Replik
Replik
adalah tahapan persidangan perdata yang diberikan kepada Penggugat dimana Penggugat
diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan hak perdatanya atas sanggahan yang
diberikan Tergugat berupa tanggapannya atas Jawaban yang diberikan Tergugat
.Relpik tidak diatur dalam HIR namun diatur dalam pasal 142 Rv (Reglement op
Rechtsverordering).
Dalam
Replik biasanya akan dimasukkan dalil-dalil yang merupakan sanggahan atau penolakan
atas sebagian atau seluruh dalil-dalil Tergugat yang dikemukakan dalam
jawabannya.Bila dalam jawaban ada dalil-dalil yang bertolak belakang dengan
dalilPenggugat dalam gugatannya maka pada tahap replik penggugat akan berusaha
memperkuat dalil yang telah dikemukakan tersebut dengan menambahkan pendapat
doktrin atau Yurisprudensi yang berkaitan erat dengan dalil yang telah dibantah
tergugat tersebut. Sehingga kadang-kadang untuk semakin memperkuat dalil
tersebut juga ditambahakan bukti baru yang menambah kejelasan akan dalil yang
telah dikemukakan dalam gugatan semula. Dalam replik juga dikemukakan dalil
baru yang belum pernah dinyatakan dalam gugatan. Dalil baru tersebut biasanya
merupakan dalil yang berdiri sendiri tetapi posoisinya tetap akan semakin
memperkuat dalil-dalil gugatan secara keseluruhan sebagaimana yang dikemukakan
dalam gugatan semula. Dengan demikian dapat dikatakan dalil-dalail yang
dikemukakan penggugat dalam repliknya merupakan dalil-dalil yang membatah
dalil-dalil tergugat dalam jawabannya juga sekaligus semakin mempertegas dan
memperkokoh dalil-dalil yang telah dikemukakan dalam gugatan semula. Bila ada
eksepsi yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya maka penggugat pada
repliknya harus memberikan tanggapannya yang cecara keseluruhan berisi
dalil-dalil yang mematahkan eksepsi yang dikemukakan tergugat tersebut.
Dalil-dalil yang dipergunakan penggugat dalam menangkis eksepsi tersbut harus
benar benar mempunyai dasar hukum yang kuat, karena bila tidak kuat bila dalil
eksepsi tersebut merupakan eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi baik yang
absolut maupun yang relatif akan membuat majelis yang memeriksa perkara
tersebut menyatakan dirinya tak berwenang untuk memeriksa tersebut dalam suatu putusan sela. Bila
eksepsi yang diajukan merupakan eksepsi yang termasuk dalam pokok perkara
seperti eksepsi ne bis in idem maka
dalam replik tersebut harus dimuat dalil-dalil yang mematahkan atau setidaknya
melemahkannya. Kalau perlu diajukan bukti-bukti yang mendukungnya beserta
yurisprudensinya yang mempunyai criteria/batasan apa yang dimaksud dengan ne
bis in idem tersebut.Demikian pula bila ada eksepsi-eksepsi lain maka penggugat
dalam repliknya harus memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut apakah
membenarkan atau menolaknya. Demikian pula pada bagian pokok perkara dalam
replik maka ada klausul yang harus dimuat disana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar