kemaren ujian aku ditanyain ini jawabannya agak ngarang bebas. setelah baca literatur ini jawabannya:
Putusan
Sela (Tussenvonnis)
putusan sela atau tussenvonnis adalah putusan yang dijatuhkan
sebelum putusan akhir dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah
kelanjutan pemeriksaan perkara. Semua putusan sela diucapakan dalam sidang dan
merupakan bagian dari berita acara persidangan. Terhadap salinan otentik dari
putusan sela tersebut kedua belah pihak dapat memperolehnya dari berita acara
yang memuat putusan sela tersebut.
Dalam hukum acara perdata dikenal
beberapa macam putusan sela yaitu :
a. Putusan
Preparatoir.
Adalah putusan persiapan mengenai
jalannya pemeriksaan guna melancarkan proses persidangan hingga tercapai
putusan akhir.
b. Putusan
Interlocutoir.
Adalah putusan yang isinya
memerintahkan pembuktian, isi putusan ini mempengaruhi putusan akhir.
c. Putusan
Incidentieel
Adalah putusan yang berhubungan dengan
insiden, yitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan ini
belum berhubungan dengan pokok perkara, masih bersifat formil belum menyangkut
materil suatu perkara.
d. Putusan
Provisionieel
Adalah putusan yang menjawab tuntutan
provisi, yaitu permintaan pihak yang berperkara supaya diadakan tindakan
pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir
dijatuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar