Profile

Kamis, 15 September 2011

SUMBER HUKUM


 Dimanakah hukum itu dapat ditemukan? dimana para penegak hukum kita (hakim) menemukan hukumnya yang nantinya akan dijadikan dasar hukum?


Pada hakekatnya yang dimaksud kan sumber hukum itu adalah tempat kita menemukan atau menggali hukumnya. ALGRA membagi sumber hukum menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil ialah tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya :hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi, hasil penilitian ilmiah, perkembangan internasional. Ini semua merupakan obyek studi penting bagi sosiologi hukum. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. ini berkaitan gengan bentuk atau cara yang menyababkan peraturan hukum itu formal berlaku.yang diakui sebagai sumber hukum formil adalah undang undang, perjanjian antar negara, yurispudensi dan kebiasaan.


ACHMAD SANOESI penulis buku Pengantar ilmu hukum, membagi sumber hukum menjadi dua kelompok, yaitu:


1.sumber hukum normal:
a. sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang undang,yaitu: UU, perjanjian antar negara, kebiasaan. 
b. sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang2, yaitu : perjanian, doktrin, yurispudensi
2.sumber hukum abnormal, yaitu proklamasi, revolusi, coup d'etat.




MENURUT TAP MPR no. III/MPR/2000 sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila dengan tata urutan perUU adalah sebagai berikut:
1.UUD 1945, yang merupakan sumber dasar tertulis RI dan memuat dasar dan garis besar hukum penyelenggaraan negara
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3..Undang undang, dalam arti materiil yang dikatakan UU adalah keputusan penguasa yang isinya mengikat secara umum. Dalam arti formil merupakan ketetapan yg cara pembentukan sesuai dengan cara pembentukan UU yang sah.
4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang.
5.Peraturan Pemerintah  oleh Pemerintah utk melaksanakan perintah undang2.
6. keputusan presiden.
7.Peraturan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar