Duplik adalah tahapan yang dimiliki tergugat. Dalam membuat duplik tergugat
diharapkan dalil-dalilnya tidak bertentangan dengan dalil-dalilnya yang dimuat
dalam jawaban.
Bila
dalam jawaban ada eksepsi yang kemudian eksepsi tersebut ditanggapi oleh
penggugat dalam repliknya, maka tergugat
dalam tahap ini harus memuat dalil-dalil yang pada dasarnya semakin memperkuat
dalilnya semula. Kemudian dalil tersebut dapat merupakan pendapat doktrin atau
yurisprudensi yang berkaitan erat dengan apa yang dikemukakan dalam dalil
tersebut.
Bila
perlu dalil tersebut sekaligus juga harus dapat mematahkan atau setidaknya melemahkan
dalil yang dikemukakan penggugat dalam repliknya.
Kemudian
dalam pokok perkara sama dengan replik ada dua klausul yang harus dimuat.
Pertama, berisi pernyataan agar dalil-dalil yang dikemukakan pada bagian
eksepsi dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkaranya.
Kedua, merupakan pernyatan yang menolak dalil-dali penggugat secara
keseluruhan, kecuali memang ada dalil yang diakui olehnya.
Kemudian
dalil-dalil pada replik harus satu demi
satu dibantah/ditolak atau mungkin diakui oleh tergugat.
Sedang
bentuk petitumnya memakai model yang sama dengan replik namun isinya tentunya
harus bertentangan dengan apa yang dikemukakan pada replik tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar