Profile

Selasa, 06 November 2012

Putusan Sela (Tussenvonnis)

kemaren ujian aku ditanyain ini jawabannya agak ngarang bebas. setelah baca literatur  ini jawabannya: 


Putusan Sela (Tussenvonnis)
putusan sela atau tussenvonnis adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Semua putusan sela diucapakan dalam sidang dan merupakan bagian dari berita acara persidangan. Terhadap salinan otentik dari putusan sela tersebut kedua belah pihak dapat memperolehnya dari berita acara yang memuat putusan sela tersebut.
Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam putusan sela yaitu :
a.    Putusan Preparatoir.
Adalah putusan persiapan mengenai jalannya pemeriksaan guna melancarkan proses persidangan hingga tercapai putusan akhir.
b.    Putusan Interlocutoir.
Adalah putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, isi putusan ini mempengaruhi putusan akhir.
c.    Putusan Incidentieel
Adalah putusan yang berhubungan dengan insiden, yitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini belum berhubungan dengan pokok perkara, masih bersifat formil belum menyangkut materil suatu perkara.
d.    Putusan Provisionieel
Adalah putusan yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar