Profile

Rabu, 21 September 2011

pengertian pajak, jenis pajak, teori pemungutan pajak dan asas-asas perpajakan




 Apakah pajak itu? Pajak pada mulanya merupakan upeti (pemberian secara cuma-cuma) namun sifatnyamerupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyatkepada seorang raja atau penguasa. Dengan demikian, pajak adalah sumbangan wajib yangharus dibayar oleh para wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa ada balas jasa (kontra-prestasi) yang secara langsung diterima oleh pembayar pajak (wajib pajak).Sedangkan, Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.


Jenis-jenis Pajak 

1. Menurut SifatnyaJenis-jenis pajak menurut sifatnya dapat dibagi dua yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung. Pajak Langsung adalah pajak-pajakyang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu tertentu, misalnya Pajak Penghasilan. Pajak Tak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentuatau peristiwa tertentu saja, misalnya Pajak Pertambahan Nilai.2. Menurut SasarannyaMenurut sasarannya, jenis pajak dapat dibagi dua yaitu pajak subjektif dan objektif. Pajak Subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan pribadiWajib Pajak. Pajak Objektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tamamemperhatikan objeknya baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkantimbulnya kewajiban membayar pajak.3. Menurut Lembaga PemungutnyaMenurut lembaga pemungutannya, jenis pajak dapat dibagi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak Pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan cq, Direktorat Jendral Pajak. Pajak Daerah adalah jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannyasehari-hari dilakukan oleh Dinas Penadapatan Daerah (Dipenda).


Teori Pemungutan Pajak 

1.Teori Asuransi Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Olehkarena itu rakyat harus membayar pajak diibaratkan sebagai seuatu premi asuransikarena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.Teori KepentinganPembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan (Misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin kepentingan seseorang terhadapnegara, makin tinggi pajak yang harus dibayarkan.
3.Teori Daya PikulBeban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapatdigunakan 2 pendekatan yaitu:- Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yangdimiliki oleh seseorang.- Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.
4.Teori BaktiDasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranyaSebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5.Teori Asas Daya BeliDasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak  berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tanggan negara.Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk  pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruhmasyarakat lebih diutamakan.



Azas-asas Pemungutan Pajak 

 a. Asas Tempat Tinggal
Suatu negara hanya dapat memungut pajak terhadap warganya yang bertempat tinggaldinegara bersangkutan atas seluruh penghasilan yang diperoleh, tanpa memperhatikan apakahorang itu warga negaranya atau warga negara asing. 
b. Asas Kebangsaan
Suatu negara akan memungut pajak pada setiap orang yang mempunyai kebangsaan atasnegara yang bersangkutan sekalipun orang tersebut tidak bertempat tingggal dinegara yang bersangkutan.
c. Asas Sumber Asas
 pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada.Apabila sumber penghasilan berada disuatu negara maka negara berhak memungut pajak  pada setiaporang yang memperoleh penghasilan ditempat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar