Di bawah ini merupakan pengertian
c adalah:
1. Rubini,
S.H. dan Chaidir Ali, S.H., merumuskan bahwa keputusan hakim itu merupakan
suatu akte penutup dari suatu proses perkara dan putusan hakim itu disebut
vonnis yang menurut kesimpulan-kesimpulan terakhir mengenai hukum dari hakim
serta memuat akibat-akibatnya.
2. Bab
I pasal 1 angka 5 Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata menyebutkan
putusan pengadilan adalah : suatu putusan oleh hakim, sebagai pejabat negara
yang diberi wewenang menjalankan kekuasaan kehakiman, yang dituangkan dalam
bentuk tertulis dan kemudian diucapkan di persidangan serta bertujuan untuk
mengakhiri atau menyelesaikan suatu gugatan.
3. Ridwan
Syahrani, S.H. memberi batasan putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang
diucapkan pada sidang pengadilan yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan
dan mengakhiri perkara perdata.
4. Prof.
Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., memberi batasan putusan hakim adalah : suatu
pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan
dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau
sengketa antara para pihak.
Surat
Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan
No. 1/1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstuksikan kepada para hakim agar pada
waktu putusan pengadilan tersebut diucapkan, konsep putusan harus telah
dipersiapkan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya perbedaan antara bunyi
putusan yang diucapkan hakim di depan persidangan yang terbuka untuk umum
dengan yang tertulis.
Putusan hakim harus dibacakan di depan
persidangan yang terbuka untuk umum bila hal tersebut tidak dilaksanakan maka
terhadap putusan tersebut terancam batal, akan tetapi untuk penetapan hal
tersebut tidak perlu dilakukan .
Setiap putusan hakim harus dituangkan secara
tertulis dan ditandatangani oleh ketua
sidang dan panitera yang memeriksa perkara tersebut. Berdasarkan pasal 187 HIR
apabila ketua sidang berhalangan menandatangani maka putusan itu harus
ditandatangani oleh hakim anggota tertua yang telah ikut memeriksa dan memutus
perkaranya, sednangkan apabila panitera yang berhalangan maka untuk hal
tersebut cukup dicatat saja dalam berita acara.
Berdasarkan pasal 184 HIR suatu putusan
hakim harus berisi :
a. Suatu
keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan dan jawaban.
b. Alasan-alasan
yang dipakai sebagai dasar dari putusan hakim.
c. Keputusan
hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkara.
d. Keterangan
apakah pihak-pihak yang berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan.
e. Kalau
keputusan itu didasarkan atas suatu undang-undang, ini harus disebutkan.
f. Tandatangan
hakim dan panitera.
Berdasarkan
pasal 23 UU No. 14/1970, isi keputusan pengadilan selain harus memuat
alasan-alasan dan dasar-dasar putusan, juga harus memuat pula pasal-pasal
tertentu dari perturan–peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar