Profile

Selasa, 20 September 2011

ciri ciri negara hukum


Ciri Negara Hukum

A. Continental Law:
1. Tokohnya: Immanuel Kant, Friedrich Julius Stahl, Paul
Scholten:
1. Pengakuan Hak-hak asasi,
2. Pemisahan Kekuasaan (merupakan perwujudan dari
    perlawanan atas kekuasaan yang absolute),
3. Pemerintahan berdasarkan Undang-undang,
4. Peradilan Administrasi (Apabila dalam menjalankan
    tugasnya berdasarkan Undang-undang pemerintah masih
    melanggar hak-hak asasi (campur tangan pemerintah
    dalam kehidupan pribadi seseorang), maka ada
    pengadilan administrasi yang akan menyelesaikannya).

B. Common Law:
1. Tokohnya Albert Venn Dicey:
1. Supremacy of Law
2. Equality before the Law
3. Constitution base on human rights

C. International Commission of Jurist (Bangkok:1965):
1. Adanya proteksi konstitutional
2. Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak
3. Adanya pemilihan umum yang bebas
4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan
    berserikat
5. Adanya tugas oposisi
6. Adanya pendidikan civic.

D. Indonesia:
Ashary (Negara Hukum Indonesia) (sebelum amandemen):

1. Hukum bersumber pada Pancasila (dan Pembukaan UUD
    1945 harus dilihat sebagai Ide bernegara) ,
2. Kedaulatan Rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945),
3. Pemerintahan berdasarkan konstitusi (Pasal 1 ayat (2)
    UUD 1945),
4. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
    (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945),
5. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lainnya
    (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945),
6. Pembentukan undang-undang adalah presiden bersamasama
    dengan DPR( Lihat Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 5
    ayat (1) UUD 1945),
7. Sistem MPR (lihat Pasal 1-3 UUD 1945).



Note:
§ Setelah proses amandemen, sistem pembagian
kekuasaan yang digunakan bukan lagi sistem MPR
melainkan sistem constitutional (Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945).
§ Pada prinsipnya Indonesia menggunakan prinsip
separation of powers dan check and balance
system (terdapat kewenangan untuk mengawasi
dan mengontrol lembaga negara yang lain
sehingga dapat tercapai keseimbangan) namun
terdapat beberapa pengecualian, salah satunya the
executive in the parliament (presiden ikut serta
dalam pembuatan Undang-undang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar