Supremacy of law, yaitu tidak boleh ada kesewenang-wenangan
sehingga orang hanya dapat dihukum jika
melanggar hukum yang jelas yang telah diatur.
sehingga orang hanya dapat dihukum jika
melanggar hukum yang jelas yang telah diatur.
Prinsip supremasi hukum adalah adanya pengakuan normatif
dan empirik segala hal diselesaikan dengan hukum sebagai
pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum,
konstitusi sebagai hukum yang tertinggi. Pengakuan normatif
atas supremasi hukum tercermin dalam perumusan hukum
dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik tercermin
dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa
hukum itu memang ‘supreme’.
A.V. Dicey menyatakan supremacy of law berarti tidak ada
kekuasaan yang sewenang-wenang (arbitrary power). Prinsip
supremasi hukum ini, selain dinyatakan secara tegas dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945, juga dalam
pasal-pasal lainnya dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yang
membatasi setiap kekuasaan dan kewenangannya diatur dan
dibatasi dengan peraturan perundang-undangan, misalnya
tercermin Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar