Oleh karena UU tidak lengkap atau tidak jelas, maka hakim harus mencari hukumnya, harus menemukan hukumnya. Ia harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas2 hukum lainnya yg diberi tugas dan wewenang utk melakukan berbagai interpretasi terhadap sumber2 hukum yang kurang jelas dan kurang lengkap.menurut Prof. DR.Sudikno Mertokusumo ada beberapa metode dalam melakukan penemuan hukum dengan mnggunakan beberapa interpretasi, yaitu:
Metode Dalam Penemuan Hukum
1.Interpretasi menurut bahasa
yang dimaksud bahasa disini merupakan penafsiran Undang undang sesuai dgn pnjelasan atas dasar bahasa. Metode ini merupakan metodepaling sederhana, yaitu hanya dengan mengetahui makna suatu UU dgn menguraikan bahasa, kalimat dan kata yang terkandung didalamnya.
2.Interpretasi taleologis atau sosiologi
sebuah metode yang ditetapkan berdasarkan tujuan masyarakat. Dengan metode ini UU disesuaikan dengan kondisi sosioal yang baru.karna keadaan sosial,budaya dan teknologi selalu berkembang maka dari itu d perlukan sebuah cara utk menentukan seseorang salah atau tidak menurut UU.
3.Interpretasi sistematis.
menafsirkan undang2 tidak boleh kluar dri sistem perUU. kita harus menafsirkan UU dengan memperhatikan UU lain.
4.Interpretasi historis.
Dengan penafsiran mnurut sejarah UU,hendak dicari maksud ketentuan UU seperti yang dimaksud para pembentuk UU tersebut. maka penafsiran dapat sesuai dengan yang dimaksud oleh para pembuat UU dan pikiran pikiran yang mendasarinya
5.interpretasi futuristik
merupakan metode penemuan hukum yang bersifat antispasi, yaitu dengan berpedoman pada uandang undang yang belum mempunyai kekuatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar