
kenaikan gaji, Terdakwa
juga menceritakan jika Terdakwa pernah terjatuh saat bekerja karena telah
bekerja 24 jam merawat Korban
Ronald Alimudin. Saat itu Terdakwa sudah menyimpan dendam yang amat sangat
mendalam akibat dari siksaan dan perilaku sewenang-wenang yang Terdakwa terima
selama bekerja di rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin. Terdakwa
yang sudah menyimpan dendam mengeluarkan
linggis dari gudang penyimpanan barang dan meletakkannya di dekat dapur. Pada saat
itu Saksi
Dina Sari meminta izin kepada Terdakwa untuk pulang ke rumah lebih awal karena
ada keperluan yang sebelumnya Saksi Dina Sari telah memberitahukan terlebih
dahulu kepada Korban Sri Magdalena terkait kepulangannya yang lebih awal. Kemudian Korban Sri Magdalena
datang dengan membawa barang belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah
tangga. Saat itu Terdakwa meminjam
uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus
ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang
tersebut kepada Terdakwa dan bertanya “Bapak belum dikasi makan kan? Gimana sih Man, kamu
kerja disini sudah lama, tapi kerjanya gak bener”. Terdakwa menjawab, “Saya
kerja sudah bener kok”.
-----------Terdakwa merasa diberi
perlakuan tidak menyenangkan oleh Korban Sri Magdalena, ketika
Terdakwa berada di halaman belakang rumah untuk membuka saluran drainase
menggunakan linggis. Namun seketika Firmansyah mengurungkan niatnya untuk membersihkan
saluran drainase setibanya di halaman belakang, karena merasa kesal atas
perlakuan Korban Sri Magdalena di warung tadi. Kekesalan dan rasa benci tersebut tidak bisa
dibendung lagi, Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang Terdakwa bawa
dari halaman belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang sedang berbaring
di atas sofa menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut yang berjarak 15
meter dari halaman belakang pada pukul 12.00 WIB. Seketika juga Terdakwa
langsung memukul leher Korban Sri Magdalena menggunakan linggis sebanyak dua
kali yang menyebabkan Korban Sri Magdalena terjatuh dari sofa sambil berteriak,
“Aduh!” dan menjatuhkan satu pukulan lagi menggunakan linggis ke wajah Korban
Sri Magdalena. Kemudian Terdakwa mendengar namanya dipanggil oleh
korban Ronald Alimudin, Terdakwa yang masih memegan linggis, berjalan kekamar
Korban Ronald Alimudin. Terdakwa bertanya kepada Korban Ronald Alimudin “Bapak mau
disembuhkan?” dan Korban Ronald Alimudin menjawab “Ya saya mau sembuh”. Seketika
Terdakwa memukulkan linggis kearah leher Ronald Alimudin yang sedang berbaring
di atas kasur sebanyak 3 kali. Terdakwa lalu menurunkan Korban Ronald Alimudin
dari kasur, dan menyeretnya kekamar mandi. Sesampainya di kamar mandi Terdakwa
mengencingi mayat Korban Ronald Alimudin. Setelah itu sambil masih membawa
linggis ke ruang tengah dan memukul kembali muka Korban Sri Magdalena sebanyak
satu kali dan juga menyeretnya kekamar mandi. Setelah selesai mengumpulkan
kedua majikannya di kamar mandi, Terdakwa mengambil golok yang disimpan di
lemari ruang tengah. Selanjutnya Terdakwa memotong leher Korban Ronald Alimudin
sampai putus terpisah dari badannya. Dilanjutkan
dengan memotong kepala Korban Sri Magdalena sampai terpisah dari tubuhnya dan
memotong kedua lengannya seperti apa yang dilakukanya pada Korban Ronald
Alimudin.
------------Kemudian
Terdakwa
berjalan kearah pintu depan, sambil membawa dua buah tas, yang isinya adalah
dua mayat majikannya yang sudah dipotong-potong. Lalu dia keluar dari rumah
tersebut dan berjalan ke arah pintu keluar perumahan tersebut. Sesampainya di
pintu keluar, Terdakwa bertemu dengan petugas keamanan perumahan tersebut.
Petugas keamanan bertanya kepada Terdakwa, “mau kemana Man?” Terdakwa menjawab
sambil berjalan dan menunjuk kearah luar perumahan (Jalan Budi Kota Bandung).
Setelah berhasil keluar dari perumahan, Terdakwa berjalan menuju tempat
pembuangan sampah yang terletak didepan perumahan yang berjarak 50 meter dari
perumahan tersebut dan menaruh kedua buah tas yang berisi dua mayat majikannya
dan meneruskan perjalanannya. Keesokan
harinya pada tanggal 31 Agustus pukul 05.00 WIB, seorang pemulung menemukan
kedua tas yang berisi mayat dan segera melapor kepada kantor kepolisian terdekat.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 200890/IKFFM/VIII/2008
yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu
Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah
Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya
sebagai berikut:
Pemeriksaan
Luar:
Luka-luka:
Tampak
Kepala terpisah dan leher setinggi tulang leher ketiga;
-
Pada
potongan kepala tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh
nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata pada beberapa
sisi membentuk sudut warna merah kecoklatan;
-
Kulit
Kepala dan wajah teraba keras berwarna coklat kehitaman;
-
Bagian
leher, setinggi tulang leher keempat sampai pertengahan tulang leher keenam
tidak ada;
Bagian Tubuh:
Tampak tubuh terpisah dari leher
setinggi tulang leher keenam;
-
Pada
potongan tubuh tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh
nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata, pada beberapa
sisi membentuk sudut, terdapat resapan darah, tidak terdapat jembatan jaringan
warna merah;
-
Pada
dada, empat sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, delapan sentimeter dari
puncak bahu terdapat sekumpulan luka lecet ukuran sembilan sentimeter kali
delapan sentimeter terpanjang enam sentimeter, terpendek dua koma tujuh sentimeter,
berbentuk garis tepi arah melintang, warna kemerahan;
Lengan kanan:
Tampak lengan kanan terpisah dari
tubuh dengan tepi luka rata bergerigi, tampak otot tulang dan lemak, tidak
terdapat jembatan jaringan, warna merah kecoklatan;
Kesimpulan:
Kematian mayat tersebut di atas
akibat benturan benda tumpul di daerah kepala yang menyebabkan resapan darah di
kulit kepala bagian dalam, hancurnya tulang dasar tengkorak sebelah kiri depan,
robeknya selaput tebal otak sebelah kiri depan, resapan darah pada otak besar
dan akibat benturan benda tajam pada leher yang menyebabkan terpisahnya kepala
dari tubuh;
-
Ditemukan
pada luka terbuka pada rahang bawah dan lengan kiri akibat benturan benda
tajam;
-
Ditemukan
luka terbuka pada wajah, luka lecet pada wajah dan punggung, memar pada bokong
kiri dan kedua lengam, patah tulang pada pangkal jari manis akibat benturan
benda tumpul;
Bahwa Korban Ronald Alimudin
meninggal dunia berdasarkan Visum et
RepertumNomor 200893/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh
dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito
Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Luka-luka:
Kepala:
-
Pada
dahi, tepat pada sudut dalam alis kanan, terdapat luka terbuka berbentuk
persegi, ukuran dua koma delapan kali nol koma dua sentimeterm dalam nol koma
satu sentimeter, tepi ratam arah luka serong kanan atas, batas tegas, tidak ada
jembatan jaringan, dasar otot, warna merah, terdapat resapan daerah;
-
Pada
wajah, tepat pada sudut dalam mata kanan terdapat luka memar berukuran satu
koma lima sentimeter kali dua koma dua sentimeter bentuk tidak berukuran, batas
tidak tegas, warna merah keunguan;
-
Pada
kelopak mata kanan, tiga koma lima sentimeter dan sudut dalam mata, nol koma
dua sentimeter dari ujung bawah tirai mata, terdapat luka memar ukuran nol koma
dua kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas,
warna merah keunguan;
-
Pada
hidung, satu sentimeter dari garis tengah hidung kea rah kiri, terdapat
sekumpulan luka lecet dengan luas tiga kali satu sentimeter, dengan ukuran luka
terbesar duka koma dua kali nol koma tiga sentimeter dan ukuran kecil nol koma
empat kali nol koma satu sentimeter;
Leher:
Sebelas sentimeter dari ujung
dagu, terdapat luka memar, ukuran enam belas koma delapan sentimeter kali empat
belas koma empat sentimeter persegi, tepi kanan terletak delapan koma lima dari
garis tengah depan, bentuk melintang, batas tidak tegas warna keunguan;
Pada leher sebelah kanan, tiga
sentimeter dari garis tengah depan, sembilan koma sembilan dari tepi dagu,
terdapat luka terbuka, bentuk oval, tepi tidak rata, warna kemerahan dasar
jaringan lunak, terdapat resapan darah dan jembatan jaringan, arah serong dari
kanan atas ke kiri bawah, ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, lebar nol
koma enam sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter;
Dada:
-
Pada
dada kanan, empat sentimeter dari garis tengah, tiga koma satu sentimeter dari
pangkal leher, seratus dua puluh sentimeter dari tumit kanan, terdapat luka
terbuka, bentuk oval, batas tegas, tepi ratam dasar luka otot, warna kemerahan,
arah luka tegak lurus, arah luka serong dari kanan atas kiri bawah, sudut kiri
tumpul, sudut kanan lancip, terdapat resapan darah, ukuran panjang satu koma
lima sentimeter, lebar nol koma delapan sentimeter kedalaman satu sentimeter.
Di sekeliling luka tersebut terdapat luka memar berwarna kemerahan, bentuk
tidak beraturan, batas tidak tegas, ukuran tiga koma delapan kali tiga kalo nol
koma satu sentimeter persegi;
Kesimpulan:
-
Kematian
orang tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda tumpul pada leher dan
dada yang mengakibatkan luka terbuka, luka lecet dan memar pada leher, resapan
darah pada otot-otot leher, patah tulang lidah, patah tulang rawan gondok,
patah tanduk tulang rawan gondok kiri dan kanan, resapan darah dan patah pada
tulang rawan cincin batang tenggorokan, benturam benda tumpul di dada
menyebabkan lecet dan memar di dada, patah tulang dada, resapan darah pada
jaringan di bawah kulit dada, memar pada sekat jantung dan paru-paru kanan;
Ditemukan
luka lecet pada kepala, lengan kiri dan kanan, tungkai kiri dan kanan, memar
pada kepala leher, lengan kiri, resapan darah pada kulit bagian dalam, resapan
darah pada otak besar akibat benturan benda tumpul;
----------Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa Yakni Barangsiapa Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain
,Diancam Karena Pembunuhan,Dengan Pidana Penjara Paling Lama Lima Belas Tahun---------
KETERANGAN
SAKSI
a.
Saksi SUTARMAN KHAIRUDIN, Probolinggo, 18 Maret 1978,
Islam, Wiraswasta,Laki-laki, Indonesia, JL. Pacuan Kuda 63, Arcamanik Bandung,
di depan persidangan dan dibawah sumpah
saksi menyatakan sebagai berikut:
-
Saksi
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-
Saksi
kenal dengan terdakwa dan korban tetapi tidak ada hubunga keluarga.
-
Bahwa
saksi mengenal terdakwa maupun korban karena saksi dulu bekerja dirumah korban
sebagai penjaga warung korban.
-
Bahwa
saksi tidak mengetahui kejadian yang terjadi antara terdakwa dan korban pada 30
Agustus 2008 karena saksi sudah tidak bekerja dirumah korban sejak januari
2008.
-
Bahwa
saat bekerja dirumah korban saksi pernah melihat terdakwa di bentak-bentak oleh
korban karena tidak menyapu halaman.
-
Bahwa
terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa terdakwa akan membalas perlakuan
korban
-
Bahwa
keterangan saksi ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada yang disalahkan oleh
terdakwa.
b.
Saksi DINA SARI, Tasikmalaya, 21 juli 1983, Kristen
Katolik Wiraswasta, Perempuan, Indonesia, Jl. Geger Arum 11A, Bandung, Jawa Barat, didepan persidangan dan
dibawah sumpah saksi menyatakan sebagai berikut:
-
Bahwa
saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
-
Saksi
kenal dengan terdakwa dan korban tetapi tidak memiliki hubungan keluarga.
-
Saksi
mengenal terdakwa dan korban karena saksi bekerja dirumah korban sebagai
pembantu rumah tangga.
-
Bahwa
saksi sempat berada dirumah korban pada
hari dan tanggal kejadian.
-
Bahwa
saksi melihat terdakwa membawa sebuah linggis kedapur dan sempat menanyakan
perihal linggis tersebut.
-
Bahwa
saksi melihat pada saat bertemu di dapur terdakwa dalam keadaan marah dan
sedikit bingung, sehingga saat saksi bertanya terdakwa tidak langsung menjawab
dan terlihat gugup
-
Bahwa
keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
c.
Saksi I NYOMAN JOKO
SUPARTOMO,
Semarang, 22 Januari 1967,Hindu,Laki-Laki,Indonesia,Wiraswasta,Jalan
Goranggareng Rt.09/08 kel.caturmanik Cimahi Bandung,Dipersidangan dan dibawah
sumpah menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
saksi dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani serta tidak keberatan untuk
memberikan kesaksian di depan persidangan
-
Bahwa
saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah teman kerja saksi di rumah
korban
-
Bahwa
saksi adalah sopir pribadi dari kedua korban dan masih bekerja untuk kedua korban
-
Bahwa
saat kejadian berlangsung saksi berada di depan rumah sedang membersihkan mobil
majikannya
-
Bahwa
pada saat kejadian pembunuhan oleh terdakwa berlangsung terdengar suara
majikannya bilang ‘’aduh’’ tetapi saksi diam saja karena dianggapnya majikannya
mungkin sedang terjatuh atau terpeleset karena saksi pernah melihat korban
sering terjatuh sendiri
-
Bahwa
setelah mendengar suara majikannya saksi pun pergi meninggalkan rumah karena
ada keperluan keluarga yaitu mengantar anak saksi yang sedang sakit ke
puskesmas
-
Bahwa
keterangan saksi ada yang dibenarkan oleh terdakwa dan ada yang tidak
dibenarkan oleh terdakwa
d.
Saksi PAIJO , Bekasi ,01 Maret 1957,
Laki Laki, Indonesia, Swasta, Jalan Tegalrejo Rt 04/01 Kel. Cicarut Gondang
Bandung, Dipersidangan dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berkeberatan dan tanpa
paksaan memberikan kesaksian di depan persidangan
-
Bahwa
saksi kenal dengan terdakwa dan korban karena saksi satuan pengamanan kompleks
perumahan korban
-
Bahwa
saksi pernah melihat terdakwa membawa bungkusan plastik berwarna hitam dan ada
sedikit bercak darah berwarna merah di plastic tersebut
-
Bahwa
saat ditanya oleh saksi, bawa apa kamu firmansyah kok repot amat kayaknya
ya?mau dibantuin gak?terdakwa menjawab gak perlu pak bos ini cuma peralatan
rumah tangga yang udak gak dipakai makanya saya buang
-
Bahwa
saksi bertanya kenapa barang-barang bekas peralatan rumah tangga ada bekas
darah itu?kemudian terdakwa menjawab ‘’’oohh itu bangkai tikus yang aku bunuh
tadi malam pak bos,rumah bapak ibu majikan saya banyak tikusnya,hehe
-
Bahwa
saat ditanya oleh saksi,si terdakwa tidak gugup dan santai karena terdakwa dan
saksi adalah teman minum kopi saat jam malam
-
Bahwa
keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
e.
Saksi ROMLAH SARI, Jember,24 Oktober
1970 , Budha, Perempuan, Indonesia, Ibu Rumah Tangga, Kompleks
Ciptagraha Blok C No 9, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung,Dipersidangan
dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dan tanpa paksaan
memberikan keterangan di depan persidangan
-
Bahwa
saksi kenal dengan terdakwa dan korban karena saksi adalah tetangga korban
-
Bahwa
saat itu saksi membeli beberapa bumbu dapur di rumah korban
-
Bahwa
saat membeli bumbu untuk masakan di warung korban,saksi melihat yang melayani
took adalah terdakwa dan saksi menanyakan kepada terdakwa’’loh ibunya mana mas
kok yang menjaga took kamu?kemudian terdakwa menjawab..oh si ibu lagi tidur
bapak juga tidur di dalam
-
Bahwa
saksi melihat terdakwa basah kuyup mukanya da noda bercak sedikit darah di
lengan kanan terdakwa kemudian saksi bertanya,,kenapa tangannya berdarah
mas?kemudian terdakwa menjawab oh ini tadi abis mengupas buah kelapa untuk
bapak gak sengaja lengan saya kena golok saya sendiri hehe
-
Bahwa
kemudian saksi membayar belanjaannya dan pergi dari rumah korban
-
Bahwa
keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
f.
Saksi SUPARTO SOIMIN, Surabaya,14 September
1960, KongHuChu, Laki-Laki, Indonesia,PNS Pemkot Bandung, Kompleks Ciptagraha Blok C No 7, Kelurahan Sukaraja,
Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, ,Dipersidangan dan dibawah sumpah
menerangkan sebagai berikut :
-
Bahwa
saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak keberatan untuk
memberikan kesaksian di depan persidangan
-
Bahwa
saksi kenal dengan korban dan terdakwa karena saksi tetangga korban
-
Bahwa
saat itu saksi sedang ke warung milik korban untuk membeli satu pack rokok
-
Bahwa
saat itu yang keluar melayani saksi adalah terdakwa
-
Bahwa
saat itu saksi melihat terdakwa seperti melakukan pekerjaan berat dan kemudian
saksi bertanya,habis ngapain mas bro?kemudian terdakwa menjawab ini saya habis
memandikan bapak Ronald tadi pak,kemudian saksi diam saja
-
Bahwa
sebelum saksi membeli rokok di warung milik korban,saksi pernah melihat
terdakwa diberi makanan kotor dan bau di depan rumah oleh korban Magdalena dan
dibentak-bentak disuruh makan makanan tersebut dan saksi diam saja karena
merasa bukan urusan dia mencampuri urusan tetangganya
-
Bahwa
keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
KETERANGAN AHLI
Dr.SYAMSIDAR BAGUS
RAKA PURBA,Sp.f,
dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran
Universitas Adi Buana/Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina Bandung, Jalan Muncak
Jaya Kompleks Kembangan Rt 07/09 Cimahi Bandung Selatan Bandung, Hindu
Laki-Laki, Indonesia, memberikan keterangan di persidangan dan dibawah sumpah
-
Bahwa
benar saksi tidak keberatan untuk memberikan keterangan di depan persidangan
tanpa adanya paksaan
-
Bahwa
benar saksi adalah seorang dokter ahli forensic pada RS.Umum Pusat Pertamina
Bandung sudah 10 (sepuluh) tahun lebih
-
Bahwa
benar saksi diajukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bandung dalam kapasitasnya
sebagai saksi ahli dalam melakukan otopsi terhadap mayat keduia korban yaitu
Ronald dan Magdalena
-
Bahwa
benar VER Nomor 200893/IKFFM/VIII/2008 dan
VER Nomor: 200890/IKFFM/VIII/2008 dibuat dan ditandatangani oleh
Dr.SYAMSIDAR BAGUS RAKA PURBA,Sp.f
-
Bahwa
benar kedua korban meninggal dunia karena adanya benturan keras di kepala
dikarenakan benda tumpul yang menyebabkan kematian
-
Bahwa
benar kedua korban terpotong-potong anggota tubuhnya yang disebabkan benda
tajam menurut VER Nomor 200893/IKFFM/VIII/2008 dan VER Nomor: 200890/IKFFM/VIII/2008
-
Bahwa
benar keterangan saksi ahli dibenarkan oleh terdakwa
KETERANGAN TERDAKWA
FIRMANSYAH, yang intinya
menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------
-
Bahwa
benar Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan
keterangannya di persidangan.
-
Bahwa
benar Terdakwa bekerja sebagai pembantu korban Ronald Alimudin dan Sri
Magdalena.
-
Bahwa
benar kejadian yang pembunuhan yang disertai mutilasi yang didakwakan kepada
terdakwa terjadi pada tanggal 30 Agustus 2008 dan yang menjadi korban adalah
pasangan suami-istri Ronald Alimudin dan Sri Magdalena.
-
Bahwa
benar Terdakwa melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap kedua
majikannya.
-
Bahwa
benar Terdakwa mengakui telah menghabisi nyawa pasangan suami-istri yang
menjadi majikannya dengan alasan dendam yang telah lama dipendam dikarenakan
sering diperlakukan kejam oleh kedua
majikannya.
-
Bahwa
benar Terdakwa diperlakukan dengan kejam seperti seringnya diberi makan nasi
yang sudah basi oleh kedua majikannya.
-
Bahwa
benar Terdakwa melakukan aksinya di rumah korban yaitu di Kompleks Ciptagraha Blok C No 6, Kelurahan Sukaraja,
Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Bahwa
benar Terdakwa melakukan adegan
pembunuhan dengan berbagai cara yaitu korban Ronald Alimudin ditemukan tewas di
kamar mandi depan dengan luka tusukan di sejumlah tubuh dan leher. Sementara
istrinya Sri Madgalena ditemukan di kamar mandi belakang, dimutilasi.
-
Bahwa
benar Terdakwa pertama kali mengeksekusi Sri di kamar mandi belakang dengan
cara dipukul menggunakan kunci Inggris di bagian muka.
-
Bahwa
benar Terdakwa Khawatir perbuatannya ketahuan, Firman lalu mendatangi korban
Ronald.
-
Bahwa
benar Terdakwa langsung menemui korban Ronald dan langsung memukulkan kunci
Inggris ke leher korban (Ronald) yang mengakibatkan tewas seketika dengan luka
berdarah akibat tersayat ujung kunci di perbatasan dada-leher kiri.
-
Bahwa
benar Terdakwa kembali menemui korban Sri yang ternyata masih menggelepar di
lantai dan dengan golok yang sudah disediakan, dia langsung memotong putus
leher dan kedua lengan korban.
-
Bahwa
benar Terdakwa memenggal kepala dan kedua lengan dari korban Sri Magdalena lalu
merebus kepala korban Sri Magdalena untuk menghilangkan darah dan noda luka di
wajah korban.
-
Bahwa
benar Terdakwa juga menyiram lantai kedua kamar mandi untuk membersihkannya
dari darah kedua korban.
-
Bahwa
benar alat pembunuhan yang digunakan Terdakwa adalah berupa linggis dan sebilah
golok.
-
Bahwa
benar Terdakwa mengakui di sela-sela eksekusi, dirinya sempat melayani satu-dua
tetangga yang belanja ke warung kelontong korban di bagian depan rumah.
-
Bahwa
benar sehari setelah membunuh dan memutilasi kedua korban Terdakwa langsung
pergi meninggalkan rumah korban.
-
Bahwa
benar terdakwa ditangkap di rumah saudaranya di Saguling, Kabupaten Bandung
Barat.
-
Bahwa
benar terdakwa mengakui semua perbuatannya dan merasa menyesal.
PETUNJUK
Adalah perbuatan, kejadian atau
keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara saksi yang satu dengan yang
lain maupun tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu
tindak pidana dan siapa pelakunya. Bahwa dari fakta yang terungkap di
persidangan melalui keterangan para saksi,keterangan terdakwa dan dihubungkan
dengan bukti terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, yang menimbulkan
petunjuk tentang adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa
FIRMANSYAH.
BARANG BUKTI
Bahwa
barang bukti yang diajukan dalam persidangan adalah
1.
Sebuah
linggis
2.
Sebuah
golok berukuran sedang
3.
Tempat
plastic yang digunakan terdakwa untuk membungkus kedua korban
4.
Pakaian
terdakwa yang berlumuran darah
5.
Pakaian
kedua korban yang masih ada bercak-bercak darah
Barang bukti yang diajukan dalam
persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum,karena itu dapat
dipergunakan untuk memperkuat pembuktian,
Hakim telah
memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan oleh terdakwa
dibenarkan.
Berdasarkan
fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami pada
pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu Kesatu
pasal 340 atau Kedua pasal 338 tentang Kejahatan Terhadap Nyawa
Selanjutnya oleh karena dakwaan
disusun secara alternatif maka kami yang akan membuktikan dakwaan Kesatu dan
Kedua kami dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang
Adalah setiap orang
sebagai subyek tanpa terkecuali,dalam kaitannya dengan perkara sesuai
keterangan saksi-saksi,surat dan barang bukti yang diajukan sehubungan dengan
kasus posisi yang tertuang dalam surat dakwaan,maka jelaslah dengan Barang
Siapa adalah terdakwa yaitu Terdakwa FIRMANSYAH,sebagaimana telah dihadapkan
dan diperiksa dalam persidangan serta pada diri terdakwa tidak ada alas an
pemaaf dan pembenar sehingga dapat dipertanggungjawabkan menurut hokum.
Oleh karena itu unsur
barang siapa telah terpenuhi
2. Melakukan pembunuhan
berencana yang dilakukan terdakwa terhadap kedua korban yaitu Ronald dan
Magdalena
Berdasarkan
keterangan para saksi,surat dan barang bukti yang diajukan,bahwa Bahwa ia Terdakwa, Firmansyah bin Firman Utina, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2008
sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2008, bertempat di Perumahan Surya Indah Blok E
Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum dimana Pengadilan Negeri
kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal
perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri-sendiri dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas
nyawa orang lain yakni korban Sri Magdalena (40 tahun) dan korban Ronald
Alimudin (44 tahun), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
Bahwa
Terdakwa bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga Korban Ronald
Alimudin dan Korban Sri Magdalena sejak Oktober 2007. Korban Ronald Alimudin
menderita penyakit yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas
apapun, dan harus selalu berbaring di tempat tidur. Di keluarga tersebut, tugas
utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban
Ronald Alimudin. Selain Terdakwa, Keluarga tersebut juga mempekerjakan pembantu
rumah tangga lain yaitu Saksi Dina Sari. Yang mengurus pekerjaan rumah tangga
yang lainnya dengan waktu bekerja dari pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB;
-
Bahwa
selama bekerja di pasangan Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena,
Terdakwa menerima gaji sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan
dengan waktu kerja selama 24 jam tiap harinya. Selama bekerja disana, Terdakwa
sering menerima perlakuan tidak menyenangkan seperti diberi makan makanan basi
dan dimarahi oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa merasa tidak betah untuk terus
bekerja pada keluarga itu, namun dia tidak bisa pergi karena Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Ijasahnya ditahan oleh Korban Sri Magdalena;
-
Bahwa
pada tanggal 30 Agustus 2008, seperti biasanya Terdakwa mengurusi Korban Ronald
Alimudin, sekitar pukul 06.00 WIB seperti biasanya Saksi Dina Sari datang untuk
bekerja mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan sekitar pukul 06.45 WIB Korban
Sri Magdalena keluar rumah dengan mengendarai mobil untuk pergi ke salon
memotong rambut. Sekitar pukul pukul 07.30 WIB, Terdakwa menyatakan keluhannya
kepada Saksi Dina Sari tentang kenaikan gaji, “Ida udah naik gaji belum?” Saksi
Dina Sari menjawab, “Belum Man”. Selanjutnya, Terdakwa juga mengatakan bahwa
Terdakwa tidak menerima kenaikan gaji, dan menceritakan kalau KTP dan Ijazahnya
ditahan oleh Korban Sri Magdalena. Terdakwa juga menceritakan jika Terdakwa
pernah terjatuh saat bekerja karena telah bekerja 24 jam merawat Korban Ronald
Alimudin. Saat itu Terdakwa sudah menyimpan dendam yang amat sangat mendalam
akibat dari siksaan dan perilaku sewenang-wenang yang Terdakwa terima selama
bekerja di rumah Korban Sri Magdalena dan Korban Ronald Alimudin;
-
Bahwa
pada pukul 09.00 WIB, Terdakwa mengeluarkan linggis dari gudang penyimpanan
barang dan meletakkannya di dekat dapur. Saksi Dina Sari pun sempat bertanya
kepada Terdakwa, “Mau untuk apa Man linggisnya kok diletakkan sembarang tempat
seperti ini?” Kemudian Terdakwa menjawab, “Oh, itu nanti mau saya pakai. Ada
yang mau saya benarkan di halaman belakang.” Linggis ini sebenarnya disiapkan
Terdakwa untuk memuluskan rencana Terdakwa yang sudah dibalut oleh dendam
ketika itu;
-
Bahwa
sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Dina Sari meminta izin kepada Terdakwa untuk
pulang ke rumah lebih awal karena ada keperluan yang sebelumnya Saksi Dina Sari
telah memberitahukan terlebih dahulu kepada Korban Sri Magdalena terkait
kepulangannya yang lebih awal. Terdakwa memperbolehkan saksi Dina Sari untuk
pulang dan sebelum pulang Saksi Dina Sari menitipkan pesan kepada Terdakwa,
“Apabila ibu sudah pulang tolong sampaikan kepada ibu saya pulang pukul 10.00
WIB.” Terdakwa menjawab, “Iya.”, selanjutnya Saksi Dina Sari meninggalkan rumah
dan yang berada di dalam rumah hanya tinggal Terdakwa dan Korban Ronald
Alimudin;
-
Bahwa
sekitar pukul 11.00 WIB, Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang
belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Lalu Terdakwa membantu
memasukan barang belanjaan kebutuhan rumah ke dapur dan barang belanjaan
kebutuhan warung disimpan di warung milik Korban Sri Magdalena. Setelah
Terdakwa menyimpan barang belanjaan di warung, Terdakwa meminjam uang kepada
Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada
Terdakwa. Kemudian Korban Sri Magdalena kembali ke warung untuk menyerahkan uang
pinjaman kepada Terdakwa dan bertanya pada Terdakwa, “Bapak belum dikasi makan
kan? Gimana sih Man, kamu kerja disini sudah lama, tapi kerjanya gak bener”.
Terdakwa menjawab, “Saya kerja sudah bener kok”. Kemudian Korban Sri Magdalena
meninggalkan warung untuk masuk ruang bagian tengah di dalam rumah sambil
menunjukan ekspresi wajah tidak senang dan menyuruh Terdakwa untuk membuka
saluran drainase di halaman belakang dan membersihkannya;
-
Bahwa
Terdakwa merasa diberi perlakuan tidak menyenangkan oleh Korban Sri Magdalena,
ketika Terdakwa berada di halaman belakang rumah untuk membuka saluran drainase
menggunakan linggis. Namun seketika Firmansyah mengurungkan niatnya untuk
membersihkan saluran drainase setibanya di halaman belakang, karena merasa
kesal atas perlakuan Korban Sri Magdalena di warung tadi. Terdakwa yang sudah
mempersiapkan linggis di dapur tersebut benar-benar sudah tidak bisa mengontrol
emosinya dan tidak menjalankan perintah Korban Sri Magdalena untuk membuka
saluran drainase. Ketika amarah tersebut tidak bisa dibendung lagi dan memang
tidak tersalurkan, Terdakwa masuk kedalam rumah membawa linggis yang Terdakwa
bawa dari halaman belakang, lalu menemui Korban Sri Magdalena yang sedang
berbaring di atas sofa menonton televisi di ruang tengah rumah tersebut yang
berjarak 15 meter dari halaman belakang pada pukul 12.00 WIB. Seketika juga
Terdakwa langsung memukul leher Korban Sri Magdalena menggunakan linggis
sebanyak dua kali yang menyebabkan Korban Sri Magdalena terjatuh dari sofa
sambil berteriak, “Aduh!” dan menjatuhkan satu pukulan lagi menggunakan linggis
ke wajah Korban Sri Magdalena;
-
Bahwa
kemudian Terdakwa mendengar namanya dipanggil oleh Korban Ronald Alimudin, dari
arah kamar Korban Ronald Alimudin. Terdakwa yang masih memegang linggis,
langsung berjalan ke kamar Korban Ronald Alimudin yang berjarak 5 meter dari
ruang tengah. Korban Ronald Alimudin bertanya kepada Terdakwa “Ada apa kok
ribut-ribut?” lalu Terdakwa balik bertanya kepada Korban Ronald Alimudin “Bapak
mau disembuhkan?” dan Korban Ronald Alimudin menjawab “Ya saya mau sembuh”.
Seketika Terdakwa memukulkan linggis ke arah leher Ronald Alimudin yang sedang
berbaring di atas kasur sebanyak 3 kali. Terdakwa lalu menurunkan Korban Ronald
Alimudin dari kasur, dan menyeretnya ke kamar mandi. Sesampainya di kamar mandi
Terdakwa mengencingi mayat Korban Ronald Alimudin. Setelah itu sambil masih
membawa linggis ke ruang tengah dan memukul kembali muka Korban Sri Magdalena
sebanyak satu kali dan juga menyeretnya ke kamar mandi. Setelah selesai
mengumpulkan kedua majikannya di kamar mandi, Terdakwa mengambil golok yang disimpan
di lemari ruang tengah;
-
Bahwa
pada pukul 13.00 WIB, sekembalinya Terdakwa dari ruang tengah menuju ke kamar
mandi sambil membawa golok, kemudian Terdakwa memotong leher Korban Ronald Alimudin
sampai putus terpisah dari badannya. Saat sedang di kamar mandi Terdakwa mendengar
ada orang yang datang untuk berbelanja, kemudian Terdakwa membersihkan kedua
tangannya yang berlumuran darah dan keluar melayani pelanggan yang membeli
permen di warung dan langsung kembali ke kamar mandi. Sekembalinya Terdakwa
menuju kamar mandi, Terdakwa memotong kedua lengan Korban Ronald Alimudin dari
bagian tangan sampai bahu sampai terpisah dari tubuhnya. Kemudian datang lagi
pembeli di warung, lalu Terdakwa membasuh kedua tangannya yang berlumuran darah
dan mencuci mukanya kemudian melayani pelanggan di warung yang membeli satu
bungkus rokok bermerek Gudang Garam. Pelanggan mengajak Terdakwa mengobrol tetapi
Terdakwa segera meninggalkan warung dan mengatakan jika Terdakwa sedang sibuk
kepada pelanggan. Kemudian Terdakwa berjalan ke arah dapur mengambil air
mendidih yang ada di dalam panci yang ada diatas kompor. Sekembalinya ke kamar
mandi Terdakwa menyiramkan air mendidih ke kepala Korban Ronald Alimudin yang
sudah terpisah dari badannya. Dilanjutkan dengan memotong kepala Korban Sri
Magdalena sampai terpisah dari tubuhnya dan memotong kedua lengannya seperti
apa yang dilakukanya pada Korban Ronald Alimudin;
-
Pada
pukul 16.00 WIB, Terdakwa mulai membersihkan darah yang ada di lantai ruang
tengah menggunakan kain pel dan membersihkan darah yang ada di kasur dan di lantai
kamar Korban Ronald Alimudin menggunakan kain pel yang sama. Setelah itu
Terdakwa mengambil dua kantong sampah berwarna hitam berukuran besar, yang
kemudian kantong tersebut digunakan untuk menyimpan tubuh kedua korban.
Terdakwa membagi peletakan tubuh korban, yaitu satu korban satu kantong sampah.
Kemudian Terdakwa meletakkan kantong sampah yang berisi potongan tubuh kedua
korban di ruang tengah dan berjalan kembali ke kamar mandi untuk membersihkan
darah menggunakan kain pel yang sama. Lalu, Terdakwa berjalan ke arah dapur
untuk membersihkan tangan dan mukanya, serta melepas pakaian dan celananya yang
penuh dengan darah. Setelah masuk kekamarnya dan mengganti pakaiannya, Terdakwa
berjalan ke kamar Korban Sri Magdalena, sesampainya disana Terdakwa
mengobrak-abrik lemari pakaian Korban Sri Magdalena untuk mencari KTP dan
Ijazah yang ditahan oleh Korban Sri Magdalena, tetapi Terdakwa tidak berhasil
menemukannya;
-
Pada
pukul 17.30 WIB, Terdakwa berjalan ke arah pintu depan, sambil membawa dua buah
tas, yang isinya adalah dua mayat majikannya yang sudah dipotong-potong. Lalu
dia keluar dari rumah tersebut dan berjalan ke arah pintu keluar perumahan tersebut.
Sesampainya di pintu keluar, Terdakwa bertemu dengan petugas keamanan perumahan
tersebut. Petugas keamanan bertanya kepada Terdakwa, “mau kemana Man?” Terdakwa
menjawab sambil berjalan dan menunjuk ke arah luar perumahan (Jalan Budi Kota
Bandung). Setelah berhasil keluar dari perumahan, Terdakwa berjalan menuju
tempat pembuangan sampah yang terletak di depan perumahan yang berjarak 50
meter dari perumahan tersebut dan menaruh kedua buah tas yang berisi dua mayat
majikannya dan meneruskan perjalanannya;
-
Bahwa
keesokan harinya pada tanggal 31 Agustus pukul 05.00 WIB, seorang pemulung
menemukan kedua tas yang berisi mayat. Pemulung tersebut panik dan menarik
perhatian warga yang berada di sekitar tempat pembuangan sampah tersebut. Pukul
06.00 WIB, Saksi Dina Sari seperti biasanya datang kerumah majikanya untuk
bekerja. Namun sesampainya di dalam rumah, Saksi Dina Sari tidak bisa menemukan
Terdakwa dan Korban Sri Magdalena. Kemudian Saksi Dina Sari, mengecek kamar
tidur majikannya, tetapi Saksi Dina Sari terkejut karena melihat kamar tersebut
berantakan dan melihat Korban Ronald Alimudin tidak ada ditempat tidur.
Seketika Saksi Dina Sari panik dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas
keamanan perumahan;
-
Bahwa
akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas Korban Sri Magdalena meninggal dunia
berdasarkan Visum et Repertum Nomor:
200890/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syamsidar,
dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran
Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito Yogyakarta, menerangkan
pada pokoknya sebagai berikut:
Pemeriksaan
Luar:
Luka-luka:
Tampak
Kepala terpisah dan leher setinggi tulang leher ketiga;
-
Pada
potongan kepala tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh
nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata pada beberapa
sisi membentuk sudut warna merah kecoklatan;
-
Kulit
Kepala dan wajah teraba keras berwarna coklat kehitaman;
-
Bagian
leher, setinggi tulang leher keempat sampai pertengahan tulang leher keenam
tidak ada;
Bagian Tubuh:
Tampak tubuh terpisah dari leher
setinggi tulang leher keenam;
-
Pada
potongan tubuh tampak tenggorokan, kerongkongan, tulang leher, otot pembuluh
nadi dan pembuluh balik leher terpotong dengan tepi luka rata, pada beberapa
sisi membentuk sudut, terdapat resapan darah, tidak terdapat jembatan jaringan
warna merah;
-
Pada
dada, empat sentimeter dari garis tengah ke arah kanan, delapan sentimeter dari
puncak bahu terdapat sekumpulan luka lecet ukuran sembilan sentimeter kali
delapan sentimeter terpanjang enam sentimeter, terpendek dua koma tujuh
sentimeter, berbentuk garis tepi arah melintang, warna kemerahan;
Lengan kanan:
Tampak lengan kanan terpisah dari
tubuh dengan tepi luka rata bergerigi, tampak otot tulang dan lemak, tidak
terdapat jembatan jaringan, warna merah kecoklatan;
Kesimpulan:
Kematian mayat tersebut di atas
akibat benturan benda tumpul di daerah kepala yang menyebabkan resapan darah di
kulit kepala bagian dalam, hancurnya tulang dasar tengkorak sebelah kiri depan,
robeknya selaput tebal otak sebelah kiri depan, resapan darah pada otak besar
dan akibat benturan benda tajam pada leher yang menyebabkan terpisahnya kepala
dari tubuh;
-
Ditemukan
pada luka terbuka pada rahang bawah dan lengan kiri akibat benturan benda
tajam;
-
Ditemukan
luka terbuka pada wajah, luka lecet pada wajah dan punggung, memar pada bokong
kiri dan kedua lengam, patah tulang pada pangkal jari manis akibat benturan
benda tumpul;
Bahwa Korban Ronald Alimudin
meninggal dunia berdasarkan Visum et
Repertum Nomor 200893/IKFFM/VIII/2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh
dr. Syamsidar, dokter pada Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Sardjito
Yogyakarta, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Luka-luka:
Kepala:
-
Pada
dahi, tepat pada sudut dalam alis kanan, terdapat luka terbuka berbentuk
persegi, ukuran dua koma delapan kali nol koma dua sentimeterm dalam nol koma
satu sentimeter, tepi ratam arah luka serong kanan atas, batas tegas, tidak ada
jembatan jaringan, dasar otot, warna merah, terdapat resapan daerah;
-
Pada
wajah, tepat pada sudut dalam mata kanan terdapat luka memar berukuran satu
koma lima sentimeter kali dua koma dua sentimeter bentuk tidak berukuran, batas
tidak tegas, warna merah keunguan;
-
Pada
kelopak mata kanan, tiga koma lima sentimeter dan sudut dalam mata, nol koma
dua sentimeter dari ujung bawah tirai mata, terdapat luka memar ukuran nol koma
dua kali nol koma tiga sentimeter, bentuk tidak beraturan, batas tidak tegas,
warna merah keunguan;
-
Pada
hidung, satu sentimeter dari garis tengah hidung kea rah kiri, terdapat
sekumpulan luka lecet dengan luas tiga kali satu sentimeter, dengan ukuran luka
terbesar duka koma dua kali nol koma tiga sentimeter dan ukuran kecil nol koma
empat kali nol koma satu sentimeter;
Leher:
Sebelas sentimeter dari ujung
dagu, terdapat luka memar, ukuran enam belas koma delapan sentimeter kali empat
belas koma empat sentimeter persegi, tepi kanan terletak delapan koma lima dari
garis tengah depan, bentuk melintang, batas tidak tegas warna keunguan;
Pada leher sebelah kanan, tiga
sentimeter dari garis tengah depan, sembilan koma sembilan dari tepi dagu,
terdapat luka terbuka, bentuk oval, tepi tidak rata, warna kemerahan dasar
jaringan lunak, terdapat resapan darah dan jembatan jaringan, arah serong dari
kanan atas ke kiri bawah, ukuran panjang satu koma tujuh sentimeter, lebar nol
koma enam sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter;
Dada:
-
Pada
dada kanan, empat sentimeter dari garis tengah, tiga koma satu sentimeter dari
pangkal leher, seratus dua puluh sentimeter dari tumit kanan, terdapat luka
terbuka, bentuk oval, batas tegas, tepi ratam dasar luka otot, warna kemerahan,
arah luka tegak lurus, arah luka serong dari kanan atas kiri bawah, sudut kiri
tumpul, sudut kanan lancip, terdapat resapan darah, ukuran panjang satu koma
lima sentimeter, lebar nol koma delapan sentimeter kedalaman satu sentimeter.
Di sekeliling luka tersebut terdapat luka memar berwarna kemerahan, bentuk
tidak beraturan, batas tidak tegas, ukuran tiga koma delapan kali tiga kalo nol
koma satu sentimeter persegi;
-
Pada
dada kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis tengah, enam sentimeter dari
puncak bahu kiri, terdapat luka lecet, bentuk tidak beraturan, batas tegas,
warna merah kebiruan, ukuran empat koma lima kalo satu koma lima sentimeter
persegi. Di tengah luka lecet terdapat luka terbuka, bentuk tidak beraturan,
batas tidak tegas, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan dan resapan
darah, dasar jaringan lunak, warna kemerahan, ukuran satu koma lima kali nol
sentimeter kubik;
Kesimpulan:
-
Kematian
orang tersebut di atas disebabkan oleh benturan benda tumpul pada leher dan
dada yang mengakibatkan luka terbuka, luka lecet dan memar pada leher, resapan
darah pada otot-otot leher, patah tulang lidah, patah tulang rawan gondok,
patah tanduk tulang rawan gondok kiri dan kanan, resapan darah dan patah pada
tulang rawan cincin batang tenggorokan, benturam benda tumpul di dada
menyebabkan lecet dan memar di dada, patah tulang dada, resapan darah pada
jaringan di bawah kulit dada, memar pada sekat jantung dan paru-paru kanan;
Ditemukan
luka lecet pada kepala, lengan kiri dan kanan, tungkai kiri dan kanan, memar
pada kepala leher, lengan kiri, resapan darah pada kulit bagian dalam, resapan
darah pada otak besar akibat benturan benda tumpul;
Berdasarkan uraian
diatas,maka unsur Melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa
terhadap kedua korban telah terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hokum
Berdasarkan uraian
–uraian tersebut diatas,kami Penuntut Umum dalam perkara ini.sekurang kurangnya
telah ada 4 alat bukti yang sah serta ada keyakinan bahwa telah terjadi suatu
tindak pidana Setiap orang melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa
terhadap kedua korban dan terdakwa FIRMANSYAH adalah pelakunya
Sebelum kami sampai
pada tuntutan pidana atas diri terdakwa,perkenankan kami mengemukakan hal-hal
yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana
Hal-hal yang
meringankan:
-
Terdakwa
mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan
-
Terdakwa
menyesal telah melakukan pembunuhan dengan motif balas dendam
Hal-hal yang
memberatkan:
-
Terdakwa
sudah merencanakan pembunuhan tersebut jauh-jauh hari dengan membeli golok dan
menyiapkan linggis
Berdasarkan uraian dimaksud kami
Penuntut Umum dalam perkara ini,dengan memperhatikan ketentuan undang-undang
yang bersangkutan
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1.
Menyatakan
terdakwa FIRMANSYAH bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan terdakwa terhadap kedua korban Ronald dan Magdalena
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana
penjara paling lama dua puluh tahun
3.
Menetapkan
agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,00(tiga ribu rupiah)
Demikian
surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam siding hari ini senin
tanggal 08 Juli 2011
Bandung,08 Juli 2011
Jaksa Penuntut Umum
Bunga
Pratiwi, S.H., M.H.
|
JAKSA
PRATAMA NIP.230017695
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar